ISI

Tindak Lanjuti SK MenLHK, 8 Kecamatan di Muba Dapat Jatah Lahan Eks Hutan


22-June-2026, 19:05


MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Tindaklanjut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Secara Virtual, Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Randik.

SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria. Lahan itu diperuntukkan bagi pemanfaatan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program pengembangan wilayah terpadu. Total luas yang dilepas di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin mencapai ±20.109 Ha.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H melalui Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H menyampaikan, terdapat 8 kecamatan yang masuk dalam objek SK tersebut. “Untuk di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 8 kecamatan diantaranya, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Keluang, Kecamatan
Sanga Desa, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir,” ungkapnya.

Pelepasan kawasan hutan ini masuk dalam skema Reforma Agraria melalui struktur P4T HPK Non Produktif. Struktur tersebut meliputi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan. Dengan skema ini, lahan eks kawasan hutan yang tidak produktif bisa dialihkan legalitasnya menjadi milik rakyat untuk dikelola secara produktif.

“Pelepasan kawasan ini jadi angin segar bagi petani. Ini dapat menjadi peluang besar untuk masyarakat. Lahan yang selama ini masuk kawasan hutan tapi tidak produktif, sekarang bisa dimanfaatkan untuk kebun rakyat dan pertanian pangan. Prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah,” tuturnya.

Adapun sejumlah langkah percepatan sudah dilakukan sejak awal 2026. Pertama, Pemkab Muba berkoordinasi langsung dengan Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026. Kedua, koordinasi dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026. Fokusnya sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria agar penerima manfaat tepat sasaran. Ketiga, Pemkab Muba juga menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang. Koordinasi dilakukan pada 10 April 2026.

“Sinergi lintas instansi jadi kunci utama. Dengan adanya SK ini, Pemkab Muba berharap lahan yang dulu berstatus abu-abu kini punya kejelasan peruntukan. Masyarakat penerima manfaat akan mendapat sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,”tandasnya.(Bram)

MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Tindaklanjut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Secara Virtual, Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Randik.

SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria. Lahan itu diperuntukkan bagi pemanfaatan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program pengembangan wilayah terpadu. Total luas yang dilepas di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin mencapai ±20.109 Ha.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H melalui Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H menyampaikan, terdapat 8 kecamatan yang masuk dalam objek SK tersebut. “Untuk di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 8 kecamatan diantaranya, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Keluang, Kecamatan
Sanga Desa, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir,” ungkapnya.

Pelepasan kawasan hutan ini masuk dalam skema Reforma Agraria melalui struktur P4T HPK Non Produktif. Struktur tersebut meliputi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan. Dengan skema ini, lahan eks kawasan hutan yang tidak produktif bisa dialihkan legalitasnya menjadi milik rakyat untuk dikelola secara produktif.

“Pelepasan kawasan ini jadi angin segar bagi petani. Ini dapat menjadi peluang besar untuk masyarakat. Lahan yang selama ini masuk kawasan hutan tapi tidak produktif, sekarang bisa dimanfaatkan untuk kebun rakyat dan pertanian pangan. Prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah,” tuturnya.

Adapun sejumlah langkah percepatan sudah dilakukan sejak awal 2026. Pertama, Pemkab Muba berkoordinasi langsung dengan Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026. Kedua, koordinasi dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026. Fokusnya sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria agar penerima manfaat tepat sasaran. Ketiga, Pemkab Muba juga menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang. Koordinasi dilakukan pada 10 April 2026.

“Sinergi lintas instansi jadi kunci utama. Dengan adanya SK ini, Pemkab Muba berharap lahan yang dulu berstatus abu-abu kini punya kejelasan peruntukan. Masyarakat penerima manfaat akan mendapat sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,”tandasnya.(Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE