ISI
Terkait Ijazah Palsu, Malam Ini Juga Tim Hukum Yulius Maulana Laporan ke Polda Sumsel
18-October-2024, 05:12
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Semakin gencar gerakan roda politik yang di bangnun Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST dan Budiarto Marsul, SE, M. Si, kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya.
Hal ini merupakan bukti bahwa Pasalon nomor urut 1 ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM.
Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.
Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.
Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor 1 YM-BM, melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.
“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.
Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.
“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.
Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, kartena halini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini. (Reed)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 22-October-2024, 19:38
YM-BM Disambut Ratusan Massa Kecamatan Pulau Pinang
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Ribuan massa hadiri kegiatan kampanye Paslon Cabup dan Cawabup
-
JAKARTA - 22-October-2024, 19:04
PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN BANYUASIN JADI CONTOH
JAKARTA ,SO — Pelayanan Publik Perizinan Kabupaten Banyuasin menuai pujian dari Inspektur Jenderal
-
PRABUMULIH - 22-October-2024, 18:35
Penjaminan Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jendral Sudirman, Kec. Cambai, Kota Prabumulih
Sriwijayaonline.com, Prabumulih – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Prabumulih. K
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 18-October-2024, 15:33
PJ Bupati Sandi Fahlepi Beri Kuliah Umum di PPS FKIP Unsri Bagikan Beasiswa
LAHAT - 18-October-2024, 05:12
Terkait Ijazah Palsu, Malam Ini Juga Tim Hukum Yulius Maulana Laporan ke Polda Sumsel
MUSI RAWAS - 17-October-2024, 23:59
Tim Samsat Musi Rawas I Glorifikasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
MURATARA - 17-October-2024, 23:59
Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Korban Laka di Kec. Rawas Ulu, Kab. Muratara
LUBUK LINGGAU - 17-October-2024, 23:58
Tim Samsat Lubuk Linggau Sosialisasikan Program Pemutihan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar PKB
LAHAT - 17-October-2024, 20:25
Pemkab Lahat Sosialisasi Sekaligus Penandatanganan Komitmen
LAHAT - 17-October-2024, 19:58
Polres Lahat Bersama Unsur Tripika Bersinergi Siap Wujudkan Pilkada Aman, Damai dan Demokratis
MURATARA - 17-October-2024, 19:29
Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Rawas Ulu
MUBA - 17-October-2024, 17:41
Pemkab Muba Bersama SKK Migas Rakor Bahas Upaya Peningkatan Produksi dan Lifting Minyak Bumi
MUBA - 17-October-2024, 14:27
Pemkab Muba Siapkan Peringatan HSN dan Evaluasi Program Sarjana Bina Desa
LAHAT - 16-October-2024, 23:33
Warga Merapi Selatan GassPoll.!!! Nyatakan 80 Persen Siap Menangkan BZ-WIN
MUBA - 16-October-2024, 21:21
Heboh, Jasad Pria Ditemukan Mengapung Di sungai Musi
OKU - 16-October-2024, 18:53
Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Acara Sunatan Massal dan Peresmian Posko Emak-Emak BERTAJI Kecamatan Peninjauan
LAHAT - 16-October-2024, 18:36
Tim Penuntut Umum Kejari Lahat Gunakan Hati Nurani Tuntut Pelaku Pengerusakan Proyek Sungai Pangi
LAHAT - 16-October-2024, 16:28
Yulius Maulana Terima Penghargaan Leadership And Inspirativ Award dari DPP GENCAR
LAHAT - 16-October-2024, 16:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan
JAKARTA - 16-October-2024, 13:33
PLN Raih Penghargaan dari Local Media Summit 2024, Konsisten Dukung Perkembangan Media di Daerah
MUBA - 16-October-2024, 13:15
HUT TNI ke 79 dan Sumpah pemuda dimeriahkan dengan MUBA RUN 10 K dan FUN RUN
LAHAT - 16-October-2024, 13:13
Paslon No Urut 1 Kukuhkan Relawan Kance Yus, Tim Pemenangan, dan Keluarga
MUBA - 16-October-2024, 12:28
Pemkab Muba dan Bank Sumsel Babel Sinergi Gelar Sosialisasi Pengembangan Usaha untuk ASN Purna Bakti
LAHAT - 15-October-2024, 23:59
Fitrizal Homizi ST, M,Si Kembali Dudukan Jabatan Ketua DPRD Lahat 2024-2029
PALEMBANG - 15-October-2024, 21:23
PLN UID S2JB Siap Mendukung Supply Kelistrikan PT Pusri
LAHAT - 15-October-2024, 19:58
Luar Biasa.!! Hampir Ribuan Massa Ikuti Kampanye Dialogis Paslon YM-BM
LAHAT - 15-October-2024, 19:56
Dituduh Kampanye Hitam, OI Ambil Langkah Hukum
LAHAT - 15-October-2024, 19:49
Jurai Tue Desa Sukamerindu Bantah YM Keturunan Jeme Kikim
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E