ISI

Polres Lahat Gelar Press Rillis Perkara Karhutla


15-August-2026, 04:39


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K, yang diwakili Waka Polres Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K,MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit Pidsus Ipda Ahmad Syarif SH, melaksanakan Press Rilis Karhutla.

Hal tersebut terungkap, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A-10/VII/2026/SPKT.Satreskrim/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2026, Jl.Lintas Lahat – Pagaralam desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, dari kasus Karhutla ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial W (59) warga desa Air Dingin Baru kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Untuk modus operandi TSK dijelaskan Liespono, berdalih membakar Lahan untuk berkebun (menanam kopi).

“Barang bukti (BB) didapat 1 korek api gas warna biru merk NAGOYA, 1 bilah senjata saja jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu, dan 2 batang kayu bekas terbakar,” tegas Liespono, pada Jum’at (14/8/2026).

Kronologis kejadian, sambung Liespono, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira jam 15.00 WIB di Jl Lintas Lahat – Pagaralam desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, telah tertangkap tangan seorang Laki-Laki yang mengaku Warkam.

Liespono menceritakan, saat itu terduga Pelaku sedang membuka Lahan dengan cara membakar oleh personil Polsek Kota Agung yang sedang melakukan Patroli sehingga menyebabkan kebakaran Lahan dengan luas kurang lebih Ha (setengah hektar) kemudian anggota Polsek menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke-Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Dan kasus ini, sambung Liespono, masih dalam tahap Penyidikan dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lahat.

“Pasal yang disangkakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf ‘h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah sebagian melalui pasal 22 angka 24 Undang-undang No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (dua milyar rupiah),” tutupnya. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

LAHAT - 24-September-2026, 19:12

Proyek Rehab Masjid An-Nur Diduga Tidak Sesuai RAB 

JAKARTA - 24-September-2026, 19:06

Sabet Dua Kali Penghargaan TP2DD Tingkat Nasional, HDCU Perkuat Digitalisasi Daerah

BANYU ASIN 24-September-2026, 18:57

SEKDA BANYUASIN HARMONISASI PERATURAN OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH

OKU TIMUR 24-September-2026, 09:05

Ciptakan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Tanggap Bencana, dr. Sheila Pimpin Rapat Koordinasi Program GKSTTB

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE