ISI

Gelapkan Motor, Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Polsek Betung


2-November-2018, 15:36


BANYUASIN — Nasib apes yang dialamai korban Ramon Putra Sapel Bin Bambang Irawan, niatnya menitipkan sepeda motor miliknya kepada tersangka CAC (27) untuk di perbaiki karena rusak, ternyata motor tersebut digelapkan oleh tersangka sebagaimana yang dimaksud pasal 372 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada 04 September 2018, pukul 20.00 WIB, di Desa Suka Mulya Afdeling II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000, 00. (Enam Juta Rupiah). Dan korban melaporkannya ke Polsek Betung.

Mendapat laporan dari korban Polsek Betung langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi – saksi yakni Yudis Pratama, warga Desa Teluk Kijing III RT/RW. 003/006 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dan Dede warga Desa Suka Mulya Afdeling III Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Dari keterangan kedua saksi bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana Penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka CAC terhadap korban Ramon Putra Sapel di Desa Suka Mulya Afdeling III, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,” kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH. M.Si. Jum’at (02/11).

Menurut Kapolsek, bahwa sewaktu korban bersama sdra Yudis datang menemui pelaku di rumahnya untuk membetulkan/membenarkan sepeda motor korban kepada teman tersangka.Akan tetapi pada saat sepeda motor tersebut di tanyakan dan ingin di ambil kembali oleh korban ternyata sepeda motor milik korban tersebut di jualkan oleh tersangka.

“Sepeda motor tersebut dijual tersangka dengan harga Rp. 2.500.000, 00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dgn alasan ingin membayar hutang tersangka tanpa sepengetahuan korban, akibat kejadian tersebut korban Ramon Putra Sapel mengalami kerugian Rp.6.000.000, 00(Enam Juta Rupiah),” jelas Kapolsek.

Tersangka CAC berhasil di tangkap oleh anggota Polsek Betung di Rumah tersangka di Desa Teluk kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi banyuasin pada Rabu (31/10) pukul 08.00 WIB, dengan di pimpin langsung oleh kapolsek Betung AKP. Naziruddin, SH,M.S.i dan Kanit Reskrim Ipda Indra Widodo, SH berserta jajaran anggota Reskrim Polsek Betung.

“Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Betung berikut barang bukti (BB) berupa
1 lembar STNK sepeda motor milik korban dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2842 BAC. Saat ini tersangka telah mendekam di hotel Pradeo Mapolsek Betung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia. (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 7-January-2025, 18:59

PJ Bupati OKU Minta Warga Maksimalkan Diskon Tarif Listrik dan Layanan PLN Makin Handal

MUARA ENIM - 7-January-2025, 18:57

Kolaborasi PLN dan Pemkab Muara Enim: Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50% untuk Dorong Ekonomi Daerah

LAHAT - 7-January-2025, 18:54

PJ Bupati Lahat Sambut Baik Stimulus Diskon Tarif Listrik 50%

LAHAT - 7-January-2025, 18:39

Tunjukkan Bukti Keseriusan dan Siap Benahi Olahraga Lahat 

EMPAT LAWANG - 7-January-2025, 18:38

Apel Patriotik Awal Tahun 2025, Pj Bupati Empat Lawang Serukan Semangat Baru 

LAHAT - 7-January-2025, 18:37

Sejak Awal Dikerjakan Proyek Bronjong Desa Lubuk Sepang Tidak Ada Papan Merk Proyek 

LAHAT - 7-January-2025, 17:12

Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional Tahun 2024 dan Rencana Program Tahun 2025 

JAWA BARAT - 7-January-2025, 17:08

Komitmen Tingkatkan Manajemen ASN, Sekda Muba Sambangi BKD Jawa Barat 

BANYU ASIN 7-January-2025, 12:54

LAPAS BANYUASIN IKUTI KEGIATAN IBADAH NATAL NASIONAL BERSAMA KRISSTIANI SELURUH INDONESIA 

PAGAR ALAM - 6-January-2025, 23:27

Tim Kantor Hukum Poeyang Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam ke Pengadilan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 20:59

Tersangka Pencurian Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 Berhasil Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:57

Paripurna DPRD, Bupati Usulkan 5 Rancangan Perda Tahun 2025 Termasuk Pemekaran Kecamatan Baru 

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:56

 Sambut Baik Program PLN Diskon Tarif Listrik 50%, Bupati Enos Terima Audiensi Manajer PLN UP3 Lahat

LAHAT - 6-January-2025, 19:49

Ribuan Massa Tergabung di Forum Honorer Kabupaten Lahat Bakal Turun Kejalan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 19:47

Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA) 

BANYU ASIN 6-January-2025, 19:46

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PERDANA 2025 

LAHAT - 6-January-2025, 17:39

27 Tahun Mengabdi Untuk Negara Alumni Bintara 97-98 Gelar Silaturahmi

MUBA - 6-January-2025, 15:14

DPRD Muba Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025 

JAKARTA - 6-January-2025, 14:26

Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya!

MUARA ENIM - 6-January-2025, 10:15

Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Serka Asril Eratkan Silaturrahmi Dengan Warga Binaan 

LAHAT - 5-January-2025, 09:13

PERLUKAH DINAS KEBUDAYAAN KAB. LAHAT  BERDIRI SENDIRI?

LAHAT - 4-January-2025, 23:41

CALON KETUA KONI LAHAT, FERLY : “TETAP SANTUN, BERPIKIR REALISTIS”

JAKARTA - 4-January-2025, 17:03

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

JAKARTA - 4-January-2025, 17:00

PLN Gelar Program Promo Tambah Daya 50% Gebyar Awal Tahun

OKU - 4-January-2025, 13:18

Himbauan STOP AKSI BALAP LIAR Dari Satlantas Polres OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE