ISI

Informasi Belajar Dari Rumah Bagi Pelajar Banyuasin Diperpanjang Bukan Berita Hoax


9-April-2020, 19:05


BANYUASIN — Kondisi wabah virus corona yang belum mereda memberikan imbas kepada kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pendidkan dan Kebudayaan kembali memperpanjang masa belajar dirumah bagi para pelajar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuasin nomor : 490/KPTS/DISDIKBUD/2020 tertanggal 8 April 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Banyuasin no. 440 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut masa belajar dirumah diperpanjang dari tanggal 9 April 2020 hingga tanggal 25 April 2020, dan siswa kembali masuk sekolah pada tanggal 27 April 2020.

Namun disayangkan Surat Edaran yang disebar secara online ini kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat. Belakangan diketahui akun facebook @Adenarisuji memposting foto Surat Edaran tersebut dengan label “hoax”. Hal ini berakibat sejumlah wali siswa yang mendapatkan informasi perpanjangan belajar dari rumah meragukan kevalidan informasi tersebut.

Menyikapi kasus yang sedang marak dimasayarakat tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kab Banyuasin, Aminnudin, S.Pd.,S.Ip.,MM secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyebaranluasan informasi palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dijatuhi ancaman hukuman.

Lebih lanjut beliau menyampaikan penyebar informasi palsu dapat terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp. 1 milliar.

Aminnudin berharap masyarakat dapat lebih dewasa dalam menggunakan media sosial dan menyebarkanluaskan informasi melalui media sosial. “Kami menghimbau kepada pengguna medsos untuk cerdas dalam bermedia sosial, jangan sampai membuat masyarakat bingung yang pada akhirnya merugikan diri sendiri, karena menyebarkan informasi bohong berdampak hukum sesuai dengan UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” jelasnya

Dia juga berharap masyarakat dapat lebih menahan diri untuk berkomentar dan membagikan informasi yang bisa menimbulakn keresahan di masyarakat. “untuk meyakini apakah sebuah informasi valid atau tidak juga bisa dilihat dari sumber penyampai informasi” lanjut beliau.

Untuk para wali siswa jika informasi mengenai kegiatan belajar mengajar di informasikan secara langsung oleh pihak sekolah, baik itu guru maupun Kepala Sekolah dan sejumlah Pejabat berwenang lainnya bisa dipastikan informasi tersebut benar adanya. “Jikapun ada keraguan terhadap informasi yang didapat, semestinya wali siswa dapat mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah bukan menyebarnya di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan” ujarnya.

Informasi mengenai dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin juga bisa dikonfirmasi dengan pihak terkait melalui online seperti akun IG Disdikbud. “Padahal informasi yang heboh tersebut sebelumnya sdh ada di IG Disdikbud yg merupakan akun resmi OPD dalam rangka penyampaian informasi” tambahnya,

Selain itu informasi tentang Kabuapten Banyuasin bisa dipastikan melalui akun-akun resmi milik Pemerintah kabupaten Banyuasin, tidak mesti melalui akun medsos pribadi Bupati maupun Wakil Bupati Banyuasin. Ada beberapa akun resmi milik Pemkab Banyuasin seperti akun facebook @ Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Fanpage @Banyuasin Smart City, Instagram @Pemkab Banyuasin , Youtube @Banyuasin TV atau website khusus penanggulangan penyebaran covid-19 @covid-19.banyuasinkab.go.id atau ke medsos dan website milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Banyuasin (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE