ISI

Polsek Sekayu Tangkap Pencuri Kayu Palet Milik PT. Medco Energi


30-June-2020, 22:04


MUBA, SO – SUKAMTO SUMARDI (29) Seorang Sopir Truk Perusahaan yang merupakan Warga Talang Tumbur Kel. Talang Ubi Kec. Talang ubi barat Kab. Muba di amankan Polsek Sekayu Resor Muba terkait Pencurian dan Penggelapan yang dilakukan Nya. Sabtu (27/06/2020) sekira Pukul 10.45 Wib.

Ia ditangkap Aparat Kepolisian karena melakukan Perbuatan melawan hukum dengan melakukan Pencurian atau penggelapan 1 ( Satu ) buah ballvalve, 8 (delapan ) buah kayu palet (alas untuk pengaman barang) dengan ukuran 1m x 80cm milik Salah Satu Perusahaan Pt. Medco energi indonesia.

“Aksinya ini dilakukan tersangka sendiri, tersangka saat itu baru selesai mengantarkan barang ke dalam medco, namun setelah selesai dan hendak pulang, di pos pemeriksaan, tersangka ini menyisipkan barang untuk di jualnya”Ujar Kapolsek Sekayu IPTU ADE NURDIN, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.Ik saat di mintai konfirmasi melalui humas.

Lanjut dia, sekira Pukul 10.45 di PT. Medco Energi stasiun matra dusun IV Desa Lumpatan kec. Sekayu kab. Muba tersangka melakukan pencuri an atau penggelapan setelah melakukan pengiriman barang milik Pt. Medco energi kestasiun matra, saat digudang Pt. Medco tersangka yang saat itu selaku sopir pt. Mercusuar yang bertugas untuk mengantar barang milik pt. Medco energi. Kemudian, saat hendak keluar tersangka sudah menyimpan satu buah ball valve milik pt.medco dengan menutupinya menggunakan alas barang yang terbuat dari kayu atau kayu palet. Dengan santainya, tersangka yang selesai menurunkan barang langsung meminta kepada petugas jaga gudang untuk tanda tangan terima barang, tanpa melakukan penghitungan atau pengecekan barang, penjaga gudang An. Zakaria menandatagani surat tanda terima barang tersebut,lalu tersangka pergi meninggalkan gudang pt. meco, ketika kendaraan tersangka akan keluar areal lokasi Pt. Medco petugas pos jaga memeriksa kendaraan tersangka dan ditemukan milik perusahaan, sehingga Aparat Polsek Sekayu yang telah dihubungin langsung datang dan membawanya ke mapolsek untuk di proses secara hukum.

” Akibat perbuatan tersangka, perusahaan dirugikan materi ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Karena itu dia didakwa melanggar dalam Pasal 362 Jo pasal 372 KUHPidana” Tambahnya.

Selain itu, Polsek Sekayu juga mengamankan 1 (satu ) unit kendaran truck ps125 warna hitam dengan no.pol BG 8509 B, 2 (dua) lembar surat talisit (bukti pengiriman barang).(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE