ISI

ANGGOTA DPRD LAHAT ANGKAT BICARA TERKAIT KEJANGGALAN HASIL TEST KPU LAHAT


11-January-2019, 19:44


LAHAT – Terkait hasil putusan KPU RI pengumuman no:2/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten /kota periode 2019-2024 yang di anggap tidak sesuai dengan Undang undang (UU), akhirnya membuat salah satu anggota DPRD Lahat dari Partai PAN Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH angkat bicara. Jumat (11/1).

Saat dibincangi awak.media melalui Via TLP nya terkait hasil keputusan Pihak KPU RI yang sudah menetapkan nama nama 5 anggota KPU khususnya di kabupaten lahat yang sudah resmi lolos,  Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH memprotes atas hasil keputusan tersebut dikarnakan menurutnya dari keputusan tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah tertuang di Pasal 33 dan 34 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada perbincangan tersebut, Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH menjabarkan tentang UU tentang pemilu yang harus menjadi acuan anggota KPU RI yang tidak boleh dilanggar, antara lain :

“Berdasarkan isi dari Pasal 33 dan 34 UU Tahun 2017 tentang KPU yang berbunyi :

Pasal 33
(1)Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggotaKPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2)Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad sertadiajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 34
(1)KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpUKabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratassesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yangberakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJKabupaten / Kota terpilih.

(2)Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota diKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datamwaktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejakditerimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota daritim seleksi.

(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Nah, itukan sudah jelas, berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU tidak boleh merubah hasil test dari timsel, seharusnya KPU hanya menetapkan apa yang diputuskan timsel, kan aneh padahal hasil keputusan test dari Timsel berdasarkan pemberitaan dari beberapa media yang sempat saya baca kemarin, ada salah satu nama yang seharusnya lulus di peringkat ke 3 pada tes timsel, eh pas di bawa ke KPU RI malah berubah menjadi nomor urut 9 yang akhirnya tak lulus, ada apa itu?, kalo seperti ini terus saya jamin negara ini selamanya akan tidak stabil dan akan di pimpin oleh pemimpin yang pecundang”. Ucapnya dengan nada geram.

Jadi, Sambung Niko, “Percuma saja diadakan test yang mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak baik oleh timsel maupun oleh peserta kalau itu tidak dianggap, saya berharap kepada Pihak Kantor DKPP pusat untuk menidak lanjuti secara tegas atas kejanggalan keputusan tersebut secara adil dan profesional”. Pungkasnya. (ALI).

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 26-April-2025, 13:24

Kominfo Muba Serukan Jauhi Narkoba: Lindungi Generasi Muda Musi Banyuasin

LAHAT - 25-April-2025, 23:59

Kapolsek Merapi Gelar ‘Jumat Curhat’ Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

BANYU ASIN 25-April-2025, 15:26

BUPATI BANYUASIN HARI OTONOMI DAERAH KE XXIX BENTUK SIKRONISASI DAN EVALWASI DAERAH

MUARA ENIM - 25-April-2025, 14:19

Tanah Berhamburan Dari Jalan Hauling PT BAS Kejalan Lintas, Akibatkan Puluhan Pengendara Motor Kecelakaan

PALEMBANG - 25-April-2025, 11:42

Pemkab Muba Siap Dukung Swasembada Pangan 

PAGAR ALAM 25-April-2025, 10:34

PLN UP3 Lahat Audiensi dengan Walikota Pagaralam, Siap Kolaborasi Dukung Pembangunan Kota

MUBA - 25-April-2025, 10:26

Antusias Ikuti Upacara, Wabup Muba Rohman Ucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah ke-XXIX 

LAHAT - 25-April-2025, 07:18

WAKA STAF KEPRESIDENAN DAN BUPATI LAHAT PERDULI SITUS MEGALITIK LAHAT

PALEMBANG - 24-April-2025, 18:11

Ikuti Rakor di Griya Agung, TP PKK Hj Patimah Toha Siap Sinergi Untuk Menyelaraskan Program Kerja

PALEMBANG - 24-April-2025, 12:22

Ikuti Rakor PKK Se-Sumsel, Ir. Sri Meliyana Fokus Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga

JAKARTA - 24-April-2025, 09:19

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

JAKARTA - 24-April-2025, 04:50

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

OKU TIMUR 23-April-2025, 21:49

Bupati OKU Timur Lantik Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Banumas

OKU TIMUR 23-April-2025, 21:48

Bupati OKU Timur Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak 14 Provinsi Bersama Presiden RI

LAHAT - 23-April-2025, 21:45

Alex dan Refli, Terduga Pengedar Daun Setan Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

BANYU ASIN 23-April-2025, 20:31

PROYEK PEMBANGUNAN JALAN RUSUNAWA BANYUASIN DIDUGA ASAL ASALAN 

MUBA - 23-April-2025, 17:46

Bupati H M Toha Temui Mendagri Tito Karnavian 

LAHAT - 23-April-2025, 17:06

Ketua GMPPL Menduga Keterlibatan MM Oknum Anggota DPRD Lahat di Proyek RSUD dan APBD Perubahan 2024

JAKARTA - 23-April-2025, 15:59

Pemkab Muba Jemput Bola ke Komdigi, Usul Percepat Atasi 56 Desa 72 Titik Blankspot 

MUBA - 23-April-2025, 15:58

Pemkab Muba Ikuti Rakor Wilayah TP2DD Tahun 2025 

PALEMBANG - 23-April-2025, 14:47

Gubernur Sumsel Sambut Kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto Kunker Ke Sumsel

LAHAT - 23-April-2025, 14:10

Kapolsek Pseksu Hadiri Giat Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Desa Sadar Hukum

MUBA - 23-April-2025, 07:25

Waspada! Maling Pembobol Rumah Berkeliaran di Kota Sekayu 

LAHAT - 22-April-2025, 22:00

Kegiatan Patroli Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Kapolsek Pseksu Dengan Warga Desa Pagar Agung

LAHAT - 22-April-2025, 21:44

Peringati Hari Kartini, Kapolres Lahat Bersama Pemkab Lahat Apresiasi Kaum Perempuan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE