ISI

Keberatan Jasindo Ditolak, Pusbakum Silampari : Ini Wujud Keadilan Bagi Konsumen


9-July-2021, 18:38


Lubuklinggau-PT.Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Jasindo mengajukan keberatan ke pengadilan Negeri Lubuklinggau atas putusan BPSK setelah gugatan Ernawati, pemegang polis asuransi kebakaran di menangkan oleh Majelis Hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Lubuklinggau, Namun keberatan itu pun Kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa keberatan tersebut menolak keberatan pihak Pemohon keberatan yaitu PT. asuransi Jasindo, maka PT. Asuransi Jasindo harus tetap membayar klaim asuransi kebakaran yang di ajukan oleh Ernawati sesuai dengan Putusan BPSK kota Lubuklinggau.

Majelis Hakim Pengadilan Lubuklinggau yang memeriksa keberatan yang di ajukan kan oleh PT.Asuransi Jasindo atas Putusan BPSK menolak keberatan dengan amar putusan berbunyi, menyatakan keberatan pemohon yang diajukan oleh PT. asuransi Jasindo tidak dapat diterima dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya sebagai konsumen ibu Ernawati menggugat PT. Bank Mandiri TBK dan PT. Asuransi Jasindo di BPSK Kota Lubuklinggau karena Pihak Asuransi Jasindo Menolak membayar klim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Konsumen ibu Ernawati, klim tersebut diajukan karena objek tanggungan yang diansuransikan yaitu berupa Rumah mengalami musibah yaitu Kebakaran, ibu Ernawati merupakan Nasabah pinjaman di PT. Bank Mandiri, Tbk, yang mana sebagai nasabah peminjam harus menjamin kan Rumahnya sebagai anggunan di bank, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan Objek jaminan berupa Rumah tersebut di Asuransikan di cover asuransi kebakaran di PT. Asuransi Jasa Indonesia/Asuransi Jasindo, semua syarat dan prosedur telah dilaksanakan mulai dari survey lokasi usaha, jaminan, akad kredit dan membayar Premi asuransi pun telah dilaksanakan sebagai bentuk kewajibannya namun ketika terjadi musibah pihak Asuransi Jasindo Menolak membayar klim asuransi dengan berbagai alasan.

Setelah memeriksa sengketa konsumen tersebut, Majelis Hakim BPSK kota Lubuklinggau Linggau,memutuskan sengketa konsumen ini dengan menerima gugatan Pemohon ibu Ernawati selaku konsumen yang dirugikan oleh PT. Asuransi Jasindo Cabang Lubuklinggau dengan amar putusan diantara nya berisi menghukum PT. Asuransi Jasindo untuk memenuhi segala kewajibannya membayar klaim asuransi sesuaikan dengan pertanggungan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Atas putusan BPSK kota Lubuklinggau tersebut Pihak Tergugat PT. Asuransi Jasindo mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau namun keberatannya tidak dapat diterima, dengan demikin Pihak Asuransi Jasindo harus menjalankan Putusan BPSK kota Lubuklinggau.

Bambang Satia Darma,SH, Advokat pada Pusat Bantuan Hukum SILAMPARI yang mendampingi Termohon ibu Ernawati menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan ke media ini bahwa, Keputusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi klien nya, karena apa yang di putus oleh Majelis Hakim sesuai dengan Fakta Fakta yang terungkap di persidangan baik itu bukti tertulis maupun saksi saksi yang kami ajukan kemuka persidangan.

Terkait hasil putusan ini Bambang Satia Darama, SH, yang didampingi oleh rekannya Deo Agung Pratama,S.H menyatakan masih menunggu pihak PT. Asuransi Jasindo apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, jika tidak secara sukarela PT. Asuransi Jasindo harus membayar klim Asuransi kepada klien kami, kemudian Bambang menambahkan pesan ke pihak asuransi Jasindo “Sudahlah laksanakan kewajiban pihak asuransi ke pada konsumen dengan membayar klim asuransi jangan menahan nahan hak konsumen, jangan diawal manis memberikan janji janji kepada konsumen ketika terjadi musibah pihak asuransi dengan berbagai alasan enggan memenuhi kewajiban nya itu namanya zholim, jangan sampai merusak reputasi dan nama baik asuransi jasindo,ingat kepercayaan masyarakat/konsumen mahal harganya” kami menunggu itikad baik dari Pihak Asuransi Jasindo untuk melaksanakan kewajibannya, ujar Bambang menutup Percakapan.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE