ISI

Koalisi KAWALI SILAMPARI Minta Pemerintah dan APH Bertindak

"Terkait Banyaknya Galian C Ilegal"

11-June-2022, 17:57


LUBUK LINGGAU SRIWIJAYA ONLINE—– Kerusakan sumber daya alam (SDA), terus mengalami peningkatan baik di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel, khususnya tambang Galian C yang diduga dilakukan secara Ilegal.
Untuk itulah, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS), koalisi kawal indonesia lestari (Kawali) Silampari sampaikan pernyataan dengan terbuka, pada Minggu 5 Juni 2022.

“Kerusakan sumber daya alam ini, diperparah oleh tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin, sehingga, banyak lingkungan yang seharusnya dijaga dengan baik mengalami kerusakan,” ungkap koalisi Kawali Silampari, Ilham Palesta, pada Sabtu (11/6/2022).

Ilham Palesta menjelaskan, dari hasil investigasi dibeberapa lokasi Galian C, yang beroperasi disinyalir didalam kawasan Produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi didalam kawasan Lindung dan Konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kerusakan lingkungan tersebut, karena Eksploitasi tanah, Pasir, dan Batu yang dilakukan secara besar besaran serta ugal ugalan,” tambahnya.

Mulusnya pengangkutan hasil Eksploitasi ini, diakui Ilham Palesta, tidak dipungkiri disebabkan lemahnya pengawasan oleh pihak dan dinas terkait, mengakibatkan dengan leluasa para penambang membawa SDA secara Ilegal.

“Melihat fakta-fakta yang ada, serta lemah nya pengawasan yang dilakukan. Maka dengan ini, kami koalisi kawali Silampari Sumsel memintak kepada Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah Silampari khususnya Pemerintah Kita Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Muratara untuk mengkroscek terutama izin usaha tambang Galian C,” urainya.

Ia menegaskan, karena saat ini merupakan sebuah langkah strategis, mengingat degradasi lingkungan sangat massif, terlebih lagi, dikawasan Kabupaten Muratara, Musi Rawas, dan Lubuklinggau dan dari Monitoring dan Penyelidikan yang dilakukan Kawali Silampari menemukan sejumlah fakta yang tidak terbantahkan dalam dugaan dugaan aktivitas Pertambangan Galian C yang merugikan.

Dari fakta fakta data dilapangan disampaikannya, koalisi kawali Silampari akan segara melakukan koordinasi dengan Kawali Sumsel, bahkan, Nasional, guna mendorong APH dan Pemerintah untuk segera mengkroscek dan menertibkan Administrasi terutama Galian C.

“Tindakan ini dilakukan agar menjadi peringatan dan menghindari dari pelaku kejahatan lingkungan hidup, dan kehutanan lainnya, agar SDA yang dimiliki saat ini dapat terjaga dengan baik,” pungkas Ilham Palesta.

Selain ketua Kawali Silampari, juga disampaikan oleh Pengecara Muda diwilayah MLM Elvis Parisli SH menegaskan, perkara maraknya Galian C yang merusak Lingkungan menjadi sorotan Poros hijau Indonesia kabupaten Musi Rawas.

Maka dari itu, Elvis Parisli meminta Pemerintah dan seluruh Stakeholder baik DPRD maupun Aparat Penegak Hukum (APH) harus berkonsentrasi terhadap lingkungan hidup, pelaku kejahatan tambang Ilegal sedemikian yang terus mengeruk keuntungan, dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat.

“Kerugian Negara, serta kerusakan Lingkungan yang ada, tidak bisa dibiarkan, apalagi sampai ikut serta dalam kejahatan itu,” pesan Elvis Prisli.

Lebih jauh dikatakan Advokat Muda dan Energik ini, bahwa para pelaku yang terjerat dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Aturan yang mendasar berkaitan dengan lingkungan hidup juga diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 10 milyar. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin,” tutupnya dengan lantang. (Syah)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

LAHAT - 11-November-2024, 19:46

Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika 

EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45

Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan 

MUBA - 11-November-2024, 16:32

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba 

BANYU ASIN 10-November-2024, 23:59

KPU BANYUASIN GELAR DEBAT PUBLIK KE lll CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 

LAHAT - 10-November-2024, 21:31

Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE