ISI

KAHMI: Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan


14-July-2022, 21:33


LUBUKLINGGAU-Bertempat di Sekretariat MD Kahmi Lubuklinggau gedung ex. Pemkab Musi Rawas, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Majlis Daerah (MD) Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Lubuklinggau melaksanakan rapat harian pengurus pada kamis siang (14/07).

Dalam kesempatan itu, rapat dihadiri oleh Kordinator Presidium H Mulyadi Pabena, Anggota Presidium Dr. Rudi Erwandi yang juga Rektor Unpari, Renaldi Efendi, SP yang juga Ketua KADIN Lubuklinggau, Deny Noviansyah, M.Si Sekretaris Saprin Rais, Kabid Hukum HAM & Advokasi Burmansyahtia Darma, SH, serta beberapa pengurus KAHMI M.Yunus (Puket III STAI BS), M. Ikhwan Amir, Rehanudin Akil, dan Jamil.

Selain membahas agenda internal organisasi, rapat MD KAHMI Lubuklinggau juga membahas permasalahan yang sedang menjadi perhatian publik diantaranya perihal rencana pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara. Dalam rapat tersebut MD KAHMI Lubuklinggau menghasilkan Pernyataan atau sikap resmi organisasi.

Berikut pernyataan resmi MD KAHMI Kota Lubuklinggau.

PRESS RELEASE KAHMI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN KAYU ARA

Sehubungan dengan polemik pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau maka press release KAHMI Kota Lubuklinggau sebagai berikut :

Bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan Hak Asasi Manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi. Di Indonesia kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai syariat masing-masing telah dijamin pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Untuk itu KAHMI tidak melarang pendirian rumah ibadah agama dan kepercayaan yang diakui oleh Negara.

Bahwa Indonesia adalah negara hukum, termasuk mengatur tata cara atau prosedur pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah sebagai simbol menjalankan ibadah harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Setiap pemeluk agama wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menjaga kerukunan dan rasa keadilan antar umat beragama.

Stakeholder/lembaga yang memiliki kewenangan relevan dengan hal di atas harus lebih cermat memperhatikan asas proporsionalitas dan keadilan dalam masyarakat.

Apabila ada pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan, mendapat implikasi ketidakadilan, intimidasi atau dizalimi dapat meminta bantuan KAHMI Kota Lubuklinggau, akan disiapkan pendampingan hukum melalui bidang hukum, HAM dan advokasi.

KAHMI hanya menempuh upaya-upaya legal yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai pandangan resmi KAHMI Kota Lubuklinggau, terimakasih.

(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

MUBA - 8-May-2024, 13:34

Awali Aktivitas Paginya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sidak Layanan Publik 

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:55

CERAMAH MELEPAS CALON JAMAAH HAJI ANGGOTA PGRI KOTA PALEMBANG

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:54

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

LAHAT - 7-May-2024, 20:48

Sama Visi dan Loyalitas, Hj Lidyawati – H.Haryanto Siap Ngadu Nasip di Pilkada 

PALEMBANG - 7-May-2024, 18:50

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:29

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

MUBA - 7-May-2024, 10:03

Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ 

PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46

Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel 

OKU - 6-May-2024, 20:42

Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

JAKARTA - 6-May-2024, 12:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Langsung Musrenbangnas 2024 

LAHAT - 5-May-2024, 23:59

Tunggu Keputusan DPP, H.Cik Ujang Naik Kelas Dampingi Herman Deru 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Kades Kikim Selatan Cegat YM Bersama Rombongan 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Warga Pandan Arang Sambut YM Dengan Karangan Bunga 

LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12

H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE