ISI

Pengawasan Atas PERDA No 6 Tahun 2011, Komisi III DPRD OKU Sidak Ke Tempat Usaha Hiburan


13-July-2025, 22:47


Baturaja – Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengedaran, penjualan, dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan demikian, Komisi III DPRD OKU mendatangi sejumlah tempat hiburan di Kota Baturaja, Sabtu, (12 /07/2025).

“Tujuan dari kegiatan adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD OKU terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan daerah, memastikan kesesuaian perizinan usaha, pelaporan pajak hiburan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol”, ungkap Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Ferliansyah, dan didampingi beberapa anggota DPRDOKU, Yoelandre Pratama Putra, S.IP, Hardiman Novrian,SH,M.Kn, Dadi Okta Saputra, Muslimin, S.E., Tulus Johan Effendi.

Mendampingi tim Komisi III tersebut, turut serta dari Bapeda OKU, diwakili oleh Noviato (Kabid Pendapatan), Dinas PTSP diwakili oleh Agus Darmawan (Kabid PTSP), Satpol PP OKU diwakili Taufik (Kabid Linmas), Disperindang OKU yang diwakili oleh Irfan Maradona, S.IP.MM, (Kabid Pengembangan Perdagangan), Dinas Pariwisata yang diwakilkan Oleh Allan Doni,ST.MM, (Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata), serta didampingi Polisi Militer (PM) diwakili Letda CPM Joko Ariyanto, Serka Irwandi, Kopka Rudi Kurniawan.

“Kami ingin lebih memastikan bahwa setiap tempat hiburan di OKU memiliki izin yang sah dan memenuhi kewajiban pajak kepada daerah. Hal ini bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tapi juga penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sesuai Perda Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketertiban Umum” ungkap Yeri.

Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi tempat usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan pajak, baik pajak hiburan maupun pajak atas penjualan minuman beralkohol. *Hasil pengawasan ini tesebut dapat menjadi bahan evaluasi dan analisis Pemda OKU, baik pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh stakeholder dan penyempurnaan kebijakan-kebijakan daerah sesuai perkembangan dan tuntutan zaman dimasa masa yang akan datang”, ungkap Yeri kembali.

Komisi III juga menyoroti praktek penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2011, hanya tempat tertentu yang boleh menjual langsung minuman beralkohol golongan B (dengan kadar ethanol maksimal 15%), dan itu pun harus dengan penetapan resmi dari Bupati OKU.

“Pengawasan dan pembinaan ini bukan untuk membatasi pelaku usaha, tapi agar semuanya berjalan sesuai aturan. PAD (Pendapatan Asli Daerah) jangan sampai bocor hanya karena lemahnya pengawasan”, tandas Yeri.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE