ISI

Penjual dan Perantara Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat


8-November-2021, 23:58


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Tidak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat dalam membongkar jaringan Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Berbekal Laporan Polisi Nomor-LP/A-176/XI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 06 November 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 21.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecanatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bahwa Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil menangkap tiga orang tersangka penjual dan Perantara Narkotika jenis Shabu dan Ganja.

Liespono mengatakan, ketiga tersangka itu yakni, Randi Syalendra (34) warga Gang Bakti Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, M. Aji Aprizal (23) warga Jl Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, dan M.Teguh (38) warga Kp Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis penangkapan ketiga tersangka dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

Selanjutnya sambung Liespono, pada Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira jam 21.30 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang tersangka bernama Randi Syalendra dan M.Aji Aprizal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan satu paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja.

“Yang ditemukan petugas tidak jauh dari tempat tersangka Randi dan M.Aji duduk, dan diakui kedua tersangka bahwa BB yang ditemukan adalah milik M.Teguh warga Kp Talang Kabuh Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat yang akan dijual,” tukasnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“BB yang diamanakan 1 paket besar daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 500 gram, 1 lembar plastik putih merk Indomaret, Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009, dan Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009,” imbuh Liespono. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE