ISI

Polres Lahat Diminta Masyarakat Pertikal Lama Fasilitasi Dengan PT PCM SMS Grup

"Pengembalian Ex Lahan Hutan Ramuan"

4-December-2025, 19:28


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Aula Polres Lahat terlah dilakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan warga masyarakat desa Pertikel Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Kedatangan tujuh orang perwakilan warga desa Partikel Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat tersebut, ke Polres Lahat dengan maksud menyampaikan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Nomor : 141/02/PLT/EXHRD/2025 perihal Permohonan Fasilitas Pengembalian Lahan Ex Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Nomor : 141/02/PTL/EXHRD/2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan EX Hutan Ramuan, pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan langsung dengan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Waka Polres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Toni Arman SH, M,Si, Kasat Intelkam Polres Lahat IPTU Ahmad Faisal Junaidi, STrT, Kanit II Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus Kurniawan.

Edi Arman perwakilan warga menyampaikan, agar Lahan Ex Hutan Ramuan didesa Partikel Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dapat dikembalikan lagi kepada masyarakat mengigat masa berlaku kontrak/izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. PCM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Selain menyampaikan keinginan masyarakat desa Partikel Lama kecamatan Kikim Timur, Lahat, Edi Arman juga membacakan dan menyerahkan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor: 141/02/PTL/EXHRD/2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama mengigat masa berlaku kontrak / izin hak guna usaha yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. PCM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Yang berisikan:

  • Kami yang bertanda tangan dibawah ini,’ pengurus EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, sebagaimana surat kuasa terlampir adapun penunjukan surat kuasa tersebut, menindak lanjuti permasalahan Hutan EX. Ramuan Desa Patikal Lama yang selama ini ada perjanjian kontrak dengan pihak perusahaan PT Prisma Citra Mandiri dengan masyarakat Desa Patikal Lama yang dalam surat perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana Surat Perjanjian kontrak terlampir.
  • Berdasarkan Surat Kuasa dari masyarakat, kami telah berkenan surat kepada Camat Kikim Timur untuk menjadi mediator antara pengurus dengan pihak perusahaan PT. PCM (Prisma Citra Mandiri) dan pada tanggal 02 Juni 2025 terjadilah pertemuan antara pihak perusahaan dengan pengurus / perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama yang di fasilitasi oleh Camat Kikim Timur bertempat di Aula kantor Camat Kikim Timur.

Hasil penelitian terhadap Surat Perjanjian Kesepakatan kepedulian atas Lahan Ex. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama seluas 554 ha antara pihak pertama (perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama) dan pihak kedua (PT. Trimitra Sumber Perkasa) yang dibuat pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2000 bertempat di Desa Patikal Lama kecamatan Kikim Timur:

  1. Pihak pertama (perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat) Edi Arman, alamat Desa Patikal Lama kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, beserta 4 ( empat) orang masyarakat Desa Patikal Lama.
  2. Pihak Kedua yaitu :
    Ir. Nahason Sitorus (33) Jabatan Manager PT. Trimitra Sumber Perkasa (PT. TSP), alamat Kapling Blom A-3 Bandar Jaya JL. Kolonel Barlian Bandar Jaya Lahat.
  • Masa berlaku HGU PT. PCM / SMS Group ( eks PT TSP) akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, bersamaan dengan berakhirnya masa waktu perjanjian kesepakatan antara masyarakat Desa Patikal Lama dengan manajemen PT TSP.
  • Masyarakat Desa Patikal Lama menuntut pengembalian lahan ramuan ( tanah adat/Ulayat) seluas 554 ha + 62,28 ha dari PT PCM apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 belum terdapat kesepakatan lanjutan tentang sewa lahan.
  • Sikap masyarakat Desa Patikal Lama yang masih membuka opsi perpanjangan sewa lahan dianalisa merupakan kesempatan emas bagi pihak perusahaan mengingat pada objek lahan telah dilakukan penanaman baru ( replanting) pada tahun 2020 oleh PT PCM dengan usiakan tanaman pada saat ini 4 – 5 tahun.
  • Polres Lahat dapat mengambil peran melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan menghadirkan pihak manajemen pusat/owner PT SMS Grup sehingga sebelum tenggat waktu tanggal 31 Desember 2025 permasalahan dapat diselesaikan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, dalam kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SMS Grup yang secara bertahap habis masa berlaku HGU dan perpanjangan HGU mendapat penolakan masyarakat Kikim Area, sehingga dikemudian hari terdapat potensi masyarakat akan melakukan tindakan sepihak dengan kepada pihak perusahaan perkebunan dengan melakukan pendudukan lahan, penjarahan atau perebutan paksa pengelolaan perkebunan dari perusahaan atau melakukan tindakan kekerasan fisik yang melibatkan masyarakat, petugas keamanan serta karyawan perusahaan.

Menurutnya, apabila permasalahan ini berlarut-larut diprediksi dapat terjadi peningkatan eskalasi potensi kerawananan Kamtibmas karena terdapat campur tangan kelompok – kelompok masyarakat, LSM atau pihak ketiga lainnya yang menawarkan diri kepada masyarakat untuk menjadi perantara atau memfasilitasi mediasi dan penyelesaian masalah menggunakan kekuatan massa untuk mengintimidasi atau menaikkan posisi tawar dengan tujuan pihak perusahaan bersedia mediasi atau menawarkan nominal dana ganti rugi, kemudian oknum anggota kelompok ini mencari keuntungan sendiri sehingga substansi masalah tidak terselesaikan secara tuntas dan permasalahan akan kembali muncul dikemudian hari.

Oleh karenanya, sambung Liespono, Polres Lahat melalui Sat Intelkam dan Polsek Kikim Timur terus melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap tokoh potensial dalam rangka mitigasi dan reduksi potensi kerawanan.

“Sehingga, permasalahan Lahan yang terjadi antara masyarakat Kabupaten Lahat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas,” tutur Liespono.

Terakhir, ditegaskannya, akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Lahat dan instansi terkait bidang usaha perkebunan untuk bersama-sama dilaksanakan identifikasi masalah dan dirumuskan opsional penyelesaian permasalahan dengan menghindarkan tindakan pemaksaan kehendak diluar ketentuan regulasi atau melakukan pelanggaran hukum yang dapat berdampak memperumit penyelesaian permasalahan. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE