ISI

TERKAIT LAPORANNYA TERHADAP FERA DARMAYANTI, YUNITA SIAP BUKTIKAN DENGAN AHLI BAHASA DAN PIDANA


25-October-2018, 16:16


LAHAT – Setelah kemarin Yunita melaporkan Fera Damayanti ke Polres Lahat. Dengan nomor laporan STTLP/196/X/2018/SUMSEL/RESLAHAT. Dengan perkara aduan ‘Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Saat dihubungi awak media, Yunita melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah, SH kembali menceritakan kronologi kejadian.

“Jadi kronologinya berawal dari saudari Fera Darmayanti mengikuti arisan ke saudari pelapor yaitu Yunita. Dengan arisan get 4 juta. Yunita menceritakan bahwa Fera Damayanti tidak terima saat dia get menerima tidak full melainkan dipotong untuk japo ketiga lagi dibawah fera. Alasan yunita memotong karna dari awal Fera tidak kooperatif membayar. Melainkan sering telat dan meminta ditalangi oleh Yunita. Ketika dia get Yunita memberikan haknya tidak dikurangi dan juga tidak dilebihkan,” beber Herman Hamzah, Kamis (25/10/2018).

Selanjutnya kata Herman Hamzah, Fera Darmayanti mencemarkan nama baik kliennya Yunita melalui media sosial facebook. Fera mengatakan bahwa Yunita tukang tipu arisan. Dan yang lebih tidak terimanya lagi Yunita menggangap bahwa fera benar-benar mecemarkan nama baik dia dengan memberi tahu orang disertai dengan foto Yunita dan juga foto suaminya.

“Dengan adanya postingan Fera Darmayanti melalui facebook, yunita merasa dirugikan. Yang dari awalnya arisan dia berjalan lancar namun sbagian orang mundur dan cancel,” papar Herman Hamzah lagi.

Sementara itu Yunita, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa yanh dilakukan Fera sudah sangat merugikan dirinya.

“Secara harkat dan martabat juga sebagai orang mengecam saya sebagi penipu. Padahal kenyataanya belum ada orang yang telah ditipu saya. Kalau lambat pencairan memang ada tapi kalau menipu tidak pernah,” terang yunita.

“Justru setelah ada postingan dia (Fera) di facebook, arisan saya jadi bermaslah dan benar-benar dirugikan,” tambah Yunita lagi.

Dengan tidak terimanya Yunita dikatakan seorang penipu, dia membuat laporan ke Polres Lahat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Herman Hamzah. S.H pada Rabu 24 Oktober kemarin. Menurut Herman Hamzah sudah cukup jelas bahwa Saudari Fera Darmawanti diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 310 Kuhpidana. dengan bukti laporan terlampir.

Yunita berharap dengan adanya laporan ini Fera Darmayanti menarik kembali postingan yang ada di facebook yang mengatakan bahwa Yunita “tukang tipu arisan” dan memulihkan nama baik dia yang telah dia cemarkan.

“Klien kita kemarin sudah diperiksa. Berhubung ini memyangkut UU ITE,
Jadi memerlukan saksi ahli bahasa, pidana, maupun lainnya. Pada prinsipnya klien kita siap untuk membuktikan itu. Tinggal dari pihak penyidik Polres Lahat harus bekerja profesional, obyektif, dan transparan,” pungkas Herman Hamzah.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-December-2024, 15:04

Ujian Integritas Hakim MK; Perlu Pengawasan dari Masyarakat dan Media 

LAHAT - 10-December-2024, 13:01

PLN ULP Lahat Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Wilayah Mengalami Pemadaman Listrik

PALEMBANG - 9-December-2024, 23:59

 FORSUMA SUMSEL Apresiasi Kinerja Baik KPU dan BAWASLU Kota Palembang

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

PJ BUPATI BANYUASIN LAKSANAKAN TRANSPARASI PENGELOLAN DD 

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

ANGGOTA DPRD SUMSEL M SYARIF LAKSANAKAN RESES TAHAP SATU DI TIGA KECAMATAN DI BANYUASIN 

OKU - 9-December-2024, 15:05

Pemadaman Listrik Terencana Hari Selasa di OKU, Wilayah Mana Saja ?

MUBA - 9-December-2024, 11:35

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 

MUBA - 8-December-2024, 23:10

Muba Optimis Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025 

LAHAT - 8-December-2024, 22:21

Kiki Subagio Serap Inspirasi Masyarakat Desa Indikat Ilir Gumay Talang

OKU - 7-December-2024, 20:52

Anniversary Ke-8 Citimall Baturaja Gelar Berbagai Lomba, Program Voucher Belanja & Kegiatan Sosial Kemanusiaan.

LAHAT - 7-December-2024, 18:24

Pj Bupati Lahat Bantah Ada Fee Untuk Proyek 

LAHAT - 7-December-2024, 18:22

Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Warga Minta APH dan APIP Turun Kelapangan 

JAKARTA - 7-December-2024, 15:54

Punya Peta Jalan dan Komitmen Transisi Energi, PLN Raih 3 Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2024

JAKARTA - 7-December-2024, 15:51

Komisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN Mobile

LAHAT - 6-December-2024, 21:15

Front Pemuda Lahat Gelar Unras Geruduk Pemkab dan Kejari Lahat 

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE