ISI

PRAJURIT DAN PNS KODAM II/SWJ TERIMA PENYULUHAN HUKUM


22-August-2017, 15:26


Palembang,(Pendam II/Swj) – Tim Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Wakil Kepala Hukum Kodam II/Swj Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini, S.H., M.H., dan Mayor Chk Sudiyo., dari Kumdam II/Swj, Selasa (22/8/2017) memberikan penyuluhan Hukum kepada ratusan Prajurit dan PNS Makodam II/Swj bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang.

Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Narasumber, Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini, membahas masalah UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik, netralitas TNI dan perkara-perkara yang menonjol antara lain insubordinasi, penipuan dan penggelapan.

Dijelaskan oleh Letkol Ainur Rochmaini bahwa, informasi elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik dara interchange, elektronik mail, telegram, teleks, telcopy dan lainnya, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya.

Perbuatan yang dilarang dalam UU ini yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat berita/informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pemerasan dan/atau pengancaman, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan perjudian. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana max 6 tahun dan/atau denda max 1 milyar. Sudah banyak terjadi pelanggaran UU No.11/2008 misalnya sms yang berisi penghinaan yang terjadi di NTB, sms berisi perkataan cabul, jorok dan porno dan adanya komentar berita di media online tentang dugaan penggelapan uang dan sebagainya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dapat di pidana penjara max 12 tahun dan/atau denda max 2 milyar.

Perbuatan lain yang melanggar UU informasi dan transaksi elektronik meliputi mengakses komputer dengan system elektronik milik orang lain untuk memperoleh dokumen, menjebol system pengamanan, penyadapan elektronik, penghilangan informasi/ dokumen dan pengrusakan system elektronik sehing tidak dapat bekerja semestinya.

Narasumber juga menjelaskan UU RI dan ST Kasad tentang Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Dengan ditetapkannya calon Pilkada yang berasal dari kalangan personel TNI AD, kondisi ini tidak menutup kemungkinan dapat mempengaruhi sikap dan netralitas prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya pada pelaksanaan Pilkada serentak.

Netral artinya tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas TNI disini berarti TNI bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Netralitas TNI merupakan bagian dari reformasi internal TNI sesuai UU RI No. 34/2004 tentang TNI. Implementasi netralitas TNI adalah hanya mengamankan Pemilu, TNI tidak menggunakan haknya untuk memilih, tidak memihak dan memberi dukungan kepada salah satu kontestan, tidak melibatkan diri dan dilarang memberi arahan.

Larangannya meliputi menjadi anggota penyelenggara Pemillu, berada di area TPS, menempel dokumen/atribut calon pada instansi/peralatan milik TNI, menyambut/ mengantar peserta Pemilu, sebagai juru kampanye dan tim sukses serta ikut dalam kegiatan kampanye.

Perkara yang menonjol dalam tubuh TNI sekarang ini adalah masalah penipuan dan penggelapan serta insubordinasi (bawahan melawan kepada atasan dengan tindakan nyata).

Penyuluhan berlangsung sangat komunikatif ini, juga diberikan kesempatan tanya jawab bagi para peserta, yang langsung dijawab dengan sangat detail oleh narasumber. Penyuluhan hukum seperti ini juga diadakan di tingkat Korem yang berada di wilayah jajaran Kodam II/Swj.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan Hukum ini, diharapkan para Prajurit dan PNS Makodam II/Swj dapat memahami dan mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum serupa yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS khususnya dijajaran Kodam II/Swj. (BSD)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE