ISI
Ali Apresiasi Pernyataan H Adriansyah Terkait Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Perlintasan Angkutan Batubara
31-December-2025, 15:55
Lahat, Sumsel, sriwijayaonline.com – Ali salah satu masyarakat berikan apresiasi Terkait adanya pemberitaan di salah satu media beberapa waktu lalu, tentang masukan dari H Andriansyah yang merupakan Civil Society dari Kabupaten Muara Enim tentang Instruksi Gubernur untuk angkutan Batubara yang tak boleh lagi melintas di jalan lintas.
Menurut Ali, apa yang dijabarkan secara aturan oleh sosok H Adriansyah harus di cermati lagi oleh sang Gubernur Sumsel tentang isi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tanggal 02 Juli 2025, yang dianggap Berpotensi Abuse Of Power dan Provokatif, termasuk keputusan yang ditetapkan tadi malam. Rabu (31/12).
Disisi lain, Ali menyambut baik adanya keputusan yang diketahui sudah di tetapkan bersama pada Rapat Kordinasi dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel tadi malam yang dihadiri para Bupati dan Walikota SE Sumsel beserta pihak terkait, namun Ali mengkhawatirkan akan adanya dugaan penekanan dari pihak pusat terkait perubahan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang terbarukan.
“Diharapkan keputusan bersama dari Pemerintah di Wilayah Sumsel supaya tidak tergoyah oleh pihak Pusat sehingga akan berpihak ke masyarakat dan tidak juga menghambat pekerjaan dan produksi, intinya tak ada yang dirugikan, “kata Ali.
Selanjutnya Ali berharap kedepan pihak Pusat seperti kementrian dan lain nya yang menaungi terkait ijin dan lain nya dapat singkron yang lebih berpihak ke pemerintah Daerah sehingga pemerintah Daerah bisa lebih cepat mengambil keputusan terkait adanya dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Walau kedepan mobil angkutan batubara sudah aktif melalui jalan khusus, ya tetap itu akan ada polemik yang harus cepat diatasi, seperti dampak Debu dan lain nya, “jelas Ali.
Mari kita simak penyampaian dari H Adriansyah,
Menurut H. Adriansyah Instruksi Gubernur Selatan nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tanggal 02 Juli 2025 Berpontensi Abuse Of Power dan Provokatif.
Hal tersebut di sampaikan H. Adriansyah, mengatakan, dalam rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pada Pasal 36 ayat (1) huruf b IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurni Produksi diberikan oleh:
Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai; Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam 1 (satu) Provinsi atau Wilayah Laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Pasal 91 berbunyi Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 140 ayat (2) Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan dibidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 151 ayat (1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 36, Dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan;
Pasal 37 ayat (1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan oleh:
Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan lintas Provinsi dan Negara;
Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan lintas Kabupaten/Kota;
Bupati/Walikota apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
Rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah bermetamorfosis menjadi rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 di hapus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Ketentuan Pasal 91 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan : Pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan ; atau
Pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 140 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
Ketentuan Pasal 151 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4),Pasal 74 ayat (6), Pasal 86 F,Pasal 86 G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93 C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 aya (1), ayat (3),dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal l 12A ayat (1), Pasal 114 ayat (2),Pasal 115 ayat(2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3),Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal Pasal 135 ayat (1) lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan perseorangan.
Menurut H. Adriansyah, “Berkenaan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan NOMOR 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Untuk diktum KETIGA, KEEMPAT, KELIMA, bukan kewenangan Gubernur Melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lawai Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, baik dari Kabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat dan Mewajibkan kendaraan angkutan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.
Mengingat Rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah bermetamorfosis menjadi rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tidak ada kewenangan gubernur untuk mengatur tata kelola angkutan batubara sehingga Instruksi gubernur sumatera selatan nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025 tanggal 02 Juli 2025 TENTANG PENGGUNAAN JALAN KHUSUS PERTAMBANGAN BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BATUBARA DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN berpotensi Abuse of Power dan Provokatif serta merupakan syahwat politik dan hanya pencitraan semata, tidak ada kewajiban untuk mentaati Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tersebut karena Izin pengangkutan dan Penjualan di terbitkan oleh Menteri,” jelas H. Adriansyah.
“Mari kita sama-sama meletakan aturan pada pondasi yang benar dan mengedepan tata laksana pengelolaan aturan hukum yang benar,” pungkas H. Adriansyah Civil Society dan Pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan CV. PERNONG.
(Sas).
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 4-October-2026, 14:49
Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu
LAHAT—– Upaya antisipasi 3C dan Pemkabaran Hutan dan Lahan, terus ditingkatkan oleh Pols
-
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
MUBA, SO – Suasana riuh dan penuh semangat mewarnai kawasan tepi Sungai Musi, Desa Bailangu Ti
-
LAHAT - 3-October-2026, 18:52
Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji
Lahat – Pembangunan akses menuju kawasan Wisata Megalitikum di Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, ter
-
OKU - 3-October-2026, 18:32
POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026
BATURAJA – OPS PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026 DILAKSANAKAN OLEH PERSONIL
-
OKU - 3-October-2026, 18:21
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim
Baturaja – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Baturaja Barat telah melaksanakan kegiatan penegakkan
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
BANYUASIN ,SOโ Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penga
-
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
OKU SELATAN โ Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan memperkuat upaya pencegahan kebaka
-
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
โLAHAT โ Komitmen terhadap dunia pendidikan terus ditunjukkan oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PT
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
โJapri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT—— Jum’at Peduli Berbagi (Japri) terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Lahat
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
LAHAT—–Sebelumnya Lahan Adat seluas 5,5 Hektare dipenuhi semak belukar alias Lahan tidur
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
PALEMBANG โ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberata
-
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
MUARA ENIM โ Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐๐ง ๐๐๐ค๐๐ ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ฐ๐๐ง๐ ๐๐๐๐ข๐ซ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ก๐๐ง ๐๐๐๐๐ ๐๐ฎ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ ๐๐๐ง ๐๐๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐๐ง/๐๐จ๐ญ๐ ๐ฌ๐-๐๐ฎ๐ฆ๐๐ญ๐๐ซ๐ ๐๐๐ฅ๐๐ญ๐๐ง
๐๐๐๐๐๐๐๐๐ โ Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad,S.Si,SJ.MH.MM be
-
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
๐๐ง๐ฌ๐๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ฅ๐ฎ๐๐ฌ ๐๐๐ง๐ ๐ค๐๐ฎ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐๐/๐๐๐๐, ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ข๐ง๐๐ซ๐ ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐ค๐๐ ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ฐ๐๐ง๐ ย
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ โ Universitas Serelo Lahat (Unsela) terus memperluas
-
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumselย
Sriwijayaonline.com, Palembang โ Seorang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Zairil A
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMAย
โLAHAT โ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi menjalin kerja sama publikasi
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026ย
LAHAT—— Bertempat di Lapangan Apel Polres Lahat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kes
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:28
DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timurย
LAHAT——Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Ti
-
MUBA - 1-October-2026, 20:15
SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatanย
MUBA, SO , โ Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan yan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46
PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN
BANYUASIN ,SO โ Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH terus berupaya mewujudkan program ketahan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 โTIDAK ADA TEBANG PILIHโ
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58
PKPA IAI SilampariโPERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokatย
LAHAT - 27-September-2026, 22:28
Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat
PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21
Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasusย
LAHAT - 27-September-2026, 18:50
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabuย
LAHAT - 27-September-2026, 18:36
Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
LAHAT - 27-September-2026, 14:51
64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat
JAKARTA - 27-September-2026, 07:04
Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026
LAHAT - 26-September-2026, 20:05
ย Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla
LAHAT - 26-September-2026, 17:28
Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27
Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26
Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat
OKU - 25-September-2026, 21:21
Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.
LAHAT - 25-September-2026, 20:37
Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan
LAHAT - 25-September-2026, 20:36
Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya
PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34
Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22
Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21
Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya
PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29
Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel
LAHAT - 25-September-2026, 18:11
Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN
LAHAT - 25-September-2026, 17:01
Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri
LAHAT - 24-September-2026, 23:05
DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




