ISI

Kalah Kasasi, Penganiaya Kades Petunang Musi Rawas Dieksekusi Ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau


24-June-2020, 10:02


Teruna alias Unet bin Gabel, terpidana kasus penganiayaan dengan korban Kades Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.

Teruna dieksekusi setelah keputusan Mahkamah Agung menguatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Teruna bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Supriansyah mengatakan, terdakwa teruna di eksekusi setelah putusan MA dengan Nomor 357K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 atas nama terpidana Teruna.

“Berdasarkan putusan itu Teruna melanggar Pasal 351 (1) KUHP yang menguatkan putusan PT dengan kurungan selama 4 bulan penjara,” kata Supri pada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Sebelumnya, terdakwa Teruna duduk dikursi pesakitan setelah melakukan penganiayaan dengan korban Kades Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Minggu (16/6/2019) lalu.

Panganiayaan tersebut terjadi di jembatan Sungai Petunang Dusun III, Desa Petunang.

Awalnya terdakwa mengirim pesan sms kepada korban, dikarenakan korban tidak mengenal nomor telepon itu korban menelpon langsung.

Kemudian terjadilah cekcok mulut, keduanya berjanji untuk bertemu, saat itu korban lebih awal datang dilokasi dan tidak lama kemudian datang terdakwa.

Setelah bertemu, keduanya saling tunjuk dan saling mendekat.

Lalu salah seorang saksi melerainya, terdakwa kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah kepala.

Namun, korban berhasil menghindar dan hanya mengenai tangannya saja.

Warga yang melihat langsung melerai dan meninggalkan lokasi, akibat kejadian itu korban melapor ke polisi.

Dalam persidangan saat itu JPU menuntut Teruna 10 bulan kurungan penjara.

Namun sidang yang diketuai majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir memutuskan jika Teruna hanya dihukum 2 bulan penjara.

Akhirnya karena tidak terima, pihak Kejari Lubuklinggau melakukan banding ke PT, sementara Teruna juga melakukan kasasi ke MA dan akhirnya dimenangkan Kejari Lubuklinggau.

“Terpidana Teruna sekarang sudah dieksekusi hari Jumat (19/06) lalu. Saat ini dia (Teruna) sudah mendekam di Lapas Kelas II A Lubuklinggau,” ujarnya. (Joy)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE