ISI

Sanksi Pelanggar Perbup No 67 Tahun 2020 Mulai Diterapkan


23-September-2020, 14:57


MUBA, SO – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di Daerah. Hari ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Kesiapan Penegakan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 serta penjelasan dari tugas dan fungsi Satuan Tugas Daerah, Rabu (23/9/2020) Di Ruang Rapat Randik.

Kepala BPBD Muba Jhoni Martohonan AP MSi yang mengatakan adanya perubahan dari struktur penanganan COVID-19 dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas, juga ada struktur organisasi Satgas dari setiap bidang yang di mana sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Seperti yang terlampir dalam SE Kemendagri, tugas dari Satgas Daerah yaitu, Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah. Menyelesaikan permasalahannya, melakukan pengawasan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-Iangkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Untuk Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas.

Adapun struktur Satgas penanganan COVID-19 terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang yaitu, data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

“Yang senantiasa perlu kita sadari bersama yaitu masalah disiplin. Patuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan, Terapkan dengan baik kedisplinan jika tidak akan ada sanksinya. Untuk itu semoga sanksi dapat diperketat yang dapat menimbulkan kesadaran bagi kita semua,”Ungkapnya.

Sementara, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan dengan adanya Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19, juga menindaklanjuti SE Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19. Adapun aturan dalam hal pencegahan penanggulangan dan penegakan terkait COVID-19 ini, sangatlah dinamis yang dimana kita harus bisa bergerak cepat untuk dapat menyesuaikan peraturan yang telah di buat.

Maka Pemkab Muba akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan COVID-19 yang di Ketuai langsung oleh Bupati Muba dan Forkompinda baik Dandim 0401 Muba , Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku Wakil Ketua. Juga melibatkan OPD untuk saling berkoordinasi termasuk juga Perangkat Desa. Menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk dapat mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ini kepada masyarakat secara merata. Karena membangun kesadaran bagi setiap orang itu tidak mudah, Meskipun sudah banyak berita yang tertera tentang jumlah yang terpapar COVID-19 di atas kewajaran. Tetapi masih banyak yang menanggapi hal tersebut biasa saja, dan sampai saat ini obat untuk yang telah terpapar belum ditemukan.

“Perlunya kesadaran dari hati dan diri kita bahwa kasus COVID-19 nyata dan berbahaya.Tegakkan kedisplinan dan pertegas penerapan sanksi di dalamnya yang bisa menimbulkan efek jera. Sehingga dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan menaati protokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dan harus konsisten dengan terus melakukan sosialisasi,Jelasnya”.

Kita lakukan sterilisasi dulu mulai di daerah sekayu, karena saat ini penambahan jumlah yang terpapar COVID-19 di Sekayu cukup banyak, jadi ketika di Sekayu sudah ada pengurangan terhadap yang terpapar dapat menjadi contoh untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muba.

“Penegakan sanksi harus kita pertegas, denga tetap terus melakukan sosialisasi. Dan untuk tim yang akan turun kelapangan, melakukan sosialisasi dan pengecekan, akan di siapkan APD seperti sarung tangan masker juga di sertai dengan penyiapkan kebutuhan lainnya,” ucapnya.

Dijelaskan oleh Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum H Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup No 67 Tahun 2020 akan di berikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang.

Dan Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.

“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,Tandasnya”.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE