ISI
LP3A LAHAT : SESALKAN “RF” PELAKU “DUGAAN ASUSILA” TIDAK DI TAHAN DAN BERHARAP DI HUKUM BERAT
17-January-2015, 08:21
Tidak di tahannya Pelaku Asusila dugaan pelecehan sexual di salah satu Pesantren di Kabupaten Lahat, di sesalkan sejumlah pihak, Sepsata Andrian Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) Kabupaten Lahat mengungkapkan kekesalannya pada Lahat Online Jum’at (16/1).
“Keinginan kami, juga dari LP3A tersangka harusnya ditahan, walau ada jaminan dari keluarganya. tapi karena sudah masuk ranah hukum bukan lagi kewenangan kami, dan harapan kami untuk keputusan Hakim tersangka dihukum seberat beratnya sesuai undang Undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain dan juga harapan kami kepada media untuk terus mengawal kasus ini, jangan sampai terkesan di tutup tutupi” ujar Sepsata Andrian
Diberitakan sebelumnya oleh Lahat Online <strong>“SIDANG ASUSILA PIMPINAN PONDOK PESANTREN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI”</strong> 12 Januari 2015 :
Menanggapi tidak di tahannya terdakwa RF di semua tingkat pemeriksaan, salah satu Keluarga Korban mengatakan “Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di lahat ini, terdakwa RF sejak di proses di Kepolisian, kejaksaan dan sekarang masuk dalam tahap pemeriksaan persidangan RF tidak di tahan, sekalipun ada hak dari terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahan, ada baiknya Penegak Hukum mempertimbangkan perasaan para korban” ujar salah seorang keluarga saksi yang tidak ingin di sebut namanya di luar persidangan
Masih katanya “yang kami takutkan, adalah Terdakwa RF ini akan bebas, lihat saja dari Pemeriksaan kepolisian hingga pemeriksaan di Pengadilan RF di luar tidak di tahan, kalau ini terjadi wah kacau hukum di Indonesia ini” tambahnya kesal
RF terancam Hukuman sebagaimana diatur Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang atau Pasal 292 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerarasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan berbuat cabul dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun paling singkat 3 Tahun atau hukuman Denda sebanyak Rp. 300.000.000.paling sedikit Rp.60.000.000 Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 5 Anak yang terdiri dari anak usia sekolah.
Sebelumnya kasus ini terungkap bermula dari laporan korban,ke pihak Polres Lahat, terkait Kasus dugaan sodomi terhadap sejumlah anak berjumlah lebih dari 5 orang, pelakunya (RF) pimpinan pondok pesantren “Al Fallah” yang sudah ditetapkan sebagi menjadi tersangka oleh Pihak Polres Lahat, berkas perkaranya juga sudah lengkap P 21, dari pihak penyidik diteruskan pelimpahan di Kejari Lahat, kini terdakwa (RF) sedang dalam proses persidangan di PN Lahat
Sebelumnya juga di beritakan oleh LAHAT ONLINE <strong>“LP3A LAHAT SESALKAN TIDAK DAPAT DAMPINGI “KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERDAKWA (RF)”</strong> 12 Januari 2013 :
Lembaga Pemerintah Perlindungan Anak Kabupaten Lahat (LPPA),saat ditemui wartawan LAHAT OLINE, Senin (12/1/2015) diruang kerjanya di kantor LPPA, Dedi Mulyadi sebagai pokja pengaduan dan fasilitasi laporan,ia menjelaskan kami sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat nomor :025/LPPA/D2/XII/2014,pada tanggal 28 Desember 2014,untuk dapat mendapingi korban kekerasaan anak dibawah umur “dugaan korban pelecehan seksual ” terhadap ke empat korban anak dibawah umur atas terdakwa (RF),pimpinan pondok pesantren “Al Falah ” Lahat, kasus ini sedang berjalan di persidangan PN Lahat,
Beberapa saksi korban sudah dihadirkan didalam persidangan di PN.Lahat tertutup untuk umum.mereka untuk didengar kesaksiannya oleh majelis hakim.
Namun sampai saat ini ke empat saksi korban dalam tahap mengikuti persidangan di PN.Lahat, LPPA (Lembaga Pemerintah Perlindungan Anak ) Lahat,belum bisa untuk mendampinginya karena “kata Dedy ia sangat menyesalkan belum ada balasan dari ketua PN Lahat,
“Imbuh dia anak ini perlu didampingi didalam persidangan untuk mendapatkan dukungam moral terhadap ke empat korban ini. karena mereka harus didampingi, ini menyangkut tentang piskist dan kejiwaan mereka serta masa depan ke empat korban, makanya kami dari LPPA Lahat sudah berupaya untuk melakukan terapi memulihkan kejiwaan terhadap korban “kekerasan seksual ” namun kami sudah berupaya maksimal untuk berkordinasi dengan majelis hakim melalui surat yang dilayangkan nya kepada ketua PN Lahat,untuk mendampingi “saksi korban kekerasan seksual, namun sejauh ini Ketua Pengadilan Negari Lahat belum ada jawaban balasan, agar majelis hakim untuk dapat mengabulkan atas surat permohonan kami (LPPA red) yang ditujukan kepada ketua PN.Lahat “ujarnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Lahat Sahlan Efendi.SH.MH saat turun dari tangga lansung menemui wartawan LAHAT ONLINE,”saya hari ini lagi ada jadwal sidang,nanti temui langsung humas Erslan Abdillah.SH.”kata dia.
Namun rekan awak media sudah menunggu hampir 2 jam diruang tunggu,ada beberapa wartawan TVONE,media SRIWIJAYAONLINE,LAHAT ONLINE, RETOGRAFH,RADAR INDONESIA namun kabag humas PN.Lahat belum bisa ditemui,untuk dimintai konfirmasinya sampai kantor PN.Lahat tutup satupun belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Pada Senin 19 Januari 2014, agenda sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi dari Orang Tua para Korban (QNANTHIE/LO/003)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 3-May-2024, 22:07
HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Peringatan Hut Lahat ke 155 perayaan XXVI akan menjadi momentum
-
MUBA - 3-May-2024, 21:10
Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba
MUBA, SO – Pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXX tingkat Provinsi Sumatera S
-
PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09
Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
PALEMBANG, SO – Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I dan Angkatan II Provinsi Sumat
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 30-April-2024, 13:16
Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama
MUBA - 29-April-2024, 23:59
Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas
LAHAT - 29-April-2024, 23:45
Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23
BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40
PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI
LAHAT - 29-April-2024, 21:37
Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat
LAHAT - 29-April-2024, 20:59
Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat
BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25
HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN
BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23
Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM
OKU - 29-April-2024, 19:49
Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU
MUBA - 29-April-2024, 19:23
Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi
BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19
Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN
MUBA - 29-April-2024, 12:29
Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda
MUBA - 29-April-2024, 11:49
Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba
OKU - 29-April-2024, 11:43
Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..
BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51
LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN
LAHAT - 28-April-2024, 21:26
YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga
PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54
HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK
MUBA - 28-April-2024, 16:54
Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan
MUBA - 28-April-2024, 16:52
Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy
BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42
ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA
BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04
PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH
PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16
Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI
BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13
HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
MUBA - 27-April-2024, 18:20
Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E