ISI

Keberatan Jasindo Ditolak, Pusbakum Silampari : Ini Wujud Keadilan Bagi Konsumen


9-July-2021, 18:38


Lubuklinggau-PT.Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Jasindo mengajukan keberatan ke pengadilan Negeri Lubuklinggau atas putusan BPSK setelah gugatan Ernawati, pemegang polis asuransi kebakaran di menangkan oleh Majelis Hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Lubuklinggau, Namun keberatan itu pun Kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa keberatan tersebut menolak keberatan pihak Pemohon keberatan yaitu PT. asuransi Jasindo, maka PT. Asuransi Jasindo harus tetap membayar klaim asuransi kebakaran yang di ajukan oleh Ernawati sesuai dengan Putusan BPSK kota Lubuklinggau.

Majelis Hakim Pengadilan Lubuklinggau yang memeriksa keberatan yang di ajukan kan oleh PT.Asuransi Jasindo atas Putusan BPSK menolak keberatan dengan amar putusan berbunyi, menyatakan keberatan pemohon yang diajukan oleh PT. asuransi Jasindo tidak dapat diterima dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya sebagai konsumen ibu Ernawati menggugat PT. Bank Mandiri TBK dan PT. Asuransi Jasindo di BPSK Kota Lubuklinggau karena Pihak Asuransi Jasindo Menolak membayar klim asuransi kebakaran yang diajukan oleh Konsumen ibu Ernawati, klim tersebut diajukan karena objek tanggungan yang diansuransikan yaitu berupa Rumah mengalami musibah yaitu Kebakaran, ibu Ernawati merupakan Nasabah pinjaman di PT. Bank Mandiri, Tbk, yang mana sebagai nasabah peminjam harus menjamin kan Rumahnya sebagai anggunan di bank, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan Objek jaminan berupa Rumah tersebut di Asuransikan di cover asuransi kebakaran di PT. Asuransi Jasa Indonesia/Asuransi Jasindo, semua syarat dan prosedur telah dilaksanakan mulai dari survey lokasi usaha, jaminan, akad kredit dan membayar Premi asuransi pun telah dilaksanakan sebagai bentuk kewajibannya namun ketika terjadi musibah pihak Asuransi Jasindo Menolak membayar klim asuransi dengan berbagai alasan.

Setelah memeriksa sengketa konsumen tersebut, Majelis Hakim BPSK kota Lubuklinggau Linggau,memutuskan sengketa konsumen ini dengan menerima gugatan Pemohon ibu Ernawati selaku konsumen yang dirugikan oleh PT. Asuransi Jasindo Cabang Lubuklinggau dengan amar putusan diantara nya berisi menghukum PT. Asuransi Jasindo untuk memenuhi segala kewajibannya membayar klaim asuransi sesuaikan dengan pertanggungan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Atas putusan BPSK kota Lubuklinggau tersebut Pihak Tergugat PT. Asuransi Jasindo mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau namun keberatannya tidak dapat diterima, dengan demikin Pihak Asuransi Jasindo harus menjalankan Putusan BPSK kota Lubuklinggau.

Bambang Satia Darma,SH, Advokat pada Pusat Bantuan Hukum SILAMPARI yang mendampingi Termohon ibu Ernawati menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan ke media ini bahwa, Keputusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi klien nya, karena apa yang di putus oleh Majelis Hakim sesuai dengan Fakta Fakta yang terungkap di persidangan baik itu bukti tertulis maupun saksi saksi yang kami ajukan kemuka persidangan.

Terkait hasil putusan ini Bambang Satia Darama, SH, yang didampingi oleh rekannya Deo Agung Pratama,S.H menyatakan masih menunggu pihak PT. Asuransi Jasindo apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, jika tidak secara sukarela PT. Asuransi Jasindo harus membayar klim Asuransi kepada klien kami, kemudian Bambang menambahkan pesan ke pihak asuransi Jasindo “Sudahlah laksanakan kewajiban pihak asuransi ke pada konsumen dengan membayar klim asuransi jangan menahan nahan hak konsumen, jangan diawal manis memberikan janji janji kepada konsumen ketika terjadi musibah pihak asuransi dengan berbagai alasan enggan memenuhi kewajiban nya itu namanya zholim, jangan sampai merusak reputasi dan nama baik asuransi jasindo,ingat kepercayaan masyarakat/konsumen mahal harganya” kami menunggu itikad baik dari Pihak Asuransi Jasindo untuk melaksanakan kewajibannya, ujar Bambang menutup Percakapan.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE