ISI

GILIR GADIS DIBAWA UMUR, 5 PEMUDA TERANCAM 15 TAHUN PENJARA


29-November-2018, 13:46


PAGARALAM, SO – Polres Pagaralam amankan lima pemuda diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur Berinisial NR (16) warga Lekuk daun Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Kelima pelaku tersebut IK (19) warga Dusun Mingkik, PBR (22) Warga Dusun Mingkik, BLG (22) warga Dusun Muara Tenang, RVL (18) warga Tanjung Menang, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, dan NND (22) warga dusun Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Benar, kita telah berhasil menggamankan lima pelaku ini yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16) warga Dusun Lekung Daun Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, ” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji saat melakukan konprensi Pers di Mapolres Pagaralam, Kamis (29/11).

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat pelaku menjemput Korban Bunga menggunakan motor jenis Juviter Z dikediaman bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat untuk menonton orgen tunggal di Dusun Mingkik Kecamatan Dempo Selatan, namun tersangka justru membawa Korban ke rumah seorang warga di Dusun Muara Tenang Kelurahan Perahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, sesampai dirumah tersebut korban diajak masuk kamar dan disetubuhi.

Selesai tersangka menyetubuhi korban, masuklah empat teman tersangka yang juga ikut menggilir korban secara paksa. Setelah itu, meski sempat kabur lewat jendela, korban berhasil dikejar tersangka IK dan diantar pulang ke rumah bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat.

Setelah itu korban yang pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam.

Dijelaskan Kapolres, setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Pagaralam mengumpulkan informasi dan keterangan lalu bergerak mencari pelaku. Melalui keterangan korban, salah seorang pelaku PBR kembali akan menjemput Korban di Dusun Lekung Daun Lahat, mendapat informasi tersebut Polisi dengan segera melakukan penangkapan terhadap PBR yang kemudian disusul dengan penangkapan atas tersangka lainnya.

“Kelima tersangka beserta barang bukti motor merk Yamaha Jupiter Z nomor polisi BG 2192 WG milik tersangka, satu stel pakaian korban kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut dan kepada kelima tersangka kita kenakan melanggar pasal 81 (1 dan 2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan “, pungkas Kapolres. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE