ISI

YLKI Lahat Ragukan Profesionalisme Polisi Listrik


24-December-2021, 22:27


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang akhir-akhir ini banyak terjadi akibat lemahnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan selain memberi manfaat, listrik juga membahayakan sehingga memerlukan pengawasan atas aspek keselamatannya.

Seharusnya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan usaha pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik,” terang Sanderson Syafe’i ST SH selaku Ketua YLKI Lahat pada Jum’at (24/12/2021).

Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, seharusnya melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

“Seharusnya sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan,” terangnya.

Keraguan Sanderson, buka tanpa alasan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan atau “Polisi Listrik” yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Namun, masih jauh dari harapan alias “Ompong.

“PPNS Ketenagalistrikan telah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Sudah seharusnya menindak pelanggaran ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sanderson yang juga telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.

Adapun tugas fungsi serta kewenangan PPNS Ketenagalistrikan yang diuraikan Ketua YLKI Lahat Raya, diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Agar operasi penyelidikan dan penyidikan lebih intensif menghadapi kelompok pelaku tindak pidana ketenagalistrikan yang diduga telah terorganisir dengan baik dan jaringan yang luas harus berkoordinasi dengan Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan kasus di tingkat Polda. Sedangkan untuk tingkat pusat, harus berkoordinasi dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri (Biro Korwas PPNS), pungkas Sanderson.

Selaras dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Sumatera Selatan, Gilang Ramadhan, SH mengatakan sudah seharusnya PPNS Ketenagalistrikan dapat berkontribusi lebih besar bagi penegakan hukum atas pidana agar tidak merugikan konsumen dan memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Terpisah, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja. (Din).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE