ISI
Terkait Ijazah Palsu, Malam Ini Juga Tim Hukum Yulius Maulana Laporan ke Polda Sumsel
18-October-2024, 05:12
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Semakin gencar gerakan roda politik yang di bangnun Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST dan Budiarto Marsul, SE, M. Si, kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya.
Hal ini merupakan bukti bahwa Pasalon nomor urut 1 ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM.
Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.
Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.
Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor 1 YM-BM, melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.
“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.
Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.
“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.
Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, kartena halini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini. (Reed)
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 21-November-2024, 21:45
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah
-
OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07
Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja.
OKU TIMUR — Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama P
-
LAHAT - 21-November-2024, 20:05
Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, menyampaika
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
MUBA - 12-November-2024, 23:59
Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba
MUBA - 12-November-2024, 20:18
Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba
JAKARTA - 12-November-2024, 18:59
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57
Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring
LAHAT - 11-November-2024, 20:29
PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat
LAHAT - 11-November-2024, 20:27
Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025
LAHAT - 11-November-2024, 19:46
Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika
EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45
Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan
MUBA - 11-November-2024, 16:32
Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BANYU ASIN 10-November-2024, 23:59
KPU BANYUASIN GELAR DEBAT PUBLIK KE lll CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
LAHAT - 10-November-2024, 21:31
Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E