ISI
HPDA Pasca Perceraian Tahun 2022 di PA Lubuklinggau Tembus Angka 1 Milyar
31-December-2022, 19:09
LUBUKLINGGAU-Perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau tahun 2022, tembus pada angka 1.402 Perkara, dimana jumlah perkara tersebut banyak didominasi oleh Perkara Cerai Gugat berjumlah 1060 perkara, kemudian Cerai Talak berjumlah 342 perkara, artinya sekitar 70 % perkara diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Dalam kurun waktu tahun 2022. Pengadilan Agama Lubuklinggau telah menerima perkara cerai talak (diajukan oleh Suami) yang didalamnya terdapat tuntunan rekonvensi (tuntutan balik) dari pihak lawan (Istri), sejumlah 56 perkara, tuntutan rekonvensi tersebut terdiri dari hak asuh anak, nafkah anak, nafkah anak lampau, nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut’ah, berdasarkan hasil penelusuran aplikasi SIPP PA. Lubuklinggau, jumlah keseluruhan pemenuhan hak perempuan dan anak (HPDA) tahun 2022 kurang lebih tembuh angka 1 Milyar Rupiah, suatu jumlah yang fantastis, angka tersebut terdiri dari Rp 488.200.000, yang sudah dilaksanakan dari 38 perkara, dan sisanya Rp 325.800.000, belum dilaksanakan dari 18 perkara sampai sekarang, ujar Khairul Badri., Lc.MA hakim/humas PA.LLg.
Dalam memenuhi hak perempuan dan anak pasca percarain, majelis hakim pengadilan agama lubuklinggau memutuskan berdasarkan fakta persidangan, sehingga jumlahnya juga sangat berpariatif, nafkah lampau misalnya, mulai dari Rp.600.000,- sampai Rp.132.000.000,- bahkan ada juga yang menyerahkannya dalam bentuk kendaraan roda 4 (Avanza). Begitu juga dengan nafkah Iddah, mulai dari Rp.900.000,- sampai dengan Rp.21.000.000,- ada juga yang memberikan berupa kendaraan roda dua (N Max), lain halnya dengan nafkah Mutah, mulai dari seperangkat alat shalat, emas, bahkan sampai dengan rumah. Terhadap hak hak anak, hanya ada satu perkara yang menuntut tafkah lampau anak dengan jumlah Rp. 12.000.000,- sedangkan nafkah anak pembebanannya juga berpariasi, mulai dari Rp.200.000,- perbulan sampai dengan Jumlah Rp.3.000.000,- perbulan;
Disamping itu dalam perkara cerai gugat, Pengadilan Agama Lubuklinggau juga telah menerapkan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan Gender dan non-diskriminasi,
dengan mengidentifikasi fakta persidangan seperti terjadinya diskriminasi, adanya dampak psikis yang dialami, dan ketidak berdayaan fisik dan psikis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Sehingga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, Poin 3 menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut”ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz”. Dari hasil penelusuran aplikasi SIPP Pengadilan Agama Lubuklinggau, pada tahun 2022, hanya terdapat 4 perkara Cerai Gugat, yang didalamnya terdapat pembenanan hak perempuan pasca perceraian, seperti nafkah iddah dan mut’ah,
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Doni Dermawan S.Ag. M.H.I, menyatakan kepada awak media, capaian ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak perempuan dan anak pasca perceraian, keduanya termasuk dalam kelompok rentan diskriminasi yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.
(Rilis)
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 21-November-2024, 21:45
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah
-
OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07
Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja.
OKU TIMUR — Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama P
-
LAHAT - 21-November-2024, 20:05
Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, menyampaika
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
MUBA - 12-November-2024, 23:59
Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba
MUBA - 12-November-2024, 20:18
Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba
JAKARTA - 12-November-2024, 18:59
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57
Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring
LAHAT - 11-November-2024, 20:29
PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat
LAHAT - 11-November-2024, 20:27
Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025
LAHAT - 11-November-2024, 19:46
Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika
EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45
Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan
MUBA - 11-November-2024, 16:32
Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BANYU ASIN 10-November-2024, 23:59
KPU BANYUASIN GELAR DEBAT PUBLIK KE lll CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
LAHAT - 10-November-2024, 21:31
Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E