ISI

LAKUKAN PENANGKAPAN TIDAK MANUSIAWI, OKNUM POLRI DIPROPAMKAN


28-July-2018, 14:19


PALEMBANG – Kasus pencurian HP yang melibatkan Aris Riadi warga Kel. II Ulu Laut, Kec. SU II Palembang, beberapa waktu lalu menyisakan luka mendalam bagi keluarga pelaku. Meski mereka ikhlas dengan penangkapan tersebut, namun perlakuan tidak manusiawi dari aparat yang menangkap yakni Bripka A. Ilyas dan kawan-kawan yang menembakkan 6 peluru ke kaki pelaku dan setelah itu diinjak-injak membuat mereka melaporkan balik Bripka A. Ilyas dan kawan-kawan.

Istri dari Aris Riadi bersama Kuasa Hukumnya, Herman Hamzah, SH melaporkan Bripka A. Ilyas, dkk ke Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sumsel tentang pelanggaran disiplin berupa : Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri. Sesuai dengan pasal 5 huruf (a) PP No. 2 tahun 2003 dan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri sesuai pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap No 14 tahun 2011.

Sang kuasa hukum Herman Hamzah, SH menuturkan kronologi yang bersumber langsung dari Aris Riadi.

“Pada hari Jumat, 13 Juli 2018, klien saya Aris Riadi ditangkap di Pasar Lorong Basah 16 Ilir, tepat di depan toko baju Safari Radenmat. Klien saya ditangkap tanpa sedikit pun mengadakan perlawanan. Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi, klien saya dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil. Setelah itu, tepat di depan air mancur Kota Palembang, mata klien saya dilac ban dengan tangan terborgol. Dia disuruh berjalan dan ditembaki kakinya sebanyak 6 kali. Tak sampai di situ, setelah roboh dan bersimbah darah kaki klien saya diinjak-injak dengan tidak manusiawi oleh Bripka A. Ilyas,” ujar Herman Hamzah, SH. Sabtu (28/07/2018).

Parahnya lagi, pihak kepolisian saat menangkap Aris Riadi juga mengatakan bahwa sebelum mencuri, Aris Riadi terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korbannya.

“Bagaimana bisa membenarkan tuduhan tersebut. Faktanya, berdasarkan surat penangkapan Nomor : SP-KAP/187/VII/2018/Ditreskrimum tertulis hanya melakukan pencurian dengan pemberatan dan telah melanggar pasal 363 KUHPidana,” tegas Herman Hamzah.

Sementara itu Nurul Huda sebagai istri korban saat dimintai keterangan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap suaminya sangat tidak manusiawi. Dan atas tuduhan pencabulan telah mencoreng keluarga mereka.

“Saya dan kedua anak saya merasa terpukul secara psikologis dan merasa malu secara sosial karena dituduhkan suami saya terlebih dahulu melakukan pencabulan,” ujar Nurul Huda.

Menurut Herman Hamzah Propam dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor kemudian baru akan memeriksa terduga pelaku penganiayaan penembakan yaitu Bripka A. Ilyas, dkk. Dan kalau bener terbukti akan ditindak sesuai dengan PP NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI.

“Dan kejadian ini sudah kami minta untuk back up ke KOMPOLNAS RI di Jakarta. Dan kami meminta agar proses laporan pengaduan di Propam Polda Sumatera-Selatan harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan internal yang ada di kepolisian secara obyekyif, profesional dan transparan. Sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. dan bila dipandang perlu demi tegaknya keadilan sanksi secara pidana juga bisa dilakukan,” terang Herman Hamzah.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE