ISI

BAWASLU PALI INGATKAN PERIHAL PEMASANGAN APK


24-October-2018, 18:28


PALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar mengikuti peraturan yang berlaku dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Basrul SAP menerangkan, “Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK. Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.

“Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI, belum ada aturan soal APK. Karena, nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI. Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti,” imbuhnya.

Basrul juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK.

“Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang yang bukan pada tempatnya,” tukasnya.

Dalam tahapan Pileg hingga saat ini, dikatakatan Basrul bahwa belum ada laporan secara resmi terkait adanya pelanggaran kampanye.

“Kalau keluhan sudah ada beberapa Caleg yang disampaikan terkait tumpang tindih pemasangan APK, tetapi masalah itu telah diselesaikan,” terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu Kabupaten PALI divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga (Hubal) menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.

“Yakni, Rumah ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan Tiang Listrik serta pohon. Nah, bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami himbau agar segera ditertibkan,” ujarnya.

Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur Estetika, unsur Kebersihan, unsur Keindahan dan unsur Keamanan.

“Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asalkan harus mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, untuk penambahan APK, peserta Pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak,” tandasnya. (VOLIS/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE