ISI

POLRES BANYUASIN AMANKAN TAHU BERFORMALIN ASAL LUBUK KERANJI


19-April-2018, 15:30


BANYUASIN — Polres Banyuasin bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Banyuasin berhasil membokar pabrik pembuatan tahu dengan menggunakan bahan pengawet mayat (Formalin) yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Lokasi pembuatannya, di Lubuk Keranji RT 27 RW 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan pemilik MA Bin Dalail (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan sekitar 1000 buah tahu berformalin, 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin dan satu liter zat formalin.

“Kita mengamankan 1000 buah tahu yang mengandung formalin bahan pengawet mayat di pabrik milik tersangka MA Bin Dalail (46) di Lubuk Keranji Rt 27 Rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III, “kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya dalam press rilis di Mapolres Banyuasin, Kamis (19/04).

Tim Satgas Pangan yang terdari Polres Banyuasin dan Dinkes Banyuasin terang Kapolres Selasa (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi pabrik tahu milik tersangka di Jln Seterio-Sedang rt 27 rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III dan melakukan pemeriksaan produksi tahu dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan.

“Setelah di uji sampel oleh Dinkes menggunakan alat taskit formin dengan metode coloring dan sliding comperator, dimana terjadi perubahan warna pada tahu menjadi unggu yang menandakan tahu mengandung formalin, “ujar dia.

Dengan hasil itu, terang Kapolres dilakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin, Satu ember warna hijau berisi cairan kurang lebih 60 liter bercampur diduga formalin dan I liter cairan formalin.

“Dua orang kita amankan, MA Bin Dalail pemilik ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana memproduksi dan menjual tahu yang diduga mengandung formalin. Sedangkan BS seorang pedagang masih berstatus Saksi. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin, ” jelas dia.

Pelaku MA Bin Dalail (46) tegas Kapolres dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 jo pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Saya menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mengkonsumsi tahu dan tempe. Kalau mencurigai segera lapor ke Polres Banyuasin atau polsek terdekat, ini bahaya sekali bisa menyebabkan penyakit Kanker, “himbaunya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE