ISI

Keberatan Jasindo Ditolak, Pusbakum Silampari : Ini Wujud Keadilan Bagi Konsumen


9-July-2021, 18:38


Lubuklinggau-PT.Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Jasindo mengajukan keberatan ke pengadilan Negeri Lubuklinggau atas putusan BPSK setelah gugatan Ernawati, pemegang polis asuransi kebakaran di menangkan oleh Majelis Hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Lubuklinggau, Namun keberatan itu pun Kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa keberatan tersebut menolak keberatan pihak Pemohon keberatan yaitu PT. asuransi Jasindo, maka PT. Asuransi Jasindo harus tetap membayar klaim asuransi kebakaran yang di ajukan oleh Ernawati sesuai dengan Putusan BPSK kota Lubuklinggau.

Majelis Hakim Pengadilan Lubuklinggau yang memeriksa keberatan yang di ajukan kan oleh PT.Asuransi Jasindo atas Putusan BPSK menolak keberatan dengan amar putusan berbunyi, menyatakan keberatan pemohon yang diajukan oleh PT. asuransi Jasindo tidak dapat diterima dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya sebagai konsumen ibu Ernawati menggugat PT. Bank Mandiri TBK dan PT. Asuransi Jasindo di BPSK Kota Lubuklinggau karena Pihak Asuransi Jasindo Menolak membayar klim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Konsumen ibu Ernawati, klim tersebut diajukan karena objek tanggungan yang diansuransikan yaitu berupa Rumah mengalami musibah yaitu Kebakaran, ibu Ernawati merupakan Nasabah pinjaman di PT. Bank Mandiri, Tbk, yang mana sebagai nasabah peminjam harus menjamin kan Rumahnya sebagai anggunan di bank, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan Objek jaminan berupa Rumah tersebut di Asuransikan di cover asuransi kebakaran di PT. Asuransi Jasa Indonesia/Asuransi Jasindo, semua syarat dan prosedur telah dilaksanakan mulai dari survey lokasi usaha, jaminan, akad kredit dan membayar Premi asuransi pun telah dilaksanakan sebagai bentuk kewajibannya namun ketika terjadi musibah pihak Asuransi Jasindo Menolak membayar klim asuransi dengan berbagai alasan.

Setelah memeriksa sengketa konsumen tersebut, Majelis Hakim BPSK kota Lubuklinggau Linggau,memutuskan sengketa konsumen ini dengan menerima gugatan Pemohon ibu Ernawati selaku konsumen yang dirugikan oleh PT. Asuransi Jasindo Cabang Lubuklinggau dengan amar putusan diantara nya berisi menghukum PT. Asuransi Jasindo untuk memenuhi segala kewajibannya membayar klaim asuransi sesuaikan dengan pertanggungan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Atas putusan BPSK kota Lubuklinggau tersebut Pihak Tergugat PT. Asuransi Jasindo mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau namun keberatannya tidak dapat diterima, dengan demikin Pihak Asuransi Jasindo harus menjalankan Putusan BPSK kota Lubuklinggau.

Bambang Satia Darma,SH, Advokat pada Pusat Bantuan Hukum SILAMPARI yang mendampingi Termohon ibu Ernawati menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan ke media ini bahwa, Keputusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi klien nya, karena apa yang di putus oleh Majelis Hakim sesuai dengan Fakta Fakta yang terungkap di persidangan baik itu bukti tertulis maupun saksi saksi yang kami ajukan kemuka persidangan.

Terkait hasil putusan ini Bambang Satia Darama, SH, yang didampingi oleh rekannya Deo Agung Pratama,S.H menyatakan masih menunggu pihak PT. Asuransi Jasindo apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, jika tidak secara sukarela PT. Asuransi Jasindo harus membayar klim Asuransi kepada klien kami, kemudian Bambang menambahkan pesan ke pihak asuransi Jasindo “Sudahlah laksanakan kewajiban pihak asuransi ke pada konsumen dengan membayar klim asuransi jangan menahan nahan hak konsumen, jangan diawal manis memberikan janji janji kepada konsumen ketika terjadi musibah pihak asuransi dengan berbagai alasan enggan memenuhi kewajiban nya itu namanya zholim, jangan sampai merusak reputasi dan nama baik asuransi jasindo,ingat kepercayaan masyarakat/konsumen mahal harganya” kami menunggu itikad baik dari Pihak Asuransi Jasindo untuk melaksanakan kewajibannya, ujar Bambang menutup Percakapan.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE