ISI

RF ‘BEBAS MURNI’, KELUARGA KORBAN HISTERIS


12-May-2015, 17:12


POLISI KAWAL SIDANG RF

//// JPU Ambil Jalur Kasasi

Drs KH Ramlan Fauzi MPdI (RF), mantan kepala kantor kementerian agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam, yang juga sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Alfatah akhirnya dapat bernafas lega. Dimana kemarin (12/5) di persidangan terakhir, dengan agenda penyampaian putusan, majelis hakim menyatakan RF ‘bebas murni’.

Sidang sendiri sempat tertunda sekitar 4 jaman, dari rencana awal pukul 11.00 wib, baru dimulai pukul 14.00 wib. Sidangpun kemudian dilakukan dengan sistem terbuka bagi umum, dengan terdakwa RF yang langsung hadir, dan duduk dibangku ‘pesakitan’.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Abdul Ropik SH MH, hakim anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH mengatakan, setelah melalui beberapa kali proses sidang, pelaku dugaan asusila terhadap sejumlah santri ini akhirnya pada kesimpulan dan putusan vonis bebas. Hal ini dikarenakan, putusan tersebut diambil, setelah melalui sejumlah penilaian dan kesimpulan, terutama dari saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan yang ada.

“Memang setiap perkara pasti ada pihak yang menerima dan menolak hasil putusan sidang. Namun, sesuai fakta persidangan yang ada, kita menyimpulkan bahwa tak ada yang bisa menjerat atau membuktikan RF sendiri menjadi bersalah, dan RF sendiri berstatuskan bebas murni di putusan sidang hari ini,” ungkap Erslan, dijumpai usai persidangan.

Akan tetapi, untuk status hukumnya sendiri Erslan mengatakan, hal ini tentulah belum final atau inkrah. Karena sesuai aturan yang ada, untuk tahapan selanjutnya masih banyak yang bisa ditempuh, seperti banding atau kasasi dan sebagainya. “Kepada pihak yang masih belum puas, silahkan saja jika mereka mau menempuh jalur hukum lainnya, itu sah-sah saja,” ujarnya lagi.

RF USAI SIDANG PUTUSAN 1

Terpisah, penasehat hukum RF, H Gunadi Haris SH MHum dengan senyum sumringah untuk pertama kalinya berkenan menyapa dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media. Menurutnya, dirinya memang selama ini sengaja tak ingin berkomentar banyak, karena kasus ini sendiri menyangkut kepentingan banyak orang, terutama masalah perasaan. Intinya, hari ini terlihat jelas bahwa kliennya memang terbukti tak bersalah, dan pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

“Klien saya ini intinya tak bersalah, terkait sikap selanjutnya, kami bakal pertimbangkan lebih dulu, khususnya mengenai pemulihan atau penuntutan ulang ke pihak-pihak lain yang jelas sudah merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Disisi lain, mendengar keputusan sidang, Mahyudin, salah satu orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang ada. Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sangat-sangat mempertanyakan hasil keputusan mereka, padahal sudah dengan jelas-jelas pengakuan masing-masing korban, termasuk upaya ‘penyogokan’ dari terdakwa sendiri sebelumnya, namun hasilnya masih saja mengecewakan. “Kami kecewa nian pak, ado apo dengan pak hakimnyo itu, dimano keadilan ini,” tukasnya geram.

Menyikapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Lahat, Firdaus menjanjikan bahwa pihaknya akan bersikap pikir-pikir dulu, dan nampaknya bakal segera menempuh jalur hukum tingkat selanjutnya, yaitu Kasasi. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyiapkan memori kasasinya, dalam waktu 14 hari kedepan.

”Kita tetap yakin sepenuhnya dengan sikap dan tuntutan kita awal, yaitu tuntutan 7 tahun, subsider 6 bulan penjara serta denda mencapai Rp.60 Juta. Ini nantinya akan kita bawa ke kasasi,” tegas Firdaus menegaskan.

Sidang kemarin, selain mendapatkan perhatian banyak pihak, baik itu pendukung Rf atau pendukung pihak korban, juga dikawal ketat oleh sedikitnya satu pleton petugas Kepolisian berseragam dinas lengkap atau berpakaian preman, demi menjaga keamanan dan kelancaran persidangan. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 7-June-2025, 16:01

Merajut Kebersamaan Idul Adha, PGE Lumut Balai Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

MUBA - 6-June-2025, 20:32

WARGA MUBA SEMBELIH SAPI PRESIDEN: Momen Berkah Idul Adha yang Penuh Makna

PALEMBANG - 6-June-2025, 17:46

PLN UID S2JB Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Idul Adha 2025Siaga Idul Adha 4–9 Juni 2025, PLN Siapkan 325 Posko dan 3.293 Personel

OKU - 6-June-2025, 16:21

PLTU Keban Agung – PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali Serahkan Hewan Qurban 12 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing.

MUBA - 6-June-2025, 15:04

Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan 

OKU - 6-June-2025, 14:15

PLTU Baturaja Salurkan Hewan Kurban dan Gelar Sholat Idul Adha Bersama Warga Ring 1

MUARA ENIM - 6-June-2025, 13:35

KORAMIL 404-05/TE POTONG 4 EKOR KAMBING PADA IDUL ADHA 1446 H/2025M

LAHAT - 6-June-2025, 00:45

Kapolsek Pseksu Kawal Pendistribusian Banmas Sapi dari Presiden RI

LAHAT - 5-June-2025, 20:34

Kapolres Lahat Ikut Hadiri Panen Raya Jagung Serentak

LAHAT - 5-June-2025, 20:08

Mahendra: Bravo Tim Penyidik Kejari Lahat Geledah Kantor KONI dan Dispora

MUARA ENIM - 5-June-2025, 16:56

Warga Kampung 4 Desa Pulau Panggung, Terima Hewan Qurban 1 Ekor Sapi Dari PT BAS

LAHAT - 5-June-2025, 12:49

Tengkorak Manusia Ditemukan Dibendungan Desa Muara Siban 

MUBA - 5-June-2025, 11:25

BUPATI TOHA LANTIK 2.838 PPPK DAN 151 CPNS PEMKAB MUBA 

MUBA - 5-June-2025, 11:24

Bupati Muba HM. Toha Instruksikan Camat dan Kades/Lurah untuk Sukseskan Pelaksanaan PODES 2025. 

LAHAT - 5-June-2025, 11:24

Sambut Idul Adha 1446 Hijriah, PT MIP Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Wilayah Operasional

OKU - 5-June-2025, 10:45

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres OKU Patroli Gabungan Ke Panti Pijat.

MUBA - 4-June-2025, 18:57

Persiapan Terus Dikebut, 27 Juni Muba Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025 Dilaunching 

MUBA - 4-June-2025, 18:55

Secara Daring, Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri 

PALEMBANG - 4-June-2025, 18:25

PLN UID S2JB dan PLTM Kanzy 3 Teken Berita Acara COD, Perkuat Komitmen Green Energy di Bengkulu

MUBA - 4-June-2025, 17:54

Penguatan Pengawasan Orang Asing, Pemkab Muba Dorong Sinergi Lintas Instansi Lewat Rapat TIMPORA 

OKU - 3-June-2025, 23:38

ASN PPPK Kabupaten OKU Dilantik Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25

Wabup Muara Enim Panen Raya Jagung Hibrida Di Padang Rigis Desa Pulau Panggung SDL

MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25

Sidak Pasar Inpres Jelang Idul Adha, Sumarni Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil

MUBA - 3-June-2025, 18:33

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemkab Muba Sidak Pasar Randik

MUARA ENIM - 3-June-2025, 17:33

Pelaku Penipuan Arisan Online Diringkus Polsek Lawang Kidul

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE