ISI

SUSNO DUADJI : PENATAAN ULANG PENGUSAAN TANAH YANG ADIL SUDAH SAATNYA


15-January-2017, 10:03


PAGARALAM – 15 Januari 2017, kebiasaan saya kalau sudah di kampung, sore hari selesai “ngantor” di sawah atau di kebun saya ngobrol dengan tetangga, sanak, famili yang sering datang bertandang sambil ngopi ditemani singkong rebus, pisang rebus, atau jagung rebus, pokoknya sangat asyiiikkk apalagi dibelai oleh hembusan udara pegunungan yang dingin , tentunya kain sarung menjadi pembalut tubuh yang tak pernah lepas.

Dahulu ketika saya masih sekolah Dasar sampai dengan tamat SMA semua penduduk kampung saya dan sanak famili saya yang tinggal di Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan tempat lain di Sumatera Selatan ; pasti punya lahan pertanian yang luas, bahkan sangat luas, ada sawah , ada kebun kopi, ada kebun tanaman keras, ada kolam ikan, ada belukar (eks kebun yg biasanya sengaja dihutan-kan yang suatu saat nanti dijadikan kebun lagi) , ada juga lahan ternak kerbau atau sapi, di samping lahan rumah dan pekarangan, pokoknya satu keluarga bisa punya lahan 20 s/d 25 Ha dan bisa lagi memperluas sesuai dengan tenaga kerja keluarga yang tersedia,

Struktur sosial masyarakat desa ; dihimpun dalam suatu Kesatuan Masyarakat Adat yang disebut Marga yang dipimpin oleh Depati / Pasirah Kepala Marga yang dipilih langsung oleh warga secara demokratis, walau biasanya ada pengaruh ketururunan/trah Depati / Pasirah sebelumnya. masyarakat adat Marga ini mempunyai lahan yang dinamakan Hutan atau Tanah Marga yang dipelihara dan dikelola bersama yang tunduk pada aturan Kearifan Lokal yang sangat dipahami dan dipatuhi oleh semua warga, luas Hutan Marga ini bisa mencapai ratusan Ha.

Saat ini sungguh mengharukan , warga di kampung saya, dan juga warga kampung lain tidak lagi mempunyai tanah / lahan yang luas, lahannya semakin sempit karena ;
~ dibagi secara turun temurun/ diwariskan,
~ pengaruh budaya konsumtif ; lahan dijual,
~ habisnya lahan kosong oleh para konglomerat dijadikan perkebunan dan hph,
Akibatnya warga tidak bisa lagi membuka lahan baru,

Sedihnya lagi penduduk desa yang dulu menggarap tanah sendiri, bahkan kelebihan lahan, sekarang menjadi ;
~ buruh tani di kampung sendiri,
~ meninggalkan kampung halaman pindah ke propinsi lain untuk mencari lahan
~ urbanisasi ke kota ; Palembang, Jakarta , dll menjadi buruh kasar yang tidak punya keahlian,
~ merantau ke negeri Jiran menjadi TKI

Kondisi yang menyedihkan dan menakutkan ini tidak terbayangkan sekian puluh tahun yang lalu, karena warna dinina bobokan oleh kepemilikan lahan yang luas nan subur,

Dahulu hampir setiap keluarga punya ternak sapi, kerbau, kambing, dan punya kolam ikan ; sekarang hampir semua sirna ;
~ mau berternak ; lahan ternak habis oleh perkebunan konglomerat,
~ kolam ikan juga hampir habis karena berbagai sebab, termasuk masalah keamanan,

Kondisi Penguasaan lahan secara Nasional juga berlaku untuk kampung halaman saya dan juga untuk Propinsi Sumatera Selatan walaupun tidak 100 % sama.

Demikian kondisi Lahan Nasional :
Sungguh sangatlah menghawatirkan, apalagi setelah terungkap bahwa ada satu perusahaan milik seorang konglomerat memiliki / menguasai lahan sampai 5 (lima) juta Ha, sungguh tidak adil.

Data yang dilaporkan Bank Dunia tanggal 15 Desember 2015 menyebutkan ;
sebanyak 74 % tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 % penduduk, tentunya termasuk juga penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya nomor satu di Indonesia ( CNN Indonesia Kamis, 15/09/2016 17:54)

Boleh jadi hal ini menjadi penyebab timbulnya kegusaran salah seorang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas sehingga meminta agar pemerintah mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerat besar di Indonesia. Tanah itu, kata Hafid, harus dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin.
Benar juga ya ; Bukankah bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikuasi negara ????

Lebih aneh lagi pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung tanpa memperhatikan hak rakyat, hak ulayat dan hak adat lainnya ;
~ penentuan hutan lindung dirasakan Top Down ; main peta saja tanpa memperhatikan apakah di atas tanah tersebut ada hak warga dan hak ulayat atau hak adat.
Fakta di lapangan banyak kawasan menurut Peta Pemerintah masuk ke dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi, tapi faktanya kawasan tersebut adalah kawasan perkebunan milik rakyat yang sudah dikelola ratusan tahun secara turun temurun, dll.
Kiranya pemetaan hutan lindung, hutan produksi perlu ditata ulang dengan cara Bottom Up dengan memperhatikan hak milik rakyat dan hak adat lainnya.

Pemgaturan penguasaan lahan perlu segera ditata ulang dengan cara ;
~ membatasi penguasaan lahan,
~ mengabil lahan yang sudah dikuasai oleh perorangan, korporasi, atau kelompok secara berlebihan untuk dikuasai oleh negara dan kemudian dibagikan kepada rakyat miskin yg tidak mempunyai lahan,
~ membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan yang adil dan memihak kepada rakyat selaku pemilik negeri ini,
~ menjadikan lahan sebagai sumber produksi komuditas pertanian unggulan dalam rangka menjadikan Indoneaia sebagai eksportir komuditas pertanian yang handal.

Permasalahan lahan / pertanahan ini apabila tidak diatur dan ditata ulang secara bijak dan adil memihak pada rakyat, maka akan menjadi bom waktu yang dahsyat, yang tinggal menunggu saat nya akan menjadi kedakan sosial yang dampaknya sangat mengerikan.

Semoga pemerintahan saat ini lebih peka dengan permasalahan penguasaan lahan sehingga kita berharap segera turun tangan.

Semoga !

Susno duadji
————————-
~ Ketua Umum TP Sriwijaya
~ Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertanian Indonesia
~ Penasehat Syarikatat Dagang-SI
~ Datuk Patani Sumsel

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE