ISI

RF ‘BEBAS MURNI’, KELUARGA KORBAN HISTERIS


12-May-2015, 17:12


POLISI KAWAL SIDANG RF

//// JPU Ambil Jalur Kasasi

Drs KH Ramlan Fauzi MPdI (RF), mantan kepala kantor kementerian agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam, yang juga sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Alfatah akhirnya dapat bernafas lega. Dimana kemarin (12/5) di persidangan terakhir, dengan agenda penyampaian putusan, majelis hakim menyatakan RF ‘bebas murni’.

Sidang sendiri sempat tertunda sekitar 4 jaman, dari rencana awal pukul 11.00 wib, baru dimulai pukul 14.00 wib. Sidangpun kemudian dilakukan dengan sistem terbuka bagi umum, dengan terdakwa RF yang langsung hadir, dan duduk dibangku ‘pesakitan’.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Abdul Ropik SH MH, hakim anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH mengatakan, setelah melalui beberapa kali proses sidang, pelaku dugaan asusila terhadap sejumlah santri ini akhirnya pada kesimpulan dan putusan vonis bebas. Hal ini dikarenakan, putusan tersebut diambil, setelah melalui sejumlah penilaian dan kesimpulan, terutama dari saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan yang ada.

“Memang setiap perkara pasti ada pihak yang menerima dan menolak hasil putusan sidang. Namun, sesuai fakta persidangan yang ada, kita menyimpulkan bahwa tak ada yang bisa menjerat atau membuktikan RF sendiri menjadi bersalah, dan RF sendiri berstatuskan bebas murni di putusan sidang hari ini,” ungkap Erslan, dijumpai usai persidangan.

Akan tetapi, untuk status hukumnya sendiri Erslan mengatakan, hal ini tentulah belum final atau inkrah. Karena sesuai aturan yang ada, untuk tahapan selanjutnya masih banyak yang bisa ditempuh, seperti banding atau kasasi dan sebagainya. “Kepada pihak yang masih belum puas, silahkan saja jika mereka mau menempuh jalur hukum lainnya, itu sah-sah saja,” ujarnya lagi.

RF USAI SIDANG PUTUSAN 1

Terpisah, penasehat hukum RF, H Gunadi Haris SH MHum dengan senyum sumringah untuk pertama kalinya berkenan menyapa dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media. Menurutnya, dirinya memang selama ini sengaja tak ingin berkomentar banyak, karena kasus ini sendiri menyangkut kepentingan banyak orang, terutama masalah perasaan. Intinya, hari ini terlihat jelas bahwa kliennya memang terbukti tak bersalah, dan pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

“Klien saya ini intinya tak bersalah, terkait sikap selanjutnya, kami bakal pertimbangkan lebih dulu, khususnya mengenai pemulihan atau penuntutan ulang ke pihak-pihak lain yang jelas sudah merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Disisi lain, mendengar keputusan sidang, Mahyudin, salah satu orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang ada. Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sangat-sangat mempertanyakan hasil keputusan mereka, padahal sudah dengan jelas-jelas pengakuan masing-masing korban, termasuk upaya ‘penyogokan’ dari terdakwa sendiri sebelumnya, namun hasilnya masih saja mengecewakan. “Kami kecewa nian pak, ado apo dengan pak hakimnyo itu, dimano keadilan ini,” tukasnya geram.

Menyikapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Lahat, Firdaus menjanjikan bahwa pihaknya akan bersikap pikir-pikir dulu, dan nampaknya bakal segera menempuh jalur hukum tingkat selanjutnya, yaitu Kasasi. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyiapkan memori kasasinya, dalam waktu 14 hari kedepan.

”Kita tetap yakin sepenuhnya dengan sikap dan tuntutan kita awal, yaitu tuntutan 7 tahun, subsider 6 bulan penjara serta denda mencapai Rp.60 Juta. Ini nantinya akan kita bawa ke kasasi,” tegas Firdaus menegaskan.

Sidang kemarin, selain mendapatkan perhatian banyak pihak, baik itu pendukung Rf atau pendukung pihak korban, juga dikawal ketat oleh sedikitnya satu pleton petugas Kepolisian berseragam dinas lengkap atau berpakaian preman, demi menjaga keamanan dan kelancaran persidangan. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

SULAWESI SELATAN 31-October-2024, 10:49

PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sultra

MUARA ENIM - 30-October-2024, 22:06

Jaga Marwah Kejaksaan, Kajari Muara Enim Ingatkan OPD dan ULP Laporkan Bagi Oknum Terlibat Proyek 

LAHAT - 30-October-2024, 18:46

Gelombang Dukungan Paslon BZ-WIN Kian Menguat 

LAHAT - 30-October-2024, 15:34

PLN Lahat Goes to School di SMAN 1 Lahat, Kenalkan Layanan PLN Super Canggih dan Sadari Bahaya Listrik

MUBA - 30-October-2024, 13:59

Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi RPPEG 

EMPAT LAWANG - 30-October-2024, 13:08

Jelang Pilkada Tahun 2024 Pj. Bupati Empat Lawang Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

OKU - 30-October-2024, 11:19

Pemkab OKU Tingkatkan Kerjasama dengan SEAMEO CECCEP, Fokus ke Literasi Anak Usia Dini

LAHAT - 29-October-2024, 23:59

Masyarakat Tersenyum, YM-BM Salurkan Bantuan Unit Senabing 

PALEMBANG - 29-October-2024, 17:42

PLN UID S2JB Goes to School Rayakan Hari Sumpah Pemuda ke-96 melalui Kegiatan Edukasi Kelistrikan untuk Generasi Muda

PALEMBANG - 29-October-2024, 17:34

Gelar Bhakti Sosial Donor Darah Serentak Sempena HUT Humas Polri Ke 73, Polda Sumsel Sumbangkan 1.287 Kantong Darah 

LAHAT - 29-October-2024, 17:20

Polres Lahat Bhakti Sosial Donor Darah dalam rangka HUT Humas Polri 

BANYU ASIN 29-October-2024, 15:06

LAPAS BANYUASIN GELAR APEL PAGI DAN PENYEMATAN TANDA KENAIKAN PANGKAT 

MUBA - 29-October-2024, 15:04

Pastikan Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Kampanye Germas Hidup Sehat 

OKU - 29-October-2024, 14:34

Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke 73, Polres OKU Gelar Donor Darah

LAHAT - 28-October-2024, 21:31

Polres Lahat Buruh Pelaku Pasca Pembegalan Desa Sungai Jernih Muara Payang 

JAKARTA - 28-October-2024, 19:23

Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

BANYU ASIN 28-October-2024, 19:15

PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUASIN DENGAN INPEKTORAT PROVINSI SUMSEL 

MUBA - 28-October-2024, 18:15

Pemkab Muba Gelar Peringatan Sumpah Pemuda dan Penyuluhan Narkoba di Opproom 

LAHAT - 28-October-2024, 18:14

Diduga Kelelahan, Seorang Pendaki Belum Sampai Puncak Bukit Besar MD 

BANYU ASIN 28-October-2024, 17:49

PJ BUPATI BANYUASIN TEKANKAN PERAN PEMUDA SANGAT VITAL DALAM PEMBANGUNAN 

PALEMBANG - 28-October-2024, 17:38

KPU BANYUASIN GElAR DEBAT CALON BUPATI DAN WAKIL.BUPATI 

PALEMBANG - 28-October-2024, 09:28

PLN UID S2JB Sukses Gelar PLN Mobile Electric Fun Run: Penuhi Antusiasme Masyarakat, Kurangi Emisi Karbon

Lampung 28-October-2024, 05:59

Tujuh Pejabat Musi Banyuasin Raih Sertifikat Diklat PIM II, Siap Jadi Pemimpin Perubahan 

LAHAT - 27-October-2024, 15:45

Setiap Kampanye Paslon YM-BM Disambut Ribuan Masyarakat 

OKU - 27-October-2024, 14:13

Senam Sehat Bersama KPU OKU Dalam Rangka Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE