ISI

Terkait Ijazah Palsu, Malam Ini Juga Tim Hukum Yulius Maulana Laporan ke Polda Sumsel


18-October-2024, 05:12


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Semakin gencar gerakan roda politik yang di bangnun Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST dan Budiarto Marsul, SE, M. Si, kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya.

Hal ini merupakan bukti bahwa Pasalon nomor urut 1 ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM.

Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.

Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.

Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor 1 YM-BM, melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.

“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.

Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.

“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.

Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, kartena halini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini. (Reed)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 22-September-2026, 19:43

Wagub Cik Ujang Dorong Atlet Karate Sumsel Berprestasi di Tingkat Nasional

LAHAT - 22-September-2026, 19:43

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim 0405/Lahat Buka Bazar Murah

LAHAT - 22-September-2026, 19:42

Kapolres Lahat Pimpin Apel Gabungan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026

LAHAT - 22-September-2026, 19:40

Tim URC Satreskrim Polres Lahat Terus Buruh Keberadaan Terduga Pelaku Penusukan Jukir

EMPAT LAWANG - 22-September-2026, 13:17

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐧𝐝 𝐁𝐫𝐞𝐚𝐤𝐢𝐧𝐠 𝐉𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐥𝐞𝐦𝐚𝐧 𝐔𝐥𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐩𝐚𝐥𝐚𝐧

JAWA TIMUR - 22-September-2026, 11:08

SEKDA BANYUASIN HADIRI PERTEMUAN NASIONAL ADINKES

BANYU ASIN 22-September-2026, 11:05

BUPATI BANYUASIN INTRUKSIKAN OPD PASTIKAN PELAYANAN PUBLIK OPTIMAL

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:59

SEKDA BANYUASIN HADIRI PENUTUPAN KEGIATAN SOSIALISASI PEMUKTAHIRAN DATA 

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:39

TURNAMEN MINI SOCER PWI BANYUASIN BUPATI HARAPKAN INI JADI EVEN RUTIN 

EMPAT LAWANG - 21-September-2026, 20:39

Hadir di Tengah Masyarakat, Si Baja Polsek Muara Pinang Kawal Pengantaran Jenazah hingga Pemakaman 

PALEMBANG - 21-September-2026, 20:35

Nyago Bumi Sriwijaya, Polda Sumsel Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla 

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:28

JELANG HUT KE MERDEKAAN NETTA PIMPIN PELATIhAN UPACARA PAKIBRAKA 2026 

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:27

NETTA TARGETKAN NILAI MCSP KPK 2026 TEMBUS 90 PERSEN 

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:26

KETUA TP PKK BANYUASIN DUKUNG PUTRA PUTRI WISATA 2026 

LAHAT - 21-September-2026, 20:17

Forkopimcam Mulak Ulu Bersinergi Laksanakan Patroli dan Mitigasi Cegah Karhutla 

PALEMBANG - 21-September-2026, 20:16

WABUP BANYUASIN REMIKAN GRAND OPENING BANYUASIN 

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:16

HADIRI AOE 2026 BUPATI BANYUASIN SUGUHKAN POTENSI UNGGULAN 

PALI - 21-September-2026, 17:45

JASA RAHARJA SERAHKAN DATA TUNGGAKAN GASPOLL KELURAHAN TALANG UBI BARAT

PALI - 21-September-2026, 17:44

Tim Samsat PALI Beri Data Tunggakan Tingkatkan Akurasi Pajak

EMPAT LAWANG - 21-September-2026, 17:13

𝐇𝐣. 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐟𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐊𝐊, 𝐏𝐨𝐬𝐲𝐚𝐧𝐝𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐤𝐫𝐚𝐧𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔 

BANYU ASIN 21-September-2026, 16:56

PEMDES SANTAN SARI SEMBAWA BANYUASIN TINGKATKAN PEMBANGUNAN DI DESA 

MUBA - 21-September-2026, 12:42

Bupati Toha Tutup Grasstrack & Motocross 2026: Ribuan Penonton Padati Sirkuit KM 113 Sungai Lilin

MUARA ENIM 20-September-2026, 22:32

Polres Muara Enim Amankan 42 Paket Sabu di Desa Suka Dana, Satu Pria Diciduk

LAHAT - 20-September-2026, 18:14

Lapas Kelas IIA Lahat Terus Tingkatkan Program Kelas Merah Putih Untuk WB 

LAHAT - 20-September-2026, 18:13

Penyidik Satreskrim Polres Lahat Tahan Pemilik Travel Umrah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE