ISI

Terbukti Hilangkan Nyawa Polisi, Ebi TO Satresnarkoba Polres Lahat Divonis Hukuman Mati 


30-September-2025, 23:59


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhi hukuman pidana mati terdakwa Ebi.

Keputusan Majelis Hakim tersebut, karena terdakwa Ebi terbukti bersalah dan secara sah melawan hukum, menghilangkan nyawa seorang anggota Kepolisian, juga menganiaya dua anggota lainnya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan TO Satresnarkoba Polres Lahat, atas peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja golongan kelas I, pada Selasa (30/9/2025).

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan meyakinkan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan penganiayaan, sehingga, mengakibatkan tiga anggota Polisi, dua mengalami luka berat, dan satu meninggal dunia,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka, kemarin.

Kasus berawal saat aparat Kepolisian memperoleh informasi terkait adanya transaksi Narkotika dirumah terdakwa. Lalu, dilakukan penggerebekan, namun, saat itu terdakwa melakukan perlawanan dengan senjata tajam (Sajam).

Didit salah satu anggota Polisi dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa dirinya ditusuk dua kali bagian dada kiri setelah sempat menahan ayunan Sajam terdakwa dengan tas yang dikenakannya.

“Sedangkan korban lainnya, Faras Nabhan Atallah (Alm) yang mencoba membantu, justru tewas akibat tusukan diperut yang membuat Organ dalamnya keluar,” tegas Didit saat dalam Sidang Keputusan, kemarin.

Tidak itu saja, Terdakwa juga menikam anggota Polisi lainya, Kuntho dibagian pinggang, dada, dan lengan hingga, korban bersimbah darah. Terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah di Dor saksi Arie, sebelum berhasil diamankan bersama BB sebilah sangkur.

Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban Faras konsisten dengan tusukan benda tajam berupa sangkur sepanjang 33 CM yang digunakan Terdakwa saat menyerang anggota Polisi.

Amar keputusan, Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa memiliki niat dan kesempatan untuk membatalkan perbuatannya, namun justru tetap memilih menyerang aparat Kepolisian.

“Perbuatan terdakwa menyerang dengan menusukkan Sajam ke organ vital korban menunjukkan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan. Terdakwa sadar dan menghendaki akibat dari tindakannya, yakni kematian korban,” ujar hakim anggota Ahmad Ishak Kurniawan dan Quinta Lestari.

Selain kasus pembunuhan, terdakwa juga terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini semakin memperkuat alasan pemberatan hukuman.

Sementara, PN Lahat dalam siaran Pers nya menyampaikan, adanya perbedaan pendapat antara Mejelis Hakim dan Hakim anggota II berpendapat Terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman Penjara seumur hidup, bukan Pidana Mati.

Akan tetapi, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman Mati, mengingat perbuatan Terdakwa dinilai kejam, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga, tidak ditemukan alasan yang meringankan.

“Atas putusan Majelis Hakim baik JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu,” jelas Jubir PN Lahat, Norman Mahaputra. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE