ISI

GELAPKAN UANG PERUSAHAAN PT SNS, DIAMANKAN POLSEK BETUNG


11-March-2018, 19:44


BANYUASIN — Karena uanglah terkadang sering membutakan mata hati seseorang. Seperti halnya yang dilakukan Rahmat Hidayat Bin Suryim (26) yang merupakan warga Jalan Pahlawan I No. 043 – 370 RT. 04 RW. 02 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Madiya Palembang.

Rahmat adalah salah seorang yang bekerja sebagai karyawan PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang beralamatkan di Jalan lintas Palembang — jambi Desa Sedompo KM 70 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Selaku karyawan PT. Tersebut, yang bersangkutan terpaksa harus berurusan dengan hukum paslnya, tersangka telah terbukti telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja itu senilai Rp. 191.005.500.

Tidak hanya itu tersangka Rahmat juga menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS cabang Betung dari tanggal 12 febuary 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 senilai Rp. 119.705.230.

Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH.M.Si mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/03) 2017 sekira jam 09.00 WIB di PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang beralamatkan di Jalan lintas Palembang — jambi Desa Sedompo KM 70 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolsek bahwa, perbuatan tersebut dilakukan tersangka Rahmat Hidayat dengan cara mengambil uang dalam berankas milik PT SNS cabang Betung sebanyak Rp . 191.005.500 ,- menggunakan kunci brankas PT SNS cabang Betung dan kemudian pelaku menggelapkan setoran dari nasabah PT SNS cabang Betung dari tanggal 12 febuary 2018 sampai dengan tanggal 03 maret 2018 senilai Rp. 119.705.230.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 310.710.730 ,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Betung ” ujar Kapolsek pada media ini Minggu (11/03)

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan laporan dari pihak perusahaan tersebut, akhirnya pada Jum’at (09/03) 2018 jam 19.00 WIB, tersangka Rahmat Hidayat berhsil diamankan Jajaran Polsek Betung berikut barang bukti berupa Surat berita acara uang PT. Sinar Niaga Sejahtera Betung yang telah digelapakan, Fhoto copy surat pengangkatan karyawan dan Fhoto copy slip gaji an Rahmat Hidayat.

” Saat ini ersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE