ISI

POLRES BANYUASIN AMANKAN TAHU BERFORMALIN ASAL LUBUK KERANJI


19-April-2018, 15:30


BANYUASIN — Polres Banyuasin bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Banyuasin berhasil membokar pabrik pembuatan tahu dengan menggunakan bahan pengawet mayat (Formalin) yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Lokasi pembuatannya, di Lubuk Keranji RT 27 RW 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan pemilik MA Bin Dalail (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan sekitar 1000 buah tahu berformalin, 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin dan satu liter zat formalin.

“Kita mengamankan 1000 buah tahu yang mengandung formalin bahan pengawet mayat di pabrik milik tersangka MA Bin Dalail (46) di Lubuk Keranji Rt 27 Rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III, “kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya dalam press rilis di Mapolres Banyuasin, Kamis (19/04).

Tim Satgas Pangan yang terdari Polres Banyuasin dan Dinkes Banyuasin terang Kapolres Selasa (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi pabrik tahu milik tersangka di Jln Seterio-Sedang rt 27 rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III dan melakukan pemeriksaan produksi tahu dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan.

“Setelah di uji sampel oleh Dinkes menggunakan alat taskit formin dengan metode coloring dan sliding comperator, dimana terjadi perubahan warna pada tahu menjadi unggu yang menandakan tahu mengandung formalin, “ujar dia.

Dengan hasil itu, terang Kapolres dilakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin, Satu ember warna hijau berisi cairan kurang lebih 60 liter bercampur diduga formalin dan I liter cairan formalin.

“Dua orang kita amankan, MA Bin Dalail pemilik ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana memproduksi dan menjual tahu yang diduga mengandung formalin. Sedangkan BS seorang pedagang masih berstatus Saksi. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin, ” jelas dia.

Pelaku MA Bin Dalail (46) tegas Kapolres dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 jo pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Saya menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mengkonsumsi tahu dan tempe. Kalau mencurigai segera lapor ke Polres Banyuasin atau polsek terdekat, ini bahaya sekali bisa menyebabkan penyakit Kanker, “himbaunya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE