ISI

Proyek Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim Dinyatakan SP3


11-October-2022, 03:06


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Proyek pembangunan Pedestrian gerbang selamat datang Simpang Kepur-Kota Muara Enim dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 di nyatakan telah di hentikan penyidikan.

Pasalnya, sempat adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dalam pengerjaan proyek tersebut, akhirnya kini menemukan titik terang dan telah di nyatakan dihentikan penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH saat di konfirmasi media ini pada Kamis, (29/9/2022) lalu melalui pesan whatshaap nya menjelaskan, terkait perkara dokumen berkas-berkas pembangunan Pedestrian Disperkim pada tahun 2019 sudah ada di Kasi Pidsus namun meminta kepada media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasipidsus dikarena akan di jelaskan secara spesifik melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim.

” Mohon maaf ya mas, berkenanan untuk berkomunikasi kepada mas Arie Kasi Pidsus terkait Pendestrian ini, atur jadwal paparan kaitan ini. Mengingat kesibukan saya cukup padat belakangan ini, yang mengharuskan saya untuk beraktifitas di luar Muara Enim ,” ucapnya Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH secara singkat melalui pesan singkatnya kepada media ini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH menerangkan terkait perkara Pendestrian Gerbang selamat datang Kepur-Muara Enim dinyatakan telah di SP3. Hal tersebut di ungkap kan kepada media ini di ruang kerja nya pada Jumat, (7/10/red) kemarin. ” Ya, pada penanganan perkara ini sudah di SP3 bang ,” bebernya kepada wartawan media ini.

Lanjutnya, Ari menerangkan, pada awalnya menurut perhitungan hasil Audit BPKP dan auditor PERKINDO telah di temukannya adanya kekurangan volume pada pengerjaan proyek tersebut yang mana dari hasil audit BPKP sebesar Rp. 248 juta lebih sementara itu auditor dari PERKINDO sebesar Rp. 330 juta lebih.

” Hasil perhitungan audit BPKP dan auditor PERKINDO ini selisih berbeda, yang mana hasil dari audit BPKP lebih kecil dan Auditor PERKINDO lebih besar dengan selisih Rp. 80 jutaan ,” terangnya.

Lebih jauh Ari menambahkan, untuk kerugian negara yang telah di lakukan tim audit tersebut telah di kembalikan pada saat itu juga pada saat temukanya adanya kerugian negara pada waktu dilakukan oleh tim audit.

” Tahapan pengembalian nya, saya tidak tahu karena saya belum masuk di sini. Sekarang instasi mana lagi yang mau audit kembali, karena kerugian negara sudah terpulihkan semua dan kami juga sudah berupaya membuka kembali kasus ini dengan mendatangkan bermacam tim ahli namun rill kerugian sudah di kembalikan keutungan di anggap wajar ,” bebernya.

” Ya, untuk sejauh ini kasus tersebut sudah di SP3 bang, namun tidak menutup kemungkinan bisa dapat dibuka kembali apa bila di temuka nya adanya kerugian ” pungkasnya.

Terpisah, kepala Disperkim Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkatnya tidak membalasnya. Sampai media ini terus berusaha berupaya untuk menkonfirmasinya pada kantornya hingga berita ini di turunkan.

Sementara itu mengutip refrensi HukumOnline.com Purwaning M. Yanuar. 2007 terhadap Pengembalian Aset Hasil Korupsi, penerbit Bandung: PT. Alumni. menyebutkan, bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 4 UU Tipikor menjalaskan, ” Bahwasanya, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di Pidananya bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ,” jelasnya.
 
Dalam hal ini bagi pelaku, lanjutnya, artinya bahwasanya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. ” Namun, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan saja ,” jelasnya dalam refrensi tersebut.

(Ali/Dr/red).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE