ISI

Hak Jawab Terkait Pemberitaan Media Lematang Pos dan Lubaiaktual.Com Tanpa Konfirmasi 

"Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Ditolak Polres Lahat, Bukti Jual Beli Dianggap Lemah"

11-November-2025, 17:24


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Satreskrim Polres Lahat melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat membenarkan pada Senin 10 November 2025, sekira pukul 11 siang.

Pelapor Deka Mandala Putra selaku penerima kuasa dari yang mengaku pemilik sah atas tanah untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan Area Tapusan desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, untuk ronologi yang terjadi adalah si penerima kuasa diarahkan ke SPKT ke Piket Reskrim untuk melakukan konseling terlebih dahulu, konseling di sini antara lain berguna untuk:

  • Pemberian pemahaman dan edukasi hukum atas masalah yang terjadi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
  • Analisis awal laporan/pengaduan utk menganalisis keterangan dan bukti bukti awal yang di bawa pelapor untuk menentukan langkah.
  • Konsultasi hukum kepada masyarakat untuk arahan prosedur hukum dan pelayanan kepolisian.
  • Pelayanan humanis dan profesional untuk masyarakat memastikan didengarkan dan dibantu dengan baik.

Menurut Liespono, secara singkatnya konseling berfungsi untuk filter awal dan bimbingan sebelum LP diterima dengan tepat sasaran sesuai dengan prosedur dan memiliki “DASAR HUKUM YANG KUAT” dan tidak dipungut biaya.

Dalam hal dugaan perkara ini Calon pelapor Deka sudah diterima pada saat konseling ke piket Reskrim dengan membawa bukti antara alan :

  • Selembar Surat Jual beli yang diketahui oleh kades di tahun 1999.
  • Membawa surat pengaduan masyarakat (dumas).
  • Surat kuasa melapor dari pemilik tanah kepada Deka

Selanjutnya, kata Liespono, setelah dipelajari oleh anggota piket Reskrim surat jual beli tanah tersebut adalah surat jual beli dibawah tangan (seperti kuitansi atau surat perjanjian tanpa Akta Jual Beli)

Menurut hukum yang berlaku Surat Jual beli tanah / lahan itu lemah secara hukum / tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko sengketa di kemudian hari, surat jual beli ini tidak dpt digunakan utk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik karena tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan (pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang pokok Agraria dan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah (pp) No 24 tahun 1997)

Yang Memiliki kekuatan hukum adalah Surat Jual Beli tanah yg memiliki Akta Jual Beli (AJB) yg dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti otentik yang sah memberikan perlindungan hukum dan syarat utk mengurus sertifikat tanah

Lalu, sambungnya, setelah mendapat konseling dari piket reskrim calon pelapor diarahkan dan akan ditemani oleh piket Reskrim untuk membawa Dumas (pengaduan masyarakat) yang dibawa oleh calon pelapor ke SIUM (Seksi Umum) Polres Lahat untuk dimasukkan dumas tersebut.

Dan, dijelaskan regulasinya terkait tata cara melaporkan dumas tersebut oleh piket Reskrim tetapi si calon pelapor tidak menerima penjelasan tersebut dengan nada yang tinggi si calon pelapor Deka tiba-tiba berdiri dan memberikan statemen yang tidak pantas kepada Polisi dan keluar dengan membanting pintu.

Kanit Pidsus Polres Lahat juga memberi himbaun kepada media online apabila memberitakan secara sepihak bisa dianggap pidana jika memuat berita bohong dan menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan (pasal 29 UU ITE JO Pasal 45B UU 19/2016, yg dapat dijerat dgn UU ITE/KUHP, namun ada solusi hak jawab yang diwajibkan oleh media kepada pihak yang dirugikan jika tidak memberikan hak jawab bisa didenda berdasarkan UU No. 40/1999 tentang PERS, Media online juga harus mengikuti persyaratan hukum, legalitas dan etika yaitu antara lain :

  • Memiliki badan hukum (PT) dan Nomor induk berusaha (NIB) yg disahkan oleh kementrian hukum dan ham.
  • Patuh kepada kode etik jurnalistik.
  • Terdaftar di kementerian Kominfo.
  • Identitas jelas (wajib mencantumkan identitas media secara jelas dan terbuka, nama, alamat dan penanggung jawab).
  • Verifikasi berita sebelum dipublikasikan. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE