ISI

Idap Gangguan Jiwa, Burhanudin Di Vonis Tindakan Berupa Perawatan di RSJ Ernaldi Bahar


12-March-2026, 20:07


Lubuklinggau- Majelis Hakim yang memeriksa perkara pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang dilakukan oleh Burhanudin Nani bin Harol Ali membacakan vonis pada Senin siang (9/3). Dalam pertimbangan nya Majelis Hakim berpendapat bahwa dipersidangan telah nyata ditemukan ketidak mampuan bertangung jawab dalam diri Terdakwa karena memiliki disabilitas mental Yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar fisikotik, maka sesuai dengan pasal 39 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP Terdakwa tidak dapat dikenakan pidana namun dapat dikenakan tindakan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga berpendapat walau terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan primer, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana oleh Jaksa penuntut umum sepanjang mengenai pertanggungjawaban diri Terdakwa. Sehingga dalam amar putusannya, hakim memutuskan

  1. Menyatakan Terdakwa Burhanudin Nani bin Harol Ali tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
  2. Menyatakan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar psikotik;
  3. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan (pengobatan) selama 1 (satu) tahun dengan biaya negara;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
  6. Menetapkan barang bukti berupa:
    1 (satu) baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah;
    1 (satu) baju kaos dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah
    Dirampas untuk dimusnahkan;
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Atas putusan tersebut, Advokat Terdakwa Burmansyahtia Darma, S.H., M.H menyatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta fakta dipersidangan, yang mana menurut Ahli Jiwa serta bukti surat berupa riwayat pengobatan sehingga Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan pasal 39 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan berdasarkan informasi pada sistem SIPP PN Lubuklinggau, Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. (YUKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE