ISI

Jelang New Normal Life, ini dia panduan Protokes di Rumah Ibadah


11-June-2020, 12:30


MUBA, SO – Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah Npada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mulai melakukan pengaturan kegiatan melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Hal ini pula tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam tatanan new normal life di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah,” ujar Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.

Dikatakan, masjid yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.

Lanjutnya, dalam kaitan pengaturan protokol kesehatan (protokes) rumah ibadah ini Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.

“Berkoordinasi bersama, agar tata cara dan pengaturan protokes rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah covid-19,” ulasnya.

Kakanwil Kemenag Muba, H Subrata menjelaskan pihak Kemenag bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokes kepada masing-masing pengurus masjid.

“Dintaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,” imbuhnya.

“Menyediakan fasilitas cuci tangan yang di lengkapi dengan sabun dan juga hand sanitfzer di pintu masuk dan pintu keluar masjid, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid,” tambahnya.

Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempumaan beribadah

“Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan emasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat,” tuturnya.

Ketua DPD DMI Muba, H Hakut Rizon menjelasjan adapun panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing.

Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beıada di masjid

“Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jum’at yakni perenggangan shaf saat bejamaah, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar ’iyyah.

Lalu, pelaksanaan Shalat Jum’at.
Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla,aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan station.

“Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat, Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh”, tandasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 3-May-2024, 21:10

Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba 

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE