ISI

POLRES BANYUASIN KEMBALI BONGKAR JARINGAN SHABU ANTAR PROPINSI


21-June-2017, 23:02


BANYUASIN, Sriwijaya Online – Lagi-lagi jajaran Polres Banyuasin berhasil membongkar jaringan shabu antar Provinsi. Melalui razia antik di Jalintim Palembang-Betung KM 42 Gerbang Pemkab Banyuasin, Kamis (15/6) telah mengagalkan shabu-shabu seberat ½ kg yang dibawa Idrus (37) warga Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kab Banyuasin dari Kota Medan tujuan Kota Palembang.

Rencana barang haram itu akan diantar ke Aris (35) warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kab. Banyuasin selaku penerima yang telah menunggu di Plaju Kota Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan razia Antik di KM 42 Gerbang Pemkab Banyuasin.Didalam Bus ALS BK 7169 VY dilakukan pengeledahan akhirnya menemukan shabu-shabu seberat ½ Kg yang terbungkus dikantong plastik berada kabin atas tempat duduk tersangka.

“Saat digeladah tidak ada satupun penumpang yang mengakui pemilik shabu-shabu itu. Sehingga memaksa polisi menyita HP dan juga melakukan introgasi terhadap seluruh penumpang,”kata Andri didampingi Waka Polres Kompol Heri Wibowo, Kabag Ops Kompol Harris Batara dan Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhapis saat press rilis di Polres Banyuasin, Senin (19/6).

Saat itu bus ALS  bersama penumpang dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan. Dari sekian banyak HP yang disita, ternyata ada satu HP milik Idrus yang mengeluarkan nada SMS yang bertuliskan”dimana” hingga berkali – kali pesan itu. “Kami curiga, akhirnya tersangka mengakui kalau shabu-shabu itu miliknya,”jelasnya.

Oleh polisi lalu kasus itu dilakukan pengembangan dan tersangka menyebutkan kalau shabu-shabu itu rencananya akan diantarkan ke Kota Palembang. “Dari kicauan Idrus alhasil juga menangkap Aris selaku penerima barang itu,”terangnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka mendekam disel tahanan Polres Banyuasin. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka Idrus bahwa dirinya selaku kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta dari Bahri (DPO) asal Kota Medan. Rencananya akan diantarkan ke Kota Palembang kepada Aris yang sama halnya diberikan upah sebesar Rp 1 Juta dari Darman (DPO). “Jadi, saya dan Aris sama hanya diberikan upah dari seseorang dan pekerjaan ini sudah dua kali,”ucap Idrus. (Yongli)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE