ISI

Nilai Bupati Tak Taat Hukum, Rasyidi Surati Kejaksaan Terkait Putusan PTUN


26-August-2022, 10:52


Musi Rawas- Calon Kepala Desa Sungai Bunut Drs Rasyidi MM yang telah memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara terkait Pengangkatan Kepala Desa Sungai Bunut menyurati Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas, Ombudsman serta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Herman telah tidak sah lagi sebagai Kepala Desa Sungai Bunut sehingga tidak boleh lagi melakukan semua hal yang menjadi kewenangan kepala desa termasuk menerima gaji dan mengelola keuangan desa.

Dalam keterangannya kepada awak Media Kamis (26/08), Drs Rasyidi MM menyatakan bahwa pada Rabu kemarin (24/08) telah menyerahkan langsung surat terkait permintaan pengawasan dan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sungai Bunut ke Aparat Penegak Hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang.

Lanjut Rasyidi menjelaskan” Selaku penggugat bahwa gugatan sudah di kabul kan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan dikuatkan lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Namun sampai saat ini, Bupati Musi Rawas belum juga mencabut Surat Keputusannya Atas pengangkatan Herman selaku Kades Sungai Bunut tersebut, padahal sudah dipanggil oleh pihak PTUN Palembang untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Sebagai Bupati yang merupakan Pemimpin di Kabupaten Musi Rawas, semestinya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat” tapi nyatanya terjadi sebaliknya seorang Bupati diduga tidak taat/ patuh hukum, hal ini dapat dibuktikan atas gugatan Saya jelas Drs Rasyidi MM.

Selanjutnya dalam hal ini,”Yang mana gugatan itu sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai saat ini Bupati belum secara sukarela membuat SK pemberhentian Herman sebagai Kades Sungai Bunut, sedangkan  UU No.51 tahun 2009 pasal 116 ayat (2) berbunyi : apabila setelah  60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)  diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal (97) huruf a, keputusan tata usaha negara yg disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dari fakta tersebut bahwa Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut dan apabila masih melanggar bisa berimplikasi kepada pidana tutur Drs Rasyidi MM.

Walaupun Bupati Musi Rawas sebagai tergugat dan Herman sebagai tergugat II Intervensi mengajukan PK, perlu diketahui bahwa putusan ini sudah Inkracht, sehingga keputusan pengadilan wajib dijalankan dimana Bupati harus memberhentikan Herman sebagai Kades Sungai Bunut. Jika tidak segera dilaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrahct bisa menjadi preseden menyangkut persoalan hukum lainnya, seperti aspek pidana penyalahgunaan wewenang dan jika menyangkut pencairan/penggunaan dana yang berakibat atau menimbulkan kerugian negara bisa masuk ke ranah pidana korupsi. Seharus nya berdasarkan UU No.51 Tahun 2009 itu sangat jelas Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut terhitung mulai tanggal 25 Juli 2022, karena sudah melanggar UU No.51 Tahun 2009 pasal 116 ayat (2).

“Dan Jika Belum Juga Di Tindak Lanjuti  Atas Keputusan tersebut, maka saya sebagai warga NKRI yang patuh dengan hukum dan sesuai dengan undang undang, yang ingin mencari keadilan, Kemana pun Langkah nya yang harus saya tempuh saya siap, Dan Saya pastikan jika Bupati Musi Rawas tidak menjalankan Keputusan Majelis Pengadilan tersebut tidak menutup kemungkinan saya akan laporkan langsung ke Presiden RI dan juga memasukkan gugatan lanjutan tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Kami tunggu respon Bupati untuk tindak lanjut kasus ini, sejarah yang akan mencatat bahwa Bupati adalah seorang pemimpin yang tunduk, taat dan patuh terhadap hukum atau pemimpin yang mengabaikan putusan hukum, tutup Rasyidi.(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE