ISI

MEMBUNUH KARENA ISTRI DIPERKOSA, YOS DIHUKUM 8 TAHUN


5-October-2021, 19:02


LUBUK LINGGAU – Terdakwa Yos Ariansyah (21) jalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sidang yang diikuti oleh terdakwa melalui zoom meeting ini dilaksanakan, Selasa (5/10) sekira pukul 14.00 WIB. Sidang secara terbuka dipimpin Ketua Majelis Hakim Yopy Wijaya, dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan. Dalam putusannya Hakim menjatuhkan vonis selama 8 Tahun penjara kepada terdakwa Yos Ariansyah, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya.

Sebelumnya, Yos Ariansyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 12 tahun penjara, karena Jaksa menilai bahwa Terdakwa Yos Ariansyah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Sedangkan menurut Kuasa hukumnya, Penerapan pasal 338 tidaklah tepat karena dalam proses pembuktian dipersidangan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yos Ariansyah adalah Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai mana diatur dalam 351 ayat 3 KUHP.

Menyikapi Vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, Yos Ariansyah melalui kuasa hukumnya, Burmansyahtia Darma, SH, Bambang Satia Darma S.H dan Deo Agung Pratama S.H dari Pusbakum Silampari menyatakan pikir pikir. “terhadap putusan hakim kami pikir pikir , kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Klien kami Yos Ariansyah, ujarnya ketika dimintai keterangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahwa Yos Ariansyah Warga Sp 3, Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu disidangkan, karena nekat menusuk Dedi Irawan (34) hingga meninggal dunia Minggu (28/3) sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, bermula pada Januari 2021 saksi FV yang merupakan istri terdakwa menceritakan, jika korban Dedi Irama telah memperkosanya. Mendengar cerita sang istri terdakwa menjadi marah dan berusaha untuk mencari korban Dedi untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun korban selalu menghindar dan tidak berhasil ditemukan.

Kemudian 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terdakwa. Melihat korban melintas terdakwa yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya. Lalu Terdakwa keluar rumah untuk menemui korban sembari membawa pisau, ketika Korban kembali melintas di depan rumah terdakwa, Ia pun langsung berkata kepada korban untuk “Berhenti” namun tidak dihiraukan oleh korban, lalu terdakwa langsung melemparkan kayu yang dibawa ke arah korban Dedi sehingga korban pun terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.

Melihat korban terjatuh terdakwa langsung menusuk korban menggunakan pisau yang telah disiapkan mendapatkan serangan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dan merebut pisau milik terdakwa sehingga terdakwa pun mengalami luka dibagian tangan karena menahan pisau tersebut.

Mendengar kejadian ribut ribut didepan rumah, Saksi PV keluar rumah dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, hingga akhirnya pertikaian tersebut berhenti dan korban pun pergi ke arah rumah korban menggunakan motornya, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan.

(ANCA)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE