ISI

Viral ASN Lingkungan Pemkab Empat Lawang Diduga Terlibat Politik Praktis


17-April-2025, 22:31


EMPAT LAWANG SRIWIJAYA ONLINE—— Viral.!!!!, sejumlah nama Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga terlibat politik praktis atau ikut kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Pantauan di medsos tampak kedapatan sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang ikut berkampanye ini membuat penasehat hukum Joncik Muhammad dan Arifai yakni Hasanal Mulkan, Mifthul Huda, dan Subrata, melaporkan kepihak Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

“Empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Empat Lawang tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu,” katanya.

Menurut Hasanal selaku penasehat hukum membenarkan ke empat oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang kedepatan terlibat dalam berkampanye salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang tersebut.

“Benar, telah kita laporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada siang hari ini Kamis tertanggal 17 April 2025,” ujar Mulkan ketika dibincangi wartawan, pada Kamis (17/4/2025).

Lebih jauh dirinya menjelaskan terkait daftar nama pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga telah menambrak aturan maupun Undang Undang tersebut diantaranya ialah yang bernama Sri Hartati sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan, kemudian atas nama Nacik sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan.

Atas nama Reli sebagai Perangkat Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo, atas namaHapis sebagai PNS yang bekerja di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo. Dan atas nama Asri Sution sebagai P3N di Kelurahan Kelumpang Jaya.

“Larangan keterlibatan ASN, Kepolisan, TNI, Kades atau Perangkat Desa dan BPD tertuang pada pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS,” bebernya.

Kemudian, lanjut Mulkan. Bahwa sudah jelas aturan yang telah ditentukan setiap ASN, Anggota TNI, dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa harus netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada. Baik itu secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah).

“Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan, serta dikangkangi tindakan dari pihak Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai yang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif dil lingkungan Pemkab Empat Lawang,” tegasnya.

Hasanal Mulkan menyesalkan kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu paslon nomor 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

“Pilkada harus berjalan dengan integritas ASN di Empat Lawang harusnya menjadi contoh dalam menjaga netralitas jika ada yang melanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang ada,” janjinya. (SYAH).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 6-May-2025, 23:47

187 Orang Kloter 5, Bupati Asal Berangkatkan Total 919 JCH Asal OKU Timur Tahun 2025 

LAHAT - 6-May-2025, 20:22

Polsek Pseksu Timbun Jalan Rusak dan Berlubang Dari Desa Pagar Agung – Desa Binjai

LAHAT - 6-May-2025, 16:15

Bupati Lahat Berang 56 Kades Tidak Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

LAHAT - 6-May-2025, 16:12

Kejari Lahat Pulihkan Uang Pengganti Kerugian Negara Dari 2 Perkara

MUBA - 6-May-2025, 15:18

Bupati Muba HM. Toha Audiensi dengan Kapolda Sumsel 

PAGAR ALAM - 6-May-2025, 15:12

Sinergi Tim Pembina Samsat Pagaralam dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam

MUARA ENIM - 6-May-2025, 14:14

Berikut Harapan Babinsa Desa Lingga Saat Hadiri Musdesus Pembentukan KMP

LAHAT - 6-May-2025, 11:07

Bupati Lahat Bersama Kapolres Lahat Lepas Duta Lalin ke-Ajang Provinsi

LAHAT - 5-May-2025, 21:36

Rapat Paripurna DPRD Lahat Masa Persidangan Ketiga Rekomendasi LKPJ Bupati 2024 Dihadiri 25 Anggota Dewan

LAHAT - 5-May-2025, 21:35

Polsek Pseksu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Amankan Dua Tersangka

MUARA ENIM - 5-May-2025, 20:40

Mediasi Masyarakat Desa Pulau Panggung Dengan PT BAS Dan MME Belum Final

LAHAT - 5-May-2025, 20:08

Unras Komunitas Peduli Lahat Dikawal Ketat Polres Lahat

BALI 5-May-2025, 19:12

PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:56

Bupati Muba Terima Audensi SKK Migas, Bahas Program Hulu Migas 2025 

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:55

Momentum Bersejarah! Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Teken Kesepakatan PI 10% Rimau. 

OKU TIMUR 5-May-2025, 17:59

dr. Sheila Pimpin Rapat Perdana Pengurus TP PKK OKU Timur Periode 2025-2030

MUBA - 5-May-2025, 16:27

Wabup Rohman Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BANYU ASIN 5-May-2025, 16:27

WABUP NETTA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2025

LAHAT - 4-May-2025, 20:30

Satu Lagi Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

MUBA - 4-May-2025, 20:12

“Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password” 

LAHAT - 4-May-2025, 20:11

Senin Besok, Sang Orator Akan Bernyanyi ke-Pemkab Lahat

MUARA ENIM - 4-May-2025, 11:55

Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Laporkan Hasil Panen Padi Di Desa Sugi Waras

LAHAT - 3-May-2025, 23:59

Ketua KONI Lahat Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Lahat Periode 2025 – 2029

OKU - 3-May-2025, 21:16

Polsek Lubuk Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Radio Sukses.

LAHAT - 3-May-2025, 21:06

PLN UP3 Lahat Tandatangani SPJBTL dengan PT Towing Kopindo Abadi untuk Dukung Operasional Pabrik di Pagaralam

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE