ISI

Satreskrim Polres Muba Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


24-December-2021, 22:04


MUBA, SO – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin akhirnya menangkap SLM (22) pelaku pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur berinisial IFM (12), Rabu 22/12/2021, lalu

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib di dalam kamar depan rumah tersangka tepatnya di perumahan GPI-V desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba dan baru dilaporkan ke polres muba pada tanggal 04 September 2021

Kapolres Muba Akbp. Alamsyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp. Ali Rojikin dan Kasi humas Iptu Nazarudin dalam keterangannya dipolres muba (24/12/21), mengatakan bahwa pelaku Setelah buron lebih kurang 3 bulan, SLM akhirnya ditangkap tim srigala sat Reskrim Polres muba ditempat pelariannya dipropinsi Bangka Belitung.

Pelaku ditangkap di didalam bis jurusan pangkal pinang toboali di terminal pangkal pinang sekira pukul 09.00 Wib dan langsung kita bawa ke polres muba, Ujar alamsyah.

Lanjut alamsyah Pelaku SLM merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak dimana saat itu pelaku SLM memanggil korban yang sedang bermain dibawah pohon seri depan rumah tersangka untuk diajak ke dalam rumah tersangka,

saat korban berada didalam rumah tersangka, SLM mengajak korban untuk menonton film porno,sehingga terjadilah perbutan yang tercelah tersebut, kemudian pelaku sempat mengancam korban dengan kata-kata “ jangan diberitahukan kepada ibu dan ayahm nanti kita ditangkap polisi” Ungkap Alamsyah.

Semntara itu kita juga menangkap TP yang juga merupakan pelaku dalam perkara menyetubi anak dibawah umur terhadap korban BM yang terjadi di sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung kec. Sungai Lilin kab. Muba. Pada Hari Jumat,19/11/2021 lalu.

Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Aplikasi Facebook dan berlanjut sampai tersangka dan korban chatan di Facebook tersebut. Saat chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka

Pada tanggal 19/11/21 tersangka menjemput korban di Persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban dan korban pergi tanpa sepengetahuan Nenek korban. Setelah korban dan tersangka bertemu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung kec. Sungai Lilin kab. Muba. Saat didalam Pondok tersebut tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi.

Pada tanggal 20/12/2021 Sekira pukul 10.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Effendi berhasil menangkap pelaku didepan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba dan membawa pelaku ke polres muba untuk diproses.

Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, baik itu dilingkungan sekitar ataupun pergaulannya terlebih dizaman digitalisasi saat ini sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, ujarnya.

Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE