ISI

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Dijerat Dengan Pasal Permufakatan Jahat


12-April-2026, 20:03


Ogan Ilir – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengungkapkan mengenai keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir yang berhasil ungkap kasus narkoba peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka yang beroperasi bersama dari satu rumah di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis sore, 9 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling dasar. “Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa setiap bentuk peredaran narkotika, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan seperti ini,” ujar Nandang.

Dalam pengungkapan ini, diamankan dua tersangka berinisial RI (35) dan MY (36), yang keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di lokasi yang sama, diamankan saat berada di dalam rumah. Pada penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankann 19 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tersapat aktivitas peredaran narkotika di Desa Babatan Saudagar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta seluruh bagian rumah. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan paket sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang menguatkan dugaan aktivitas distribusi narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,18 gram, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil warna biru yang diduga menyimpan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6.

Penyitaan dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya koordinasi aktif dalam menjalankan peredaran narkotika dari lokasi tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses hukum karena menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama dari satu lokasi. “Dua tersangka yang beroperasi dari satu rumah dijerat dengan pasal permufakatan jahat. Tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba. Semua keterlibatan akan diproses secara hukum. Pengembangan untuk mengungkap pemasok yang menyuplai keduanya sedang kami lakukan”, tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling dasar. “Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa setiap bentuk peredaran narkotika, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan seperti ini,” ujar Nandang.

Dalam kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di balik aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan bahwa keterlibatan bersama dalam jaringan peredaran narkotika merupakan satu kesatuan perbuatan pidana.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penindakan tegas dan kerja sama aktif dengan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE