ISI

KAHMI: Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan


14-July-2022, 21:33


LUBUKLINGGAU-Bertempat di Sekretariat MD Kahmi Lubuklinggau gedung ex. Pemkab Musi Rawas, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Majlis Daerah (MD) Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Lubuklinggau melaksanakan rapat harian pengurus pada kamis siang (14/07).

Dalam kesempatan itu, rapat dihadiri oleh Kordinator Presidium H Mulyadi Pabena, Anggota Presidium Dr. Rudi Erwandi yang juga Rektor Unpari, Renaldi Efendi, SP yang juga Ketua KADIN Lubuklinggau, Deny Noviansyah, M.Si Sekretaris Saprin Rais, Kabid Hukum HAM & Advokasi Burmansyahtia Darma, SH, serta beberapa pengurus KAHMI M.Yunus (Puket III STAI BS), M. Ikhwan Amir, Rehanudin Akil, dan Jamil.

Selain membahas agenda internal organisasi, rapat MD KAHMI Lubuklinggau juga membahas permasalahan yang sedang menjadi perhatian publik diantaranya perihal rencana pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara. Dalam rapat tersebut MD KAHMI Lubuklinggau menghasilkan Pernyataan atau sikap resmi organisasi.

Berikut pernyataan resmi MD KAHMI Kota Lubuklinggau.

PRESS RELEASE KAHMI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN KAYU ARA

Sehubungan dengan polemik pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau maka press release KAHMI Kota Lubuklinggau sebagai berikut :

Bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan Hak Asasi Manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi. Di Indonesia kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai syariat masing-masing telah dijamin pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Untuk itu KAHMI tidak melarang pendirian rumah ibadah agama dan kepercayaan yang diakui oleh Negara.

Bahwa Indonesia adalah negara hukum, termasuk mengatur tata cara atau prosedur pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah sebagai simbol menjalankan ibadah harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Setiap pemeluk agama wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menjaga kerukunan dan rasa keadilan antar umat beragama.

Stakeholder/lembaga yang memiliki kewenangan relevan dengan hal di atas harus lebih cermat memperhatikan asas proporsionalitas dan keadilan dalam masyarakat.

Apabila ada pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan, mendapat implikasi ketidakadilan, intimidasi atau dizalimi dapat meminta bantuan KAHMI Kota Lubuklinggau, akan disiapkan pendampingan hukum melalui bidang hukum, HAM dan advokasi.

KAHMI hanya menempuh upaya-upaya legal yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai pandangan resmi KAHMI Kota Lubuklinggau, terimakasih.

(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE