ISI

RF ‘BEBAS MURNI’, KELUARGA KORBAN HISTERIS


12-May-2015, 17:12


POLISI KAWAL SIDANG RF

//// JPU Ambil Jalur Kasasi

Drs KH Ramlan Fauzi MPdI (RF), mantan kepala kantor kementerian agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam, yang juga sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Alfatah akhirnya dapat bernafas lega. Dimana kemarin (12/5) di persidangan terakhir, dengan agenda penyampaian putusan, majelis hakim menyatakan RF ‘bebas murni’.

Sidang sendiri sempat tertunda sekitar 4 jaman, dari rencana awal pukul 11.00 wib, baru dimulai pukul 14.00 wib. Sidangpun kemudian dilakukan dengan sistem terbuka bagi umum, dengan terdakwa RF yang langsung hadir, dan duduk dibangku ‘pesakitan’.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Abdul Ropik SH MH, hakim anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH mengatakan, setelah melalui beberapa kali proses sidang, pelaku dugaan asusila terhadap sejumlah santri ini akhirnya pada kesimpulan dan putusan vonis bebas. Hal ini dikarenakan, putusan tersebut diambil, setelah melalui sejumlah penilaian dan kesimpulan, terutama dari saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan yang ada.

“Memang setiap perkara pasti ada pihak yang menerima dan menolak hasil putusan sidang. Namun, sesuai fakta persidangan yang ada, kita menyimpulkan bahwa tak ada yang bisa menjerat atau membuktikan RF sendiri menjadi bersalah, dan RF sendiri berstatuskan bebas murni di putusan sidang hari ini,” ungkap Erslan, dijumpai usai persidangan.

Akan tetapi, untuk status hukumnya sendiri Erslan mengatakan, hal ini tentulah belum final atau inkrah. Karena sesuai aturan yang ada, untuk tahapan selanjutnya masih banyak yang bisa ditempuh, seperti banding atau kasasi dan sebagainya. “Kepada pihak yang masih belum puas, silahkan saja jika mereka mau menempuh jalur hukum lainnya, itu sah-sah saja,” ujarnya lagi.

RF USAI SIDANG PUTUSAN 1

Terpisah, penasehat hukum RF, H Gunadi Haris SH MHum dengan senyum sumringah untuk pertama kalinya berkenan menyapa dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media. Menurutnya, dirinya memang selama ini sengaja tak ingin berkomentar banyak, karena kasus ini sendiri menyangkut kepentingan banyak orang, terutama masalah perasaan. Intinya, hari ini terlihat jelas bahwa kliennya memang terbukti tak bersalah, dan pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

“Klien saya ini intinya tak bersalah, terkait sikap selanjutnya, kami bakal pertimbangkan lebih dulu, khususnya mengenai pemulihan atau penuntutan ulang ke pihak-pihak lain yang jelas sudah merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Disisi lain, mendengar keputusan sidang, Mahyudin, salah satu orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang ada. Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sangat-sangat mempertanyakan hasil keputusan mereka, padahal sudah dengan jelas-jelas pengakuan masing-masing korban, termasuk upaya ‘penyogokan’ dari terdakwa sendiri sebelumnya, namun hasilnya masih saja mengecewakan. “Kami kecewa nian pak, ado apo dengan pak hakimnyo itu, dimano keadilan ini,” tukasnya geram.

Menyikapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Lahat, Firdaus menjanjikan bahwa pihaknya akan bersikap pikir-pikir dulu, dan nampaknya bakal segera menempuh jalur hukum tingkat selanjutnya, yaitu Kasasi. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyiapkan memori kasasinya, dalam waktu 14 hari kedepan.

”Kita tetap yakin sepenuhnya dengan sikap dan tuntutan kita awal, yaitu tuntutan 7 tahun, subsider 6 bulan penjara serta denda mencapai Rp.60 Juta. Ini nantinya akan kita bawa ke kasasi,” tegas Firdaus menegaskan.

Sidang kemarin, selain mendapatkan perhatian banyak pihak, baik itu pendukung Rf atau pendukung pihak korban, juga dikawal ketat oleh sedikitnya satu pleton petugas Kepolisian berseragam dinas lengkap atau berpakaian preman, demi menjaga keamanan dan kelancaran persidangan. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE