ISI

Satnarkoba Polres Lahat Cokok Diduga Pemain Lama


24-December-2021, 20:50


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Berbekal laporan polisi Nomor-LP/A-194/XII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 21 Desember 2021, waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 19.00 WIB, dengan TKP di Jl Pertiwi I Kelurahan RDPJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang pelaku Perantara Narkotika jenis Shabu.

Liespono menjelaskan, tersangka yang diduga pemain lama ini bernama Gunawan (37) warga Jl Mayor Ruslan II Nomor 07 RT 001 RW 002 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis dicokoknya Perantara diduga pemain lama ini diakui Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada Transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui.

“Selanjutnya, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira jam 19.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap seorang tersangka yang mengaku bernama Gunawan di TKP tersebut,” urai Liespono.

Menurutnya, saat ditangkap tersangka sedang berada didalam ruang tamu, kemudian, petugas Polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) dan ditemukan BB berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu.

Tidak sampai disitu saja, sambungnya, Tim Satnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan dua paket kecil serbuk kristal transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dan dua buah plastik klip transparan ditemukan dilantai tidak jauh dari tersangka Gunawan duduk.

“Dan, tersangka mengaku bahwa BB yang ditemukan oleh petugas benar miliknya. BB tersebut, didapat dengan cara membeli kepada Rio (28) DPO warga Blok C Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” tegas Liespono.

Terakhir, diungkapkan Liespono, tanpa mengulur waktu lagi, tersangka selaku Perantara dan barang bukti yang diamankan digelandang ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“BB 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 1,03 gram, 2 buah plastik klip, 1 lembar kertas timah rokok. Siperantara ini Pasal yang akan disangkakan Primer Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE