ISI

Rahmad Rivaldi Dijerat Kasus Pornografi dan UU ITE


20-October-2021, 20:20


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus IPDA Candra Kirana SH, didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH telah melaksanakan Press Conference perkara Pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res Lahat tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam kegiatan Press Conference digelar pada Rabu (20/10/2021) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, terbongkar aksi atau dalam Pornografi dan UU ITE atas tersangka Rahmad Rivaldi (19) seorang pelajar 12 SMA disalah satu sekolah Kabupaten Lahat, yang terjadi di TKP rumah kosong dalam WC di Kelurahan Lahat Tengah.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Candra Kirana SH menjelas, bahwasannya sudah beredar Vidio Pornografi yang dilakukan oleh Pelajar SMA tentang Pornografi ditengah beredarnya Vidio Pornografi ditengah masyarakat.

Dijelaskan Candra, dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan berhasil di amankan tersangka atas nama Rahmad Rivaldi (19) seorang pelajar disalah satu SMA di Kabupaten Lahat tepatnya di TKP di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Bahkan, dari keterangan tersangka (TSK) pada Jum’at tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah telah terjadi perkara Pornografi dengan cara merekam perbuatan Mesum terhadap saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SLTA.

“Nah, usai merekam perbuatan Mesum terhadap korban AML dan YGL, lantas tersangka menyebarluaskan ke masyarakat, sehingga, menjadi Viral,” ungkap Candra Kirana SH didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (20/10/2021) kemarin.

Akibat dari perbuatannya, sambung Candra, tersangka dikenakan tindak pidana Pornografi yang di maksud dalam Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 1 jonto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.

“Yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muata yg melanggar kesusilaan ancaman 6 tahun Penjara,” tambahnya.

Tidak sampai disitu saja, kata Candra, dari keterangan TSK selesai melakukan perekaman sipelaku memintak uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp.100.000 dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Vidio tersebut.

Akan tetapi, ditegaskan Candra, saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20.000, lalu, keesokan harinya Vidio beredar luas ditengah tengah masyarakat dan Viral.

“Tersangka, sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) berupa Hp Oppo A5s warna ungu dan saksi korban juga turut diamankan di Polres Lahat,” pungkas Candra. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE