ISI

BAWASLU PALI INGATKAN PERIHAL PEMASANGAN APK


24-October-2018, 18:28


PALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar mengikuti peraturan yang berlaku dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Basrul SAP menerangkan, “Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK. Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.

“Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI, belum ada aturan soal APK. Karena, nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI. Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti,” imbuhnya.

Basrul juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK.

“Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang yang bukan pada tempatnya,” tukasnya.

Dalam tahapan Pileg hingga saat ini, dikatakatan Basrul bahwa belum ada laporan secara resmi terkait adanya pelanggaran kampanye.

“Kalau keluhan sudah ada beberapa Caleg yang disampaikan terkait tumpang tindih pemasangan APK, tetapi masalah itu telah diselesaikan,” terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu Kabupaten PALI divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga (Hubal) menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.

“Yakni, Rumah ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan Tiang Listrik serta pohon. Nah, bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami himbau agar segera ditertibkan,” ujarnya.

Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur Estetika, unsur Kebersihan, unsur Keindahan dan unsur Keamanan.

“Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asalkan harus mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, untuk penambahan APK, peserta Pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak,” tandasnya. (VOLIS/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

LAHAT - 5-December-2024, 17:43

KPU Lahat Tetapkan Hasil Pilkada Paslon BZ-WIN Raih Kemenangan 

PALEMBANG - 5-December-2024, 17:39

Bidang Kehumasan Polda Sumsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan 

MUBA - 5-December-2024, 17:37

Atlet PWI Lahat Raih 1 Emas dan 3 Perunggu di Porwada 

MUARA ENIM - 5-December-2024, 17:26

Belasan PPAT Laporkan Kakan BPN Muara Enim ke Mentri Agraria dan ATR BPN Pusat 

LAHAT - 5-December-2024, 17:25

Tiga Pelaku Curat PT SMS Berhasil Diungkap Polres Lahat 

OKU TIMUR 5-December-2024, 10:00

Minta Dukungan, Bupati Enos Paparkan Potensi Pertanian Di Hadapan Wamentan RI 

OKU TIMUR 5-December-2024, 10:00

Pemkab OKU Timur Kembali Berangkatkan Warganya ke Tanah Suci 

JAMBI 5-December-2024, 08:27

Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo

PALEMBANG - 5-December-2024, 08:24

Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB Berhasil Raih Prestasi di Bidang Kesehatan Masyarakat

MUBA - 4-December-2024, 21:25

PWI Muba Juara Umum Cabor Catur Porwada 

OKU - 4-December-2024, 21:03

Ditemukan10 Paket Sabu Diduga Milik VY

OKU - 4-December-2024, 19:21

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.

BANYU ASIN 4-December-2024, 12:27

GPMBM AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 4-December-2024, 12:06

PLN UP3 Lahat Siapkan SPKLU Bagi Pemudik Nataru 2025

OKU - 4-December-2024, 12:03

Jelang Nataru, PLN Lahat Kembali Siagakan 378 Personil

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE