ISI

RF ‘BEBAS MURNI’, KELUARGA KORBAN HISTERIS


12-May-2015, 17:12


POLISI KAWAL SIDANG RF

//// JPU Ambil Jalur Kasasi

Drs KH Ramlan Fauzi MPdI (RF), mantan kepala kantor kementerian agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam, yang juga sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Alfatah akhirnya dapat bernafas lega. Dimana kemarin (12/5) di persidangan terakhir, dengan agenda penyampaian putusan, majelis hakim menyatakan RF ‘bebas murni’.

Sidang sendiri sempat tertunda sekitar 4 jaman, dari rencana awal pukul 11.00 wib, baru dimulai pukul 14.00 wib. Sidangpun kemudian dilakukan dengan sistem terbuka bagi umum, dengan terdakwa RF yang langsung hadir, dan duduk dibangku ‘pesakitan’.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Abdul Ropik SH MH, hakim anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH mengatakan, setelah melalui beberapa kali proses sidang, pelaku dugaan asusila terhadap sejumlah santri ini akhirnya pada kesimpulan dan putusan vonis bebas. Hal ini dikarenakan, putusan tersebut diambil, setelah melalui sejumlah penilaian dan kesimpulan, terutama dari saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan yang ada.

“Memang setiap perkara pasti ada pihak yang menerima dan menolak hasil putusan sidang. Namun, sesuai fakta persidangan yang ada, kita menyimpulkan bahwa tak ada yang bisa menjerat atau membuktikan RF sendiri menjadi bersalah, dan RF sendiri berstatuskan bebas murni di putusan sidang hari ini,” ungkap Erslan, dijumpai usai persidangan.

Akan tetapi, untuk status hukumnya sendiri Erslan mengatakan, hal ini tentulah belum final atau inkrah. Karena sesuai aturan yang ada, untuk tahapan selanjutnya masih banyak yang bisa ditempuh, seperti banding atau kasasi dan sebagainya. “Kepada pihak yang masih belum puas, silahkan saja jika mereka mau menempuh jalur hukum lainnya, itu sah-sah saja,” ujarnya lagi.

RF USAI SIDANG PUTUSAN 1

Terpisah, penasehat hukum RF, H Gunadi Haris SH MHum dengan senyum sumringah untuk pertama kalinya berkenan menyapa dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media. Menurutnya, dirinya memang selama ini sengaja tak ingin berkomentar banyak, karena kasus ini sendiri menyangkut kepentingan banyak orang, terutama masalah perasaan. Intinya, hari ini terlihat jelas bahwa kliennya memang terbukti tak bersalah, dan pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

“Klien saya ini intinya tak bersalah, terkait sikap selanjutnya, kami bakal pertimbangkan lebih dulu, khususnya mengenai pemulihan atau penuntutan ulang ke pihak-pihak lain yang jelas sudah merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Disisi lain, mendengar keputusan sidang, Mahyudin, salah satu orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang ada. Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sangat-sangat mempertanyakan hasil keputusan mereka, padahal sudah dengan jelas-jelas pengakuan masing-masing korban, termasuk upaya ‘penyogokan’ dari terdakwa sendiri sebelumnya, namun hasilnya masih saja mengecewakan. “Kami kecewa nian pak, ado apo dengan pak hakimnyo itu, dimano keadilan ini,” tukasnya geram.

Menyikapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Lahat, Firdaus menjanjikan bahwa pihaknya akan bersikap pikir-pikir dulu, dan nampaknya bakal segera menempuh jalur hukum tingkat selanjutnya, yaitu Kasasi. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyiapkan memori kasasinya, dalam waktu 14 hari kedepan.

”Kita tetap yakin sepenuhnya dengan sikap dan tuntutan kita awal, yaitu tuntutan 7 tahun, subsider 6 bulan penjara serta denda mencapai Rp.60 Juta. Ini nantinya akan kita bawa ke kasasi,” tegas Firdaus menegaskan.

Sidang kemarin, selain mendapatkan perhatian banyak pihak, baik itu pendukung Rf atau pendukung pihak korban, juga dikawal ketat oleh sedikitnya satu pleton petugas Kepolisian berseragam dinas lengkap atau berpakaian preman, demi menjaga keamanan dan kelancaran persidangan. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE