ISI

POLRES BANYUASIN AMANKAN TAHU BERFORMALIN ASAL LUBUK KERANJI


19-April-2018, 15:30


BANYUASIN — Polres Banyuasin bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Banyuasin berhasil membokar pabrik pembuatan tahu dengan menggunakan bahan pengawet mayat (Formalin) yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Lokasi pembuatannya, di Lubuk Keranji RT 27 RW 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan pemilik MA Bin Dalail (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan sekitar 1000 buah tahu berformalin, 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin dan satu liter zat formalin.

“Kita mengamankan 1000 buah tahu yang mengandung formalin bahan pengawet mayat di pabrik milik tersangka MA Bin Dalail (46) di Lubuk Keranji Rt 27 Rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III, “kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya dalam press rilis di Mapolres Banyuasin, Kamis (19/04).

Tim Satgas Pangan yang terdari Polres Banyuasin dan Dinkes Banyuasin terang Kapolres Selasa (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi pabrik tahu milik tersangka di Jln Seterio-Sedang rt 27 rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III dan melakukan pemeriksaan produksi tahu dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan.

“Setelah di uji sampel oleh Dinkes menggunakan alat taskit formin dengan metode coloring dan sliding comperator, dimana terjadi perubahan warna pada tahu menjadi unggu yang menandakan tahu mengandung formalin, “ujar dia.

Dengan hasil itu, terang Kapolres dilakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin, Satu ember warna hijau berisi cairan kurang lebih 60 liter bercampur diduga formalin dan I liter cairan formalin.

“Dua orang kita amankan, MA Bin Dalail pemilik ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana memproduksi dan menjual tahu yang diduga mengandung formalin. Sedangkan BS seorang pedagang masih berstatus Saksi. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin, ” jelas dia.

Pelaku MA Bin Dalail (46) tegas Kapolres dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 jo pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Saya menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mengkonsumsi tahu dan tempe. Kalau mencurigai segera lapor ke Polres Banyuasin atau polsek terdekat, ini bahaya sekali bisa menyebabkan penyakit Kanker, “himbaunya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-February-2025, 23:06

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22

Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025 

PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55

Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar

LAHAT - 6-February-2025, 14:46

Kawal Aksi Unras dari TAPD di Kantor Polres Lahat

PAGAR ALAM - 6-February-2025, 14:44

KPU Tetapkan Ludi – Bertha Pimpin Kota Pagaralam 5 Tahun Kedepan

MUBA - 6-February-2025, 11:40

Gaji Januari 2025 Cair, Tenaga Honorer di Muba Sumringah dan Serbu ATM 

LAHAT - 6-February-2025, 08:35

PLN UP3 Lahat Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional

PALEMBANG - 6-February-2025, 08:31

Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

MUARA ENIM - 5-February-2025, 22:55

Bukit Asam Gelar Sosialisasi Bidiksiba untuk Siswa-siswi dari Keluarga Prasejahtera

LAHAT - 5-February-2025, 21:48

KONI Seleksi Atlet Sepak Bola Usia Dini

MUSI BANYUASIN 5-February-2025, 21:46

PENTAPAN BUPATI DAN WABUP TERPILIH

MUARA ENIM - 5-February-2025, 20:39

Bertindak Sebagai Irup, Danramil Tanjung Enim Kapten ARH Octavian Zulkarnain Lepas Almarhum Peltu Sjamani

MUBA - 5-February-2025, 16:01

Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo : Gas Melon LPG 3 KG Telah Tersedia di pengecer. 

LAHAT - 5-February-2025, 09:04

Polres Lahat Siap Amankan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lahat

MUARA ENIM - 4-February-2025, 21:02

Dampingi PJ Gubernur Sumsel, PJ Bupati Muara Enim Program Kampung Madani

MUARA ENIM - 4-February-2025, 20:37

Musrenbang, Camat SDL Hasbullah Yusuf, Harapkan Usulan Dapat Terealisasi

MUBA - 4-February-2025, 17:43

Pemkab Muba dan Polres Muba Bersinergi Wujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas yang Lebih Baik 

MUBA - 4-February-2025, 17:42

Menyikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 kg: Langkah Proaktif Pemkab Muba 

BANYU ASIN 4-February-2025, 15:19

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA STQH -XII DAN PERINGATAN ISRA. MI,RAJ 1446 H

LAHAT - 4-February-2025, 12:27

Polres Lahat Telah Siap dan Antisipasi Hadapi Keputusan MK 

PAGAR ALAM - 4-February-2025, 12:12

GUGATAN KANTOR HUKUM POEYANK KE-PENGADILAN NEGERI PAGARALAM BAHAYAKAN SALAH SATU CALON WALIKOTA YANG DAPAT BERUJUNG PADA PIDANA PEMILU

OKU - 4-February-2025, 09:22

UPACARA BULAN K3 NASIONAL 2025 DI PLTU BATURAJA

OKU - 4-February-2025, 07:57

Pembunuhan di Jembatan Air Kisam Bermotif Dendam

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE