ISI

HIPMI OKU Minta PLTU Sumbagsel 1 Beri Kesempatan Yang Adil Bagi Pengusaha Lokal Yang Memenuhi Persyaratan


7-July-2026, 22:15


Baturaja – Melalui surat bernomor 005/HIPMI-OKU/SK/VII/2026, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi mengajukan permohonan kerja sama strategis kepada manajemen PLTU Sumbagsel-1 yang dikelola oleh PT Sumbagselenergi Sakti Pewali. HIPMI OKU mengajak perusahaan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pengusaha lokal dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa.

Menurut HIPMI OKU, Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mendorong pemerataan manfaat investasi sekaligus memperkuat perekonomian daerah. keberadaan industri berskala besar tidak hanya berorientasi pada produksi energi nasional, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Dalam surat tersebut, HIPMI OKU secara tegas menyatakan tidak meminta penunjukan langsung ataupun perlakuan khusus yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kebijakan perusahaan.

Sebaliknya, HIPMI hanya meminta kesempatan yang adil bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, kompetensi, dan kemampuan teknis untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme yang berlaku.

HIPMI juga memastikan anggotanya memiliki dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sertifikasi usaha, sertifikasi tenaga kerja, hingga dokumen perpajakan sesuai bidang usahanya.

HIPMI OKU menawarkan potensi kerja sama pada berbagai bidang usaha, antara lain penyediaan tenaga kerja, jasa kebersihan, katering, penyediaan bahan makanan, konstruksi, pengadaan bahan kimia, pemeliharaan taman, interior dan furnitur, teknologi informasi, percetakan, transportasi, penyewaan alat berat, logistik, hingga berbagai kebutuhan operasional perusahaan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, HIPMI mengusulkan pertemuan resmi dengan manajemen perusahaan, pemaparan profil anggota, pendataan kebutuhan vendor, pelaksanaan vendor gathering atau business matching, pembentukan forum komunikasi kemitraan, serta penyusunan peta jalan peningkatan partisipasi pengusaha lokal secara bertahap.

Memiliki Landasan Hukum yang Kuat Usulan HIPMI OKU dinilai memiliki landasan hukum yang selaras dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengamanatkan pemberdayaan UMKM melalui kemitraan dengan usaha besar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mendorong pengembangan industri nasional melalui keterlibatan industri pendukung dan pelaku usaha dalam negeri.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur kemudahan berusaha dan peningkatan investasi dengan tetap memperhatikan pemberdayaan pelaku usaha nasional.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang menegaskan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan pemberdayaan usaha kecil dalam pengadaan pemerintah sebagai prinsip tata kelola yang juga menjadi acuan praktik pengadaan yang baik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengharuskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.

HIPMI OKU berharap manajemen PLTU Sumbagsel-1 dapat memberikan ruang dialog dan membuka peluang kemitraan yang lebih luas bagi pengusaha lokal.

Apabila terwujud, kerja sama tersebut diyakini tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ogan Komering Ulu, tetapi juga memperkuat keberlanjutan operasional perusahaan melalui hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta pelaku usaha daerah.

Langkah ini dipandang sebagai contoh kolaborasi yang mengedepankan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik, dan pemberdayaan ekonomi lokal secara berkelanjutan,”harapnya. (As)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE