ISI

Bupati Dodi Reza Sampaikan Raperda APBD Muba Tahun 2022


4-October-2021, 14:32


MUBA, SO – Kebijakan pembangunan Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada empat prioritas daerah yaitu, Peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk penurunan kemiskinan, Peningkatan kualitas SDM yang prima dan religius, Penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian dan pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan, dan Pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi.

Demikian disampaikan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-24 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba TA 2022 dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba tahun 2021 oleh Pengusul, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (4/10/2021).

Dikatakan Bupati Dodi Reza, Anggaran pendapatan daerah TA 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 3.209.005.733.000,.

“Guna terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan beberapa sektor unggulan pendapatan dari bagi hasil pajak dan SDA serta PAD akan terus dipacu secara maksimal dalam rangka peningkatan sumber dana untuk membiayai pembangunan,”ucap Dodi.

Kepala daerah Inovatif se-Indonesia ini juga memaparkan, belanja daerah TA 2022 diarahkan kepada, Memenuhi kebutuhan belanja pegawai termasuk rencana kenaikan gaji PNS dan penerimaan/penambahan CPNS dan PPPK, Melanjutkan adanya tambahan penghasilan PNS, Menampung belanja operasional setiap Perangkat Daerah, Pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata, Program/kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan dalam rangka penurunan angka kemiskinan.

“Kemudian Peningkatan kualitas jalan melalui pemeliharaan jalan dan jembatan, infrastruktur dasar perumahan, pemukiman dan sanitasi. Program/kegiatan penunjang prioritas belanja daerah pada organisasi perangkat daerah, serta Menampung alokasi Anggaran Dana Desa (ADD),” paparnya.

Dodi menyebutkan, secara umum Rencana Anggaran Belanja Daerah TA 2022 yaitu, Belanja Operasi Besar Rp 2.115.018.164.922, Belanja Modal sebesar Rp 593.505.673.332, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2.500.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp 263.393.643.700, sehingga total belanja sebesar Rp 2.974.417.481.954.

“Belanja tersebut di alokasikan ke dalam beberapa urusan yaitu, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan sebesar 20,62%, kesehatan sebesar 18,70%, PUPR 15,13%, Perkim 1,72%, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebesar 1,70% dan Sosial sebesar 1,01%, Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 11,30%, urusan pemerintahan pilihan yang terdiri dari Bidang Kelautan Perikanan, Bidang Pertanian, Perdagangan dan perindustrian sebesar 4,17%, unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD 7,93%, unsur penunjang yang terdiri dari perencanaan, keuangan dan kepegawaian sebesar 13,35%, unsur pengawas 0,97%, unsur kewilayahan terdiri dari kecamatan sebesar 2,90% dan unsur pemerintahan umum sebesar 0,50%,”jelasnya.

Dodi menyimpulkan bahwa RAPBD Kabupaten Muba TA 2022 yaitu, Anggaran Pendapatan sebesar Rp 3.209.005.733.000,- Anggaran Belanja sebesar Rp 2.974.417.481.954,- Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 45.000.000.000,- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 279.588.251.046,- sehingga total Rancangan APBD TA 2022 sebesar Rp 3.254.005.733.000,-.

“Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2022 menganut surplus anggaran sebesar Rp 234.588.251.046, surplus anggaran ini dimanfaatkan untuk pengeluaran pembiayaan,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Muba, A Rahman Senen menyampaikan dua Raperda prakarsa yaitu, pertama Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Kedua Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ialah, Mengatur peran dan fungsi Pemkab, Perangkat Daerah, dan instansi terkait, sektor swasta serta masyarakat dalan melakukan upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan lahan, serta penanggulangan perusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”jelasnya.

Lanjut Senen, Mengatur peran dan fungsi aparatur penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan. Mengatur peran dan fungsi Pemkab, Organisasi Perangkat Daerah, dan instansi terkait, sektor swasta serta masyarakat dalan melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Raperda selanjutnya tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, ada beberapa keuntungan yang diterima oleh masyarakat bila memiliki kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual diantaranya, pengetahuan mengenai hak seseorang atas suatu karya intelektual miliknya yang mungkin selama ini tidak terpikirkan mengandung nilai ekonomis yang harus mendapatkan perlindungan hukum,”paparnya.

Selanjutnya, pemahaman hak kekayaan intelektual yang menyeluruh dan efektif akan dapat mendorong para inventor dalan negeri maupun luar negeri untuk mau menanamkan invensi dan alih tehnologinya, kemudian dapat membuat seseorang menjadi jujur dan adil terhadap karya cipta maupun invensi milik orang lain sekaligus memunculkan sikap untuk melindungi konsumen ataupun masyarakat pengguna hasil produksi dari hak kekayaan intelektual.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34

Pelantikan Wakapolda dan Sertijab Dirreskrimsus, Polda Sumsel Mantapkan Pelayanan kepada Masyarakat

PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33

Wagub Cik Ujang Dorong Lulusan UT Palembang Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33

Sinergi TNI-Polri Jadi Fondasi Kamtibmas Kondusif, Kapolda Sumsel Lakukan Lawatan ke Kodam II/Sriwijaya

PALEMBANG - 14-October-2026, 21:32

Wagub Cik Ujang Tekankan Sinergi TVRI Sumsel dan Pemprov, Dorong Inovasi Digital

BANYU ASIN 14-October-2026, 21:31

YATIM MANDIRI PALEMBANG SUKSES GELAR OMATIQ 2026

LAHAT - 14-October-2026, 09:27

PLN ULP Lembayung Intensifkan Pemeriksaan Gardu dan Sosialisasi PLN Mobile

LAHAT - 13-October-2026, 23:07

Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis PWI Lahat Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan

MUBA - 13-October-2026, 21:04

Kemiskinan Muba Turun Lagi Menjadi 9,07 Persen, Berkurang 5.520 Jiwa di Tahun 2026

LAHAT - 13-October-2026, 20:06

Sejumlah BB Berikut Pelaku Diamankan, dari Pengerebekan Ditiga Lokasi Oleh Satresnarkoba Polres Lahat 

PALEMBANG - 13-October-2026, 20:00

Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Akui Pemerintah Provinsi Terus Dorong Jalur Khusus Batubara 

BANYU ASIN 13-October-2026, 19:53

BUPATI BANYUASIN BERSAMA DANREM 044 GAPO TINDAK TEGAS SEGEL LAHAN KEBAKARAN DESA SUNGAI RENGIT 

MUARA ENIM - 13-October-2026, 17:26

Fun Swimming Kapolres Cup 2026 Sukses Digelar, 527 Peserta Ramaiankan Muara Enim

MURATARA - 13-October-2026, 15:10

SAMSAT MENYAPA DORONG KETAATAN PAJAK KENDARAAN DI MUSI RAWAS UTARA

EMPAT LAWANG - 13-October-2026, 09:45

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩 𝐀. 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐊𝐚𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

BANYU ASIN 12-October-2026, 19:47

JAMBORE KADER PPK BANYUASIN 2026 PERKUAT 10 PROGRAM POKOK PKK MENUJU INDONESIA EMAS

LAHAT - 12-October-2026, 16:50

Sebelum KBM di SMAN 1 Kikim Barat Membaca Al-Qur’an

MUBA - 12-October-2026, 14:51

Perkuat Etika, Kepercayaan Diri, dan Kekompakan Anggota Menuju Keluarga Sejahtera

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE