ISI
MENGAPRESIASI KEBIJAKAN LARANGAN OPERASIONALISASI ANGKUTAN BATU BARA
10-December-2018, 14:35
Polemik ikhwal larangan angkutan batu bara beroperasi di wilayah sumatera selatan kembali mengundang sensitifitas publik yang cukup hangat dan mengemuka. Pro dan Kontra kembali menghiasi ruang publik, serangkaian aksi penolakan datang utamanya dari pengguna/pelaku jasa angkutan baru bara, produsen hingga pengusaha di bidang batu bara.
Untuk saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui beberapa statement dan pernyataan langsung dari Gubernur Sumatera Selatan, tetap tidak bergeming dan akan tetap konsisten terhadap kebijakan pelarangan operasionalisasi angkutan batu bara tersebut.
Melalui tulisan singkat ini untuk menambah referensi sekaligus memperkaya ruang dialog publik secara ilmiah menyikapi kebijakan tersebut, akan coba diurai dalam beberapa perspektif (sudut pandang).
ASPEK TEKHNIS (REGULASI)
Pada mulanya, tanpa bermaksud untuk mengaitkan kebijakan ini dengan tendensi politis, namun memang jikalau dirujuk sejatinya wacana larangan operasionalisasi angkutan batu bara bermula dari janji kampanye Gubernur terpilih pada moment pilkada beberapa waktu yang lalu, hingga pada akhirnya terpilih dan secara responsif mengaplikasikan janji kampanye tersebut, melalui kebijakan larangan operasionalisasi angkutan batu bara.
Tentu kebijakan Gubernur Sumatera Selatan kali ini, jikalau nantinya akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya cukup diberikan apresiasi, namun memang perlu feedback yang konkrit dari masyarakat atas kebijakan sensasional tersebut. Mengapa demikian ?
Hal tersebut memang dikarenakan persoalan dan polemik ikhwal operasionalisasi angkutan batu bara telah berlarut – larut sejak dahulu kala. Dan dalam beberapa waktu (terdahulu), rezim pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (pada kepemimpinan sebelumnya) pada akhirnya selalu kalah dan meng’amini’ angkutan batu bara tetap berjalan (beroperasi), meski banyak suara, tuntutan, aspirasi masyarakat yang resah atas operasionalisasi angkutan batu bara tersebut.
Sejatinya, dari aspek regulasi pada mulanya dasar hukum beroperasinya angkutan baru bara di jalan umum termaktub di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum yang diundangkan pada 11 Juni 2012, melalui Lembaran Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012 nomor 23.
Sejatinya apabila ditelisik lebih jauh, senyatanya kelonggaran yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait beroperasinya angkutan baru bara di jalan umum sudah ‘kebablasan’, hal mana yang sejatinya menegasikan hierarki peraturan yang lebih tinggi dari peraturan Gubernur itu sendiri, yakni Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Senyatanya, dapat dilihat lebih jauh bahwa ketentuan di dalam Pasal 53 bagian keempat Perda No. 5 tahun 2011 memang telah secara deklaratif dan imperatif mewajibkan kegiatan pengangkutan batu bara lintas kabupaten/kota ‘wajib’ menggunakan jalur khusus. Dan memang dikecualikan, apabila jalur khusus tersebut belum terwujud maka kegiatan pengangkutan batu bara dapat menggunakan jalur umum paling lama 2 (dua) tahun sejak perda tersebut diberlakukan.
Namun, dapat dilihat rentan waktu dari tahun 2011 hingga saat ini telah melewati batas waktu sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Perda No. 5 tahun 2011. Sejatinya, Pergub No. 23 Tahun 2012 telah berjalan secara kontradiktif dengan Perda No. 5 tahun 2011. Tentu, dapat dilihat bahwa Pergub No. 23 Tahun 2012 telah memberikan ‘kelonggaran’ yang justru tidak mengarahkan para pelaku bisnis/usaha di bidang pengangkutan batu bara untuk sesegera mungkin mewujudkan jalur khusus kegiatan pengangkutan batu bara sebagaimana amanat di dalam Perda No. 5 tahun 2011.
Oleh karenanya, secara liniear, kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang mencabut Pergub No. 23 Tahun 2012 melalui Pergub No. 74 tahun 2018 yang berlaku sejak 08 November 2018, kembali mengalihkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengangkutan batu bara ke Perda No. 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
CAKRAWALA SOSIOLOGIS Vs DIMENSI EKONOMI
Berbicara lebih jauh mengenai polemik dan permasalahan kegiatan pengangkutan batu bara, senyatanya terkait langsung dengan 2 (dua) perspektif, yang di satu sisi bersifat kualitatif, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan zona sosial kemasyarakatan, yang senyatanya sangat resah dan berkeberatan atas beroperasi-nya angkutan batu bara di jalan umum, dan di satu sisi bersifat kuantitatif, sebagaimana yang banyak disuarakan oleh pelaku bisnis/usaha batu bara terkait dengan dampak ekonomi berupa profit/keuntungan yang dihasilkan atas proses produksi batu bara itu sendiri bagi beberapa stakeholder, utamanya pemerintah provinsi maupun pemeritah kabupaten/kota.
Apabila ditelaah lebih jauh, memang tidak dapat dinafihkan bahwa kedua aspek tersebut sama pentingnya dan tidak dapat saling menegasikan. Namun, pilihan yang tegas, rasional dan aspiratif harus diambil dengan kembali mendasarkan pada legalitas (dasar hukum) yang ada, yakni mendasarkan pada amanat Perda No. 5 tahun 2011 yang telah secara jelas mewajibkan kegiatan pengangkutan batu bara berada di jalur khusus (bukan jalur/jalan umum), dan perda tersebut juga telah memberikan kelonggaran waktu yang tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pengguna/pelaku bisnis di bidang usaha batu bara.
Andaikan, pelaku bisnis di bidang batu bara berargumentasi dengan menyajikan data profit keuntungan yang besar dari proses produksi batu bara, maka mengapa tidak profit keuntungan tersebut dari proses produksi beberapa tahun ke belakang dimaksimalkan untuk membangun dan menata jalur khusus sebagaimana yang telah diamanatkan.
Begitupun dengan hitung-hitungan angka kerugian yang salah satunya disampaikan oleh Asosisasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), yang mengungkapkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini ialah Sumatera Selatan ditaksir akan merugi sekitar USD 1,2 miliar atau setara dengan Rp. 18,3 triliun pertahun (sumsel.tribunnews.com, 08/11/2018), hal tersebut memang tidak dapat dipandang sebelah mata, namun meskipun tidak equal menyandingkan nilai nominal ekonomi tersebut dengan aspek sosial masyarakat, sejatinya kebijakan pelarangan operasionalisasi angkutan batu bara tetaplah dapat dipandang sebagai sebuah langkah yang bijak dan rasional. Hal tersebut tentu dapat dilihat dengan menyandarkan pada beberapa realitas negative impact sebagai berikut :
Pertama, ialah terkait dengan terhambatnya kelancaran lalu lintas jalan umum yang sejatinya diperuntuhkan untuk kegiatan kemaslahatan masyarakat. Dapat dilihat bagaimana dampak kemacetan (traffic) yang ditimbulkan oleh kegiatan pengangkutan batu bara, yang sejatinya juga menimbulkan dampak secara langsung terhadap wilayah (kabupaten/kota) yang dilintasinya.
Memang secara ideal, apabila berkaca pada negara maju, sesungguhnya proses produksi dalam arti kegiatan bisnis ekonomi, seperti hal-nya perkebunan, pertambangan, dsb haruslah memiliki jalur transportasi tersendiri yang terpisah dari jalur transportasi massal/jalur umum yang digunakan masyarakat.
Oleh karenanya, apabila ingin ditaksir dalam kalkulasi secara ekonomis, maka dampak kemacetan lalu lintas akibat operasionalisasi angkutan batu bara juga cukup besar.
Kedua, ialah terkait aspek kenyamanan masyarakat lingkungan (wilayah) sekitar yang dilintasi oleh angkutan batu bara. Meski, sampai sejauh ini belum ditemukan survey yang rigid terkait dengan aspirasi masyarakat atas larangan operasionalisasi batu bara. Namun, secara kasat mata dapatlah dilihat bahwa masyarakat di wilayah yang dilintasi batu bara, senyatanya sangat ‘resah’ dan ‘tidak nyaman’ dengan operasionalisasi angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari indikator serangkaian aksi penolakan masyarakat di wilayah perlintasan batu bara, yang notabenenya memboikot angkutan batu bara melintas di wilayahnya. Hal tersebut tentu, sangat rawan dan potensial menimbulkan gesekan ataupun konflik horisontal di masyarakat. Dapat dilihat juga beberapa kejadian anarkis yang dilakukan oleh masyarakat yang menolak operasionalisasi angkutan batu bara.
Ketiga, ialah terkait dengan banyaknya kecelakaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara. Dapat dilihat dalam beberapa tahun ke belakang beberapa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban nyawa terjadi cukup intens di beberapa wilayah perlintasan angkutan batu bara. Begitu juga hal-nya dengan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan batu bara, yang sejatinya tidak mengindahkan berbagai peraturan dan ketentuan yang sudah tertuang, baik di dalam Pergub No. 23 Tahun 2012 maupun Perda No. 5 tahun 2011.
Hal tersebut diantaranya, ketentuan batas waktu operasional melintas, yang mana seringkali masih banyak kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan batas waktu melintas yang sudah ditentukan, kemudian terkait dengan pembatasan jumlah muatan, jumlah kuota maupun batas konvoi yang tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kendaraan serta larangan tidak boleh berhenti/parkir di bahu jalan umum, yang masih sangat sering tidak diindahkan. Pada point ini rasanya peran tim terpadu dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan batu bara masih sangat minim dan terkesan permisif atas banyaknya pelanggaran yang (sering) dilakukan.
Pada akhirnya apabila ingin dikuantifikasi serangkaian gejolak, keresahan, potensi konflik (gangguan) yang diakibatkan oleh operasionalisasi angkutan batu bara di jalan umum, maka sudah barang tentu hal tersebut juga memiliki nilai kalkulasi secara ekonomis yang cukup besar, hal mana yang juga seharusnya menjadi dasar pertimbangan dari berbagai stakeholder terkait.
Oleh karenanya, sekali lagi kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang kegiatan pengangkutan batu bara di jalan umum perlu diberikan apresiasi dan penghargaan. Dan besar harapan, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan, tidak padam meski digoyang oleh derasnya desakan (intervensi – lobi kekuasaan), tidak luntur meski nantinya ancaman demo atau boikot aksi massa yang besar akan kembali (berulang), serta tidak mundur meski nantinya godaan, rayuan, pengaruh pelaku usaha – pemilik modal datang. Akhir Kata, Kami Mendukung Kebijakanmu, Pak Gubernur !
Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C. L. A. ***
*** Penulis ialah Praktisi Hukum, Tenaga Ahli DPR RI dan Peneliti Pada Center For Democracy and Civilization Studies (CDCS)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 14-October-2026, 09:27
PLN ULP Lembayung Intensifkan Pemeriksaan Gardu dan Sosialisasi PLN Mobile
LAHAT – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kualitas dan keandalan pasokan energi listrik
-
LAHAT - 13-October-2026, 23:07
Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis PWI Lahat Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan
Lahat—– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, meminta aparat penegak hukum
-
MUBA - 13-October-2026, 21:04
Kemiskinan Muba Turun Lagi Menjadi 9,07 Persen, Berkurang 5.520 Jiwa di Tahun 2026
MUBA, SO – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatat penurunan angka kemiskinan pada 2026.
-
LAHAT - 13-October-2026, 20:06
Sejumlah BB Berikut Pelaku Diamankan, dari Pengerebekan Ditiga Lokasi Oleh Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT——Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menggelar konferensi pers ter
-
PALEMBANG - 13-October-2026, 20:00
Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Akui Pemerintah Provinsi Terus Dorong Jalur Khusus Batubara
Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang memimpin Rapat Koordinasi Kerja
-
BANYU ASIN 13-October-2026, 19:53
BUPATI BANYUASIN BERSAMA DANREM 044 GAPO TINDAK TEGAS SEGEL LAHAN KEBAKARAN DESA SUNGAI RENGIT
BANYUASIN ,SO— Dengan meningkatnya kabut asam di Kabupaten Banyuasin, Bupati Banyuasin, Dr. H. Ask
-
MUARA ENIM - 13-October-2026, 17:26
Fun Swimming Kapolres Cup 2026 Sukses Digelar, 527 Peserta Ramaiankan Muara Enim
MUARA ENIM – Semangat Polisi Bersama Masyarakat mewarnai hari kedua kegiatan Fun Swimming Kapolres
-
MURATARA - 13-October-2026, 15:10
SAMSAT MENYAPA DORONG KETAATAN PAJAK KENDARAAN DI MUSI RAWAS UTARA
Sriwijayaonline.com, Musi Rawas Utara – Tim Pembina Samsat Musi Rawas Utara melaksanakan program �
-
EMPAT LAWANG - 13-October-2026, 09:45
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩 𝐀. 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐊𝐚𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, bersama W
-
BANYU ASIN 12-October-2026, 19:47
JAMBORE KADER PPK BANYUASIN 2026 PERKUAT 10 PROGRAM POKOK PKK MENUJU INDONESIA EMAS
BANYUASIN ,SO – Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyuasin menggelar Jambore Kader PKK Tingkat Kabupate
-
LAHAT - 12-October-2026, 16:50
Sebelum KBM di SMAN 1 Kikim Barat Membaca Al-Qur’an
LAHAT——- SMA Negeri 1 Kikim Barat meluncurkan program pembiasaan keagamaan bertajuk &
-
MUBA - 12-October-2026, 14:51
Perkuat Etika, Kepercayaan Diri, dan Kekompakan Anggota Menuju Keluarga Sejahtera
MUBA, SO — Menjadi perempuan berdaya tidak hanya tentang peran dalam keluarga dan organisasi, teta
-
LAHAT - 12-October-2026, 14:48
Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan
LAHAT—– Polres Lahat, melalui Polsek Pajar Bulan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak
-
MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22
Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung
MUARA ENIM – Polsek Lawang Kidul memantau lokasi yang diduga menjadi tempat Pertambangan Tanpa
-
PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08
Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel
PALEMBANG——Brigjen Pol Irwansyah resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah S
-
PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30
Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar
Palembang – Masyarakat Palembang kini dapat mengenal lebih dekat beragam produk Usaha Mikro, Kecil
-
LAHAT - 11-October-2026, 15:29
Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel
LAHAT – PT PLN (Persero) UID S2JB bersama PLN UP3 Lahat terus menguatkan kolaborasi strategis deng
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:50
Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat
LAHAT——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendesak Polres Lahat mening
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT—– Batalnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
LAHAT—– Gawat.!!! Asap kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyerang Bumi Seganti
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41
Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian
PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35
Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi
LAHAT - 7-October-2026, 20:34
Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi
LAHAT - 7-October-2026, 20:34
Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla
EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57
𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍
MUBA - 7-October-2026, 14:29
Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan
BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52
TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA
PALI - 7-October-2026, 12:51
Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI
LAHAT - 6-October-2026, 20:11
Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram
JAMBI 6-October-2026, 19:50
RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI
LAHAT - 6-October-2026, 14:53
Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat
LAHAT - 6-October-2026, 13:43
Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam
MURATARA - 5-October-2026, 23:11
Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan
LAHAT - 5-October-2026, 21:31
HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat
LAHAT - 5-October-2026, 21:30
Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028
PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24
HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA
BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23
BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL
EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47
𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠
MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40
Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81
LAHAT - 5-October-2026, 12:46
Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




