ISI

YLKI Lahat Ragukan Profesionalisme Polisi Listrik


24-December-2021, 22:27


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang akhir-akhir ini banyak terjadi akibat lemahnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan selain memberi manfaat, listrik juga membahayakan sehingga memerlukan pengawasan atas aspek keselamatannya.

Seharusnya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan usaha pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik,” terang Sanderson Syafe’i ST SH selaku Ketua YLKI Lahat pada Jum’at (24/12/2021).

Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, seharusnya melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

“Seharusnya sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan,” terangnya.

Keraguan Sanderson, buka tanpa alasan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan atau “Polisi Listrik” yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Namun, masih jauh dari harapan alias “Ompong.

“PPNS Ketenagalistrikan telah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Sudah seharusnya menindak pelanggaran ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sanderson yang juga telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.

Adapun tugas fungsi serta kewenangan PPNS Ketenagalistrikan yang diuraikan Ketua YLKI Lahat Raya, diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Agar operasi penyelidikan dan penyidikan lebih intensif menghadapi kelompok pelaku tindak pidana ketenagalistrikan yang diduga telah terorganisir dengan baik dan jaringan yang luas harus berkoordinasi dengan Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan kasus di tingkat Polda. Sedangkan untuk tingkat pusat, harus berkoordinasi dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri (Biro Korwas PPNS), pungkas Sanderson.

Selaras dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Sumatera Selatan, Gilang Ramadhan, SH mengatakan sudah seharusnya PPNS Ketenagalistrikan dapat berkontribusi lebih besar bagi penegakan hukum atas pidana agar tidak merugikan konsumen dan memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Terpisah, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja. (Din).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE