ISI

Bapemperda DPRD Bahas 10 Usulan Program Pembentukan Raperda Tahun 2020


10-February-2020, 23:56


MUBA,SO – Senin (10/02/2020), telah dilaksanakan Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2020 di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.

Rapat dipimpin oleh A.Rahman Senen selaku Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda DPRD Muba dihadiri Plt. Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Muba, Dinas Perhubungan Muba, BPPRD Muba, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Muba, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Pol PP Muba.

Rapat tersebut membahas tentang 10 (sepuluh) Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020.

Berikut 10 (sepuluh) Usulan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Muba pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 yaitu :

  1. Raperda Perubahan Revisi No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
  3. Raperda tentang Pajak Parkir
  4. Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba
  6. Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan
  7. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
  8. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan 2 (dua) Desa Persiapan, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif
  10. Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif.

Harus ada Persetujuan dari semua pihak yang terkait agar 10 (sepuluh) usulan Program Pembentukan Raperda Tahun 2020 dapat ditindaklanjuti melalui Pembahasan Selanjutnya.

DPRD Muba menyampaikan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Muba mengalami perubahan lebih dari 50 % maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Baru dan Perda yang lama akan dicabut.

10 (sepuluh) Usulan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba disetujui untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.(Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE