ISI

Oknum Kepala Desa Jud II Ancam Wartawan, Ketua PWI Muba Angkat Bicara


14-January-2020, 21:42


Muba,SO – Terkait ramainya pemberitaan diancamnya wartawan Bitv beberapa waktu lalu oleh oknum Kepala Desa Jud II Kecamatan, Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya ketua PWI Muba Herlin Kosasi SH menyayangkan perihal itu.

“Saya sangat menyesalakan perihal itu mengapa perihal itu terjadi semestinya kades tidak arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan apa lagi sampai mengancam akan menikam dan menembak oknum wartawan yang sedang melakukan tugasnya liputan. Ini sangat melanggar Undang – Undang Pers,” kata Herlin Kosasi SH melalui ponselnya, Selasa (14/1/2020).

Herlin juga mengatakan, perihal ini dia akan bawa ke pihak yang berwajib agar permasalahan seperti ini tidak akan terjadi lagi. Mengingat wawarwan yang menjalankan tugasnya itu di lindunggi oleh UU dan di sana jelas jelas apa tugas dan pokok wartawan dan barang siapa yang melakukan menghalang halangi tugas wartawan dalam, peliputan juga diatur disana,” kata Herlin.

Seperti yang dilansir media ini beberapa waktu lalu oknum kades desa Jud II kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pengancaman terhadap wartawan BITv karena yang bersagkutan melakukan komfirmasi seputaran dana Pendapatan Asli Desa Jud II.

Oknum kades itu berkoar koar sampai mencari ke kantor kecamatan sanga desa.dan berpesan jika berita dinaikan dia akan tusuk atau dia temabak oknum wartawan BiTv.

Ada pun yang dikonfirmasi wartawan tersebut adalah tentang resahnya Masyarakat desa Jud II yang mempertanyakan permasalahan tidak adanya transparansi realisasi dana pendapatan asli desa (PAD), yang bersumber dari Plasma PT wana potensi guna (WPG) Plasma desa seluas 35 Ha tersebut semenjak dari ditetapkan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 sampai sekarang tidak ada laporan tentang realisasi dana PAD tersebut.

Salah satu warga berinisial Y menjelaskan bahwa, dana PAD dari plasma PT WPG yang mana perbulan mendapatkan Rp 570.000 perhektar, jadi dikalikan 35 Ha perbulan masuk ke kas desa sebesar Rp 19.950,000 jadi kalau satu tahun PAD desa sebesar Rp 239.400.000 Dikalkulasi selama 3 tahun berjumlah Rp. 718.200.000.

Sebagaimana di sebutkan dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mana berbunyi Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Terhadap siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal tadi, dapat penjara maksimum dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian menurut Pasal 18 ayat 1.(tim)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE