ISI
TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER BELUM BERIZIN : SATPOL PP AKAN TINJAU KE LAPANGAN
29-December-2014, 13:40
Terkait pembangunan Tower salah satu Operator selular di jalan Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat yang di tolak Warga, karena warga kuatir akan terjadi hal buruk, sebab pembangunan tower itu diinformasikan dibangun diatas atap dan masih ada beberapa warga yang belum setuju dan tidak menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan fatalnya belum mendapatkan izin dari instasi terkait.
Saat di komfirmasi dengan Kasat Pol PP Lubisman masalah terpasangnya tower di atas ruko yang belum ada izin, Lubisman mengatakan “kita akan pelajari dan kordinasi dengan Dinas perizinan, setelah itu akan kita tinjau secepatnya ke lokasi tersebut” ujarnya
Sementara itu menurut Aprizal Muslim “dalam pendirian Tower yang di akomodir oleh TBG (tower Bersama group) harus berjalan sesuai dengang tahapan, dan aturan baku, sebelum pendirian tower harus ada izin tertulis masyarakat di sekitar lokasi dimana tower akan dididirikan, setelah itu baru harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan dan imformatika, kemudian harus ada kajian dari Badan lingkungan hidup setelah keduanya oke barulah dimajukan proses perizinanya ke kantor perizinan terpadu, dengan melibatkan semua unsur yang tergabung didalam team kajian dari badan perizinan terpadu dan mekenisme yang harus dilalui dan harus dan wajib hukumnya” jelas Ketua LSM KOMMAD Sumsel ini
Masih kata Aprizal “Tentu didalam proses ini ,semua unsur harus terlibat,lurah (kades) camat dan masyarakat tidak boleh ada keberatan dan complain dari masyarakat terhadap keberadaan tower tersebut, persoalan lahan dimana tempat berdirinya tower bukan masaLah sepanjang kepentingan masyarakat dikedepankan, apalagi dana yg dikucurkan untuk pendirian towwer ini ratusan juta nilainya” tambah nya.
Persetujuan dari masyarakat di lokasi tempat tower akan dibangun dibuat semacam berita acara, berita acara tersebut diketahui oleh RT,RW dan diteruskan ke Lurah atau Kades, setelah itu,Lurah membuat semacam rekomendasi untk dilanjutkan prosesnya ke Camat, camat mengeluarkan surat pengantar ke bupati lahat (kantor perizinan terpadu) kantor perizinan terpadu akan meminta kajian dari dishub dan imformatika dan Badan Lingkungan Hidup, baru proses perizinannya dilakukan kajian belum tentu disetujui, artinya jangan dulu melakukan kegiatan pembangunan dan pemasangan tower sebelum tahap tahapanan tersebut dilakukan
Lebih lanjut Aprizal mengatakan “Yang menjadi tanda tanya besar bagi saya pribadi , sepertinya untuk pengurusan izin tower ini ada semacam kekhususan dari pengurusannya dan sepertinya hanya orang tertentu yang bisa mendapatkan izin untuk TGB ini, dan orang tersebut memang orang itu itu saja seperti tidak akan keluar izin jika bukan dia yang mengurus, ini juga melahirkan seribu tanda tanya bagi kita ?
Aturan, makaneisme dan hukum harus dikedepankan dan harus mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat diatas kepentingan Pribadi dan golongan
Permasalahan pembangunan Tower ini membuat sejumlah masyarakat resah, sehubungan di bangun di atas Ruko dan ada masyaraklat yang tidak setuju, bahkan belum ada izin dari Dinas Perizinan tapi sudah hampir selesai pembangunannya (MRW/LO/008)
Sebelumnya di beritakan oleh Media ini pada 24 Desember lalu “MELECEHKAN PERDA LAHAT, PEMBANGUNAN TOWER SELULAR DI JALAN KEHUTANAN TETAP DI BANGUN”
Warga menolak pembangunan Tower Operator komunikasi Selular yang dibangun di atas atap sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.
Penolakan itu karena warga kuatir akan terjadi hal buruk, sebab pembangunan tower itu diinformasikan dibangun diatas atap dan masih ada beberapa warga yang belum setuju dan tidak menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan belum mendapatkan izin dari instasi terkait.
“Pertama warga takut radiasi, kedua di bangun diatas atap Ruko, sedangkan di bangun di tanah saja di perlukan kedalam pondasi, sementara ini dipasang diatas Ruko yang kita tidak tahu ketahanannya, yang pasti menggunakan baut bor dan semua tahu paling Cor ketebalan tap ruko anatara 10 sd 15 cm, karena itu keluarga kami tidak setuju” ujar Ahmad Nurhadi yang menjadi juru bicara keluarga Ita yang rumahnya tepat di depan pembangunan Tower.
Masih kata Nurhadi “Saya di utus keluarga untuk menelusuri perizinan pembangunan Tower tersebut, Keluarga saya tanya sama pekerja tower, mereka jawab kami hanya pekerja tidak tahu masalah izin atau lainnya dan saya sudah cek ke Kantor Lurah Bandar Jaya, Pak Lurah tahu ada warga yang belum setuju tetapi pak lurah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat pengantar ke kantor Camat, saya tak habis pikir kok bisa ada warga yang belum tanda tangan tapi di buat rekomendasinya”
Sementara itu Ketua RT 18 RW 06 Jalan Kehutanan Kelurahan bandar Jaya, ketika di datangi rumahnya sedang tidak berada di tempat, dari Isterinya di berikan Nomor Handphone 085268424XXX, tetapi di hubungi Nomor Handphone Pak RT tidak Aktif
Terpisah Kepala BPPT dan PMD (Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah) Kabupaten Lahat, Elfa Edison, mengatakan bahwa kantornya BELUM SAMA SEKALI ATAU BELUM PERNAH mengeluarkan izin pembangunan Tower Operator komunikasi Selular yang aan dibangun atau yang terletak di Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.
Lebih lanjut Ahmad Nurhadi sangat menyayangkan tindakan salah satu Operator Selular, belum ada izin sudah berani bangun tower, “ini pelecehan dan penghinaan terhadap Peraturan Daerah Lahat, juga tidak menghargai Kinerja dan kepemimpinan Bupati Lahat yang sedang giat giatnya membangun Kabupaten Lahat sesuai dengan aturan hukum atau perda yang berlaku, kami minta pembangunan Tower itui untuk di hentikan dan di bongkar” ujar Ahmad Nurhadi
Sebelumnya pembangunan Tower tersebut akan di bangun di jalan Penghijauan II berjarak kurang lebih 1 km dari tempat yang di bangun sekarang, karena warga menolak maka batal di bangun (MRW/LO/008)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 30-April-2024, 21:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Mapolres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.
-
LAHAT - 30-April-2024, 21:25
Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—- Ratusan warga SP (Satuan Pemukiman) 1 Palmbaja Desa Cempaka Sakti, Ke
-
LAHAT - 30-April-2024, 20:59
Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Istri Bupati Lahat Priode 2018-2023, Hj. Lidyawati Cik Ujang S.H
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 27-April-2024, 18:15
Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI
JAKARTA - 27-April-2024, 18:13
Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan
MUBA - 27-April-2024, 16:24
Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat
OKU - 27-April-2024, 16:14
PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.
BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26
HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
MUBA - 26-April-2024, 20:19
Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN
OKU - 26-April-2024, 18:11
3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian
PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55
Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel
LAHAT - 26-April-2024, 15:54
Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM
LAHAT - 26-April-2024, 14:48
Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur
MUBA - 26-April-2024, 14:23
Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya
JAKARTA - 26-April-2024, 14:22
YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA
PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40
HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai
LAHAT - 26-April-2024, 12:17
Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023
PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34
Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring
LAHAT - 25-April-2024, 16:33
Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah
MUBA - 25-April-2024, 13:29
Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta
BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18
PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28
MUBA - 25-April-2024, 11:34
Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki
JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32
Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi
OKU - 25-April-2024, 11:02
Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU
LAHAT - 24-April-2024, 21:16
Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api
BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00
PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH
MUBA - 24-April-2024, 17:32
Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi
BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22
BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E